Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Gst PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Cabang Nias, yang berkedudukan di Jl. Diponegoro No.395 A Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera, dalam hal ini diwakili Oleh NOBELIUS GULO selaku Branch Manager PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Cabang Nias. MARIUS ZAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Cabang Nias, yang berkedudukan di Jl. Diponegoro No.395 A Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera, dalam hal ini diwakili Oleh NOBELIUS GULO selaku Branch Manager PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Cabang Nias.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARLIAMOS DOHONAPT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Cabang Nias, yang berkedudukan di Jl. Diponegoro No.395 A Desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera, dalam hal ini diwakili Oleh NOBELIUS GULO selaku Branch Manager PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance Cabang Nias.
Tergugat
NoNama
1MARIUS ZAI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.713.125,00
Petitum

MENGADILI

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Bukti Surat tentang Pembiayaan kendaraan bermotor dengan perjanjian pembiayaan Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran dengan Nomor : 2592290100051 Tertanggal 05 September 2022  yang telah disepakati dan di tandatangani antara Pengugat dan Tergugat adalah sah demi hukum;
  4. Menyatakan Bukti Surat Pernyataan yang di buat dan di tandatangani oleh Tergugat Tertanggal 05 September 2022 tentang Pembiayaan kendaraan bermotor dengan perjanjian pembiayaan Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran dengan Nomor : 2592290100051 Tertanggal 05 September 2022 yang telah diakta notariskan dalam Akta Notaris dengan Nomor : 439 Tertanggal 26 September 2022 adalah sah demi hukum;
  5. Menyatakan Penggugat sebagai Kreditur yang baik sesuai dengan perjanjian pembiayaan Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran yang di bebani dengan Jaminan Fidusia dengan Nomor : W2.00236387.AH.05.01 tertanggal 28-09-2022;
  6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W2.00236387.AH.05.01 tertanggal 28-09-2022 yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah sah demi hukum;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang piutangnya kepada Penggugat terhitung sejak tanggal 10 Bulan Agustus 2023 sampai dengan Bulan januari 2024 dengan rincian yakni : - Utang angsuran sebesar      : Rp. 18.198.000 (delapan belas juta seratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah); - Denda angsuran                   : 0,5 % (nol koma lima persen) per hari sejak jatuh tempo dari Angsuran per bulan Rp. 3.033.000 (Tiga Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) per tanggal 10 Bulan November 2022 sampai dengan Bulan januari 2024 dengan jumlah 16.515.125 (enam belas juta lima ratus lima belas ribu seratus dua puluh lima rupiah) - Sehingga total kerugian yang dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 34.713.125 (tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu seratus dua puluh lima rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk segra melunasi sisa Hutang Pokoknya kepada Penggugat terhitung sejak tertanggal 10 bulan Agustus (Jatuh Tempo) sampai dengan bulan Agustus 2025 (Tenor) sebesar Rp. 75.825.000 (tujuh puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan denda dari Bulan Agustus 2023 sampai dengan Bualan januari 2021 Sebesar Rp. 16.515.125 (enam belas juta lima ratus lima belas ribu seratus dua puluh lima rupiah) dengan Rincian yakni : - Sisa jumlah bulan angsuran/Tenor : 25 bulan; - Angsuran per bulan sebesar Rp. 3.033.000 (Tiga Juta Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah); - Denda dari Bulan November 2022 sampai dengan Bualan januari 2021 Sebesar Rp. 16.515.125 (enam belas juta lima ratus lima belas ribu seratus dua puluh lima rupiah), - Totalnya 25 bulan X Rp. 3.033.000 + 16.515.125 =  Rp. 92.340.125.- (sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh ribu seratus dua puluh lima)
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag)  terhadap 1  (satu)  unit  Mobil Merk/Type : Toyota/TOYOTA/B401RA-GMZFJ, Tahun Pembuatan 2018, dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : 007972982 dengan Nomor Rangka Kendaraan : MHKA6GJ6JJJ091612, Nomor Mesin : 3NRH296676, Nomor Polisi : BK 1050 WZ berwarna Putih atas Nama AHMAD RIDHO yang masih dalam penguasaan Tergugat demi untuk kepentingan Penggugat dan jika perlu dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri/TNI;
  10. Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan/atau eksekusi atas objek jaminan fidusia dari tangan siapapun objek jaminan fidusia itu berada tanpa syarat apapun, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang objek jaminan fidusia yang berupa 1  (satu)  unit  Mobil Merk/Type : Toyota/TOYOTA/B401RA-GMZFJ, Tahun Pembuatan 2018, dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : 007972982 dengan Nomor Rangka Kendaraan : MHKA6GJ6JJJ091612, Nomor Mesin : 3NRH296676, Nomor Polisi : BK 1050 WZ berwarna Putih atas Nama AHMAD RIDHO, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor : W2.00236387.AH.05.01 tertanggal 28-09-2022 yang di keluarkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk pelunasan hutang piutang Tergugat kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sperkara ini;

              Apabila Yang Mulia Bapak Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat  lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak