| Dakwaan |
---- Bahwa Terdakwa SOKHI GAURIFA BAENE Alias AMA FAISAL pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Umbu Sohahau Kecamatan Sidua’ori Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap Saksi Korban “DONAZIDUHU BUULOLO Alias AMA DEMI”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, ketika Saksi YUTIMANI BAENE Alias INA DEMI sedang memasak di dapur, Saksi YUTIMANI BAENE Alias INA DEMI mendengar teriakan Terdakwa yang berasal dari depan rumah dengan mengatakan “akan saya bunuh orang”, namun Saksi YUTIMANI BAENE Alias INA DEMI tidak menghiraukan hal tersebut. Tidak berselang lama, Terdakwa yang sedang dalam pengaruh minuman beralkohol masuk ke dalam rumah Saksi Korban lalu menghampiri Saksi YUTIMANI BAENE Alias INA DEMI yang sedang duduk di ruang tamu sambil membawa 1 (satu) bilah pisau lipat berukuran ±15 (lima belas) cm dengan gagang berwarna hitam sambil mengatakan “saya akan membunuh orang”, mendengar perkataan tersebut, Saksi YUTIMANI BAENE Alias INA DEMI langsung beranjak dari tempat duduknya dan pergi ke dapur, namun Terdakwa menarik baju bagian belakang Saksi YUTIMANI BAENE Alias INA DEMI sehingga badan Saksi YUTIMANI BAENE Alias INA DEMI berbalik arah menghadap Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menarik baju bagian depan Saksi YUTIMANI BAENE Alias INA DEMI menggunakan tangan kirinya lalu menghunuskan 1 (satu) bilah pisau lipat berukuran ±15 (lima belas) cm dengan gagang berwarna hitam ke baju Saksi YUTIMANI BAENE Alias INA DEMI sehingga baju tersebut robek di beberapa bagian. Setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa meninggalkan Saksi YUTIMANI BAENE Alias INA DEMI lalu pergi ke depan rumah Saksi Korban. Karena merasa ketakutan Saksi YUTIMANI BAENE Alias INA DEMI menelepon Saksi Korban memberitahukan peristwa yang telah dialaminya. Setelah menerima telepon dari istrinya, Saksi Korban bersama dengan Saksi JULISMAN BUULOLO ALIAS JULIS dan Saudari MARNIWATI HULU yang sedang menanam bibit cabai di kebun milik Saksi Korban langsung pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di rumah, Saksi Korban, Saksi JULISMAN BUULOLO Alias JULIS dan Saudari MARNIWATI HULU melihat Terdakwa sedang berdiri di depan rumah sambil memegang 1 (satu) bilah pisau lipat berukuran ±15 (lima belas) cm dengan gagang berwarna hitam di tangan kanannya, dan pada saat itu juga Terdakwa langsung menghampiri Saksi JULISMAN BUULOLO Alias JULIS sambil mengatakan “kubunuh kalian semua!”. Mendengar perkataan tersebut Saksi JULISMAN BUULOLO Alias JULIS langsung pergi melarikan diri ke arah samping rumah Saksi Korban dan Terdakwa mengejar Saksi JULISMAN BUULOLO Alias JULIS akan tetapi Terdakwa tidak dapat mendekati JULISMAN BUULOLO Alias JULIS. Setelah itu Terdakwa kembali ke depan rumah Saksi Korban dan bertemu dengan Saksi korban lalu mendatangi Saksi Korban dan mengatakan “kubunuh kalian semua!” sambil mengayunkan 1 (satu) bilah pisau lipat berukuran ±15 (lima belas) cm dengan gagang berwarna hitam ke arah Saksi Korban, namun secara spontan Saksi Korban menangkis ayunan pisau tersebut dengan menggunakan tangan kirinya akan tetapi ayunan pisau tersebut melenceng dan mengenai lengan sebelah kanan Saksi Korban sehingga lengan sebelah kanan Saksi Korban tersebut terluka. Setelah itu Saksi Korban langsung mendorong dada Terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya hingga Terdakwa dan Saksi Korban bersama-sama jatuh ke lantai. Kemudian warga datang dan menggotong Saksi Korban ke dalam rumah sedangkan Terdakwa ditahan oleh warga hingga Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisan Sektor Lahusa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum UPTD PUSKESMAS LAHUSA Nomor: 441/1381/VER/IV/2025 tanggal 10 Oktober 2025 yang di tandatangani oleh dr. Silvanus Kharisma Tuyuzaro Bago selaku dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan:
|
|
:
|
- Ditemukan luka terbuka di bagian lengan tangan sebelah kanan dengan ukuran Panjang: 5 (lima) cm, Lebar: 0,3 (nol koma tiga) cm dan tepi luka rata;
- Ditemukan luka lecet di bagian tangan sebelah kiri Uk. Panjang: 1 (satu) cm, Lebar: 0,5 (nol koma lima) cm.
|
|
|
:
|
- Ditemukan luka lecet di bagian kaki sebelah kiri dengan ukuran:
- Luka I: Uk. Panjang: 1,5 (satu koma lima) cm, Lebar: 0,3 (nol koma tiga) cm;
- Luka II: Uk. Panjang: 1 (satu) cm, Lebar: 0,3 (nol koma tiga) cm;
- Luka III: Uk. Diameter: 0,3 (nol koma tiga) cm.
|
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki, berusia 55 Tahun, berdasarkan pemeriksaan ditemukan luka terbuka yang disebabkan oleh trauma benda tajam dan luka lecet yang disebabkan oleh trauma benda tumpul.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |