Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau mengubah penulisan Nama Pemohon yang tertulis dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon dengan NIK: 1204115308000001 tertanggal 17 April 2019, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias yang semula tertulis Nama AGUSTINU NDRURU diubah menjadi AGUSTINUS NDRURU sebagaimana yang tercantum dalam Ijazah SD nomor: DN-07 Dd/06 0188216, Ijazah SMP nomor: DN-07/D-SMP/06/ 0093201, dan Ijazah SMAK nomor: DN- /M-SMAK/K13/ 0000233;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada dinas pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias, setelah menerima Salinan putusan penetapan ini untuk dapat mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut pada buku register yang sedang berjalan dan yang diperuntukkan untuk itu guna menerbitkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran Pemohon yang baru dengan menuliskan nama Pemohon yang sebenarnya AGUSTINUS NDRURU;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|