Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa KRISTIN BOHALIMA Alias INA RIKI pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Hilisataro Raya Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan tepatnya di Jalan Teluk Dalam - Lahusa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR Saksi PERDAMAIAN GIAWA (para saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan tentang adanya seseorang yang sering dipanggil dengan nama INA RIKI sering memperjualbelikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu di Desa Hilisataro Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa tersebut yakni dengan menggunakan teknik undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: SP.Gas/49/XI/Res.4.2./2024/Resnarkoba tanggal 09 November 2024 yang ditandatangani oleh ADY SUSANTO PARLINDUNGAN GARI, S.H. selaku Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan;
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.26 WIB, Saksi PERDAMAIAN GIAWA yang menyamar sebagai pembeli menghubungi/menelepon Terdakwa melalui via telepon seluler ke nomor 0851 8439 9135 untuk memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, kemudian ketika telepon tersebut sudah terhubung/tersambung, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA memesan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan mengatakan “KAK SAYA MAU BELI BARANG NARKOTIKA”, lalu Terdakwa menjawab “MAU BELANJA BERAPA?”, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA mengatakan “MAU BELANJA RP.700.000,- (TUJUH RATUS RIBU RUPIAH)”, lalu Terdakwa menjawab “POLISI KAU KAN, MAU KAU JEBAK AKU?”, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA mengatakan “GAK KAK, SERIUS MAU BELANJA NARKOTIKA AKU KAK”, lalu Terdakwa menjawab “OKELAH”, setelah itu Saksi PERDAMAIAN GIAWA mengatakan “DIMANA KUJEMPUT BARANG NARKOTIKANYA KAK”, lalu Terdakwa menjawab “DI JEMBATAN HILISATARO RAYA AJA KITA TRANSAKSI”, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA mengatakan “OK KAK, KUTUNGGU DISITU IA”. Tidak lama setelah itu sekira pukul 13.00 WIB para saksi penangkap berangkat menuju ke lokasi sebagaimana yang telah disepakati dengan menggunakan sepeda motor;
- Selanjutnya sekira pukul 13. 30 WIB, para saksi penangkap tiba dilokasi yang telah disepakati tepatnya di dijembatan di Desa Hilisataro Raya Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, kemudian sekira pukul 13.40 WIB para saksi penangkap melihat seseorang perempuan dewasa datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor vario warna putih dengan No.Pol.: BM 2313 DB. Adapun ciri-ciri Terdakwa dan rumah yang dimaksud sama dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh informan. Tidak lama setelah itu para saksi penangkap datang menghampiri Terdakwa di tempat tersebut, lalu para saksi penangkap langsung memegang tangan Terdakwa, namun Terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan Saksi PERDAMAIAN GIAWA, kemudian Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR mengatakan “JANGAN BERGERAK SAYA POLISI”, setelah itu Saksi PERDAMAIAN GIAWA menunjukan surat printah tugas dan geledah kepada Terdakwa, setelah itu para saksi penangkap melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam yang ditemukan dari tangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9A warna biru dengan kartu SIM Telkomsel No.Telp.: 0851 8439 9135 ditemukan dikantong celana sebelah kiri Terdakwa. Atas dasar temuan tersebut kemudian para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti termasuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No.Pol.: BM 2313 DB (kendaraan yang digunakan pada saat Terdakwa ditangkap) ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti kepada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar barang milik Terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Saudari INA AJ (Daftar Pencarian Saksi/DPS);
- Bahwa tujuan Terdakwa menjual Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp.50.000,- (lima ribu rupiah) apabila Terdakwa berhasil menjual ataupun mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), namun adapun niat atau tujuan dari Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan tersebut tidak berhasil karena Saksi PERDAMAIAN GIAWA yang menyamar sebagai pembeli merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan yang langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sehingga barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu tidak berhasil diperjualbelikan dan langsung diamankan oleh pihak Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 201/10075/IL/2024 tanggal 09 November 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat netto 1,05 (satu koma nol lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6796/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. Apt dan Dr. SUPIYANI, M.Si., masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa KRISTIN BOHALIMA Alias INA RIKI berupa 1 (satu) plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,05 (satu koma nol lima) gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut, sisanya dengan berat netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
------- ATAU -------
Kedua
----- Bahwa Terdakwa KRISTIN BOHALIMA Alias INA RIKI pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Hilisataro Raya Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan tepatnya di Jalan Teluk Dalam - Lahusa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR Saksi PERDAMAIAN GIAWA (para saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan tentang adanya seseorang yang sering dipanggil dengan nama INA RIKI sering memperjualbelikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu di Desa Hilisataro Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian sekira pukul 12.26 WIB, Saksi PERDAMAIAN GIAWA menghubungi/ menelepon Terdakwa melalui via telepon seluler ke nomor 0851 8439 9135 untuk memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, kemudian ketika telepon tersebut sudah terhubung/tersambung, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA memesan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan mengatakan “KAK SAYA MAU BELI BARANG NARKOTIKA”, lalu Terdakwa menjawab “MAU BELANJA BERAPA?”, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA mengatakan “MAU BELANJA RP.700.000,- (TUJUH RATUS RIBU RUPIAH)”, lalu Terdakwa menjawab “POLISI KAU KAN, MAU KAU JEBAK AKU?”, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA mengatakan “GAK KAK, SERIUS MAU BELANJA NARKOTIKA AKU KAK”, lalu Terdakwa menjawab “OKELAH”, setelah itu Saksi PERDAMAIAN GIAWA mengatakan “DIMANA KUJEMPUT BARANG NARKOTIKANYA KAK”, lalu Terdakwa menjawab “DI JEMBATAN HILISATARO RAYA AJA KITA TRANSAKSI”, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA mengatakan “OK KAK, KUTUNGGU DISITU IA”. Tidak lama setelah itu sekira pukul 13.00 WIB para saksi penangkap berangkat menuju ke lokasi sebagaimana yang telah disepakati dengan menggunakan sepeda motor;
- Selanjutnya sekira pukul 13. 30 WIB, para saksi penangkap tiba dilokasi yang telah disepakati tepatnya di dijembatan di Desa Hilisataro Raya Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, kemudian sekira pukul 13.40 WIB para saksi penangkap melihat seseorang perempuan dewasa datang ke lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor vario warna putih dengan No.Pol.: BM 2313 DB. Adapun ciri-ciri Terdakwa dan rumah yang dimaksud sama dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh informan. Tidak lama setelah itu para saksi penangkap datang menghampiri Terdakwa di tempat tersebut, lalu para saksi penangkap langsung memegang tangan Terdakwa, namun Terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan Saksi PERDAMAIAN GIAWA, kemudian Saksi DAVID SAUT TUA SIREGAR mengatakan “JANGAN BERGERAK SAYA POLISI”, setelah itu Saksi PERDAMAIAN GIAWA menunjukan surat printah tugas dan geledah kepada Terdakwa, setelah itu para saksi penangkap melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam yang ditemukan dari tangan kiri Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9A warna biru dengan kartu SIM Telkomsel No.Telp.: 0851 8439 9135 ditemukan dikantong celana sebelah kiri Terdakwa. Atas dasar temuan tersebut kemudian para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti termasuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih No.Pol.: BM 2313 DB (kendaraan yang digunakan pada saat Terdakwa ditangkap) ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti kepada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam, Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar barang milik Terdakwa yang diperoleh dari seseorang yang bernama Saudari INA AJ (Daftar Pencarian Saksi/DPS);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 201/10075/IL/2024 tanggal 09 November 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Gol I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat netto 1,05 (satu koma nol lima) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6796/NNF/2024 tanggal 22 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm. Apt dan Dr. SUPIYANI, M.Si., masing-masing selaku pemeriksa berdasarkan surat perintah Kabidlabfor Polda Sumut, telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa KRISTIN BOHALIMA Alias INA RIKI berupa 1 (satu) plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,05 (satu koma nol lima) gram. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti tersebut, sisanya dengan berat netto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik coklat, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Terdakwa mengetahui bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |