Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Gst Dewi Rini Lase Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Rini Lase
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan dengan suami Pemohon bernama Juang Asasi Harefa dan telah diberkati di Gereja ELIM Di Indonesia pada tanggal 24 Januari 2022 dengan Surat Nikah No. 21/GEDI- JKF/I/2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat Gereja ELIM Di Indonesia Jemaat Imanuel;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perkawinan dengan suami Pemohon bernama Juang Asasi Harefa tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk mencatatkan perkawinan Pemohon dengan suami Pemohon tersebut kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan selanjutnya menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon dengan suami Pemohon bernama Juang Asasi Harefa tersebut serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Haga Asasi Harefa, Jenis kelamin laki-laki, lahir di Medan, pada tanggal 27 Maret 2022 dan nama Hebron Asasi Harefa, Jenis kelamin laki-laki, lahir di Gunungsitoli, pada tanggal 30 Januari 2024 yang merupakan anak Pemohon;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak