Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin untuk memperbaiki tempat lahir Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTPĀ Fadoro Hilisebua dirubah menjadi Hilisebua;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nias Utara untuk segera mencatat tentang perbaikan tempat lahir Pemohon dalam daftar dan diperuntukkan untuk itu yang berlaku dan sedang berjalan pada kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP Pemohon tersebut;
- Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon.
|