| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Kwitansi yang dibuat tertanggal 10 Mei 2024 yang merupakan perjanjian Tergugat kepada Penggugat, Kwitansi yang dibuat tertanggal 19 Oktober 2024 yang merupakan perjanjian Tergugat kepada Penggugat, dan Surat Perjanjian tertanggal 19 Oktober 2024 yang telah ditdantangani bersama oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat para pihak;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi isi perjanjian tersebut di atas merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat agar membayar pinjaman pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 39.100.000,00 (tiga puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), ditambah bunga atau biaya keterlambatan sebesar 5% (lima perseratus) setiap bulannya terhitung dari bulan Januari 2025 sampai 30 September 2025 menjadi selama 9 (sembilan) bulan, sebesar Rp. 17.595.000,00 (tujuh belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); sehingga secara keseluruhan menjadi sebesar Rp. 56.695.000,00 (lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus; sesaat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atau biaya keterlambatan sejak 30 September 2025 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini sebesar 5% x Rp.39.100.000,00 x berapa bulan setelah 30 September 2025 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, secara tunai dan sekaligus; sesaat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat selama menagih Tergugat berupa biaya perjalanan, konsumsi dan upah harian selama Penggugat menagih Tergugat, total sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), secara tunai dan sekaligus; sesaat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki Tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya, yakni tanah pembelian Tergugat kepada Sokhiziduhu Harefa, yang terletak di Dusun I Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, Propinsi Sumatera Utara, sebagaimana dalam Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 21 September 2017, seluas 440,86 m2 (empat ratus empat puluh koma depalan puluh enam meter persegi) dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sokhiziduhu Harefa sepanjang 30 meter
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya (Jalan Provinsi) sepanjang 14,8 meter
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Meniria Zebua, sepanjang 30,6 meter
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Faonaso Telaumbanua, sepanjang 14,3 meter
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per-hari bilamana lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|