Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2025/PN Gst Fan Solidarman Dakhi 1.1. Drs. NASMAN MANAO alias Doktorandus Nasman Manao
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan
3.3.1. Orion Gaho alias Ama Gafril
4.3.2. Mardon Gaho
5.4. Camat Teluk Dalam selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah
6.5. Lurah Pasar Teluk dalam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fan Solidarman Dakhi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. Drs. NASMAN MANAO alias Doktorandus Nasman Manao
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Selatan
33.1. Orion Gaho alias Ama Gafril
43.2. Mardon Gaho
54. Camat Teluk Dalam selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah
65. Lurah Pasar Teluk dalam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan Hukum ;
  2. Menyatakan bahwa Surat Ukur tanah tanggal 03 – 03 – 2010 nomor 12/Psr.T.Dalam/2010 dan Sertifikat Hak Milik nomor 866 / psr.T.Dalam atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Tergugat II pada tanggal 04 Maret 2010 seluas 1.866 M2  telah mengambil atau menindih sebagian yaitu seluas 427 M 2 dibagian Selatandari tanah dalam surat sertifikat nomor 534/psr.T.Dalam yang diterbitkan oleh Tergugat II pada tanggal 01-08-2007 yang tercatat atas nama pemegang Hak Famuata Dachi ;
  3. Menyatakan surat transaksi jual – beli tanggal 23 Januari 2010 ataupun surat transaksi lainnya dari Rosiami Manao kepada Tergugat I sepanjang atas tanah yang dimaksud dalam  Surat Ukur tanggal 03 – 03 – 2010 nomor 12/Psr.T.Dalam/2010 dan dalam sertifikat Hak nomor 866 Psr.T.Dalam yang diterbitkan oleh Tergugat II tanggal 04 Maret 2010 atas nama Tergugat I dan sepanjang menindih tanah milik alm. Famuata Dachi yang dimaksd dan diuraikan dalam surat ukur pada tanggal 01 – 08 – 2007 nomor 59/Psr.T.Dalam/2007 dan dalam sertifikat Hak atas tanah nomor 534/Kel. Psr. T.Dalam tanggal 02 Agustus 2007  atas nama Famuata Dachi, tidak berkekuatan dan merupakan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat yaitu ganti rugi moril sebesar Rp.2.000.000.000.000.- (dua Trilyun rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat yaitu ganti rugi moril sebesar Rp. 2.000.000.000.000.- (dua Trilyun rupiah) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak