Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2025/PN Gst 1.Novanema Duha, S.H, M.H
2.Aries Permata Zebua, S.H
3.FOORGUS TRISMAN GEA.S.H
IRAMA LASE alias AMA RIVA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 34/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-755/L.2.30/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novanema Duha, S.H, M.H
2Aries Permata Zebua, S.H
3FOORGUS TRISMAN GEA.S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAMA LASE alias AMA RIVA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa IRAMA LASE Alias AMA RIVA bersama-sama dengan Saudara TAROBA LASE (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Desa Sotoo Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Saksi Korban NATANAELI NDRURU Alias AMA KRISTIANI”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saudara TAROBA LASE dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Saksi Korban datang ketempat biasanya Saksi Korban menjual kelapa tepatnya di Desa Satoo Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan, kemudian setelah berada ditempat tersebut Saksi Korban memberikan kelapa kepada Saksi HASARADODO LAOWO  Alias AMA YURMA untuk ditimbang, tiba-tiba TAROBA LASE  berteriak dari depan rumahnya dan berkata “JANGAN KASIH TEMPAT PENJUALAN KALIAN ITU”, setelah itu TAROBA LASE menghampiri Saksi Korban dan Saksi HASARADODO LAOWO lalu mengatakan “UDAH KUBILANG SAMA KALIAN JANGAN JADIKAN TEMPAT JUALAN KALIAN ITU”, lalu Saksi Korban menjawab “KENAPA TIDAK BISA KAMI JUAL KELAPA KAMI DISINI”, setelah itu datang Terdakwa IRAMA LASE Alias AMA RIVA dari dalam rumahnya dan langsung mencekik leher Saksi Korban dari arah depan sambil mendorong Saksi Korban ke arah belakang, kemudian dalam waktu yang bersamaan TAROBA LASE memiting leher Saksi Korban dari belakang sehingga Saksi Korban terjatuh ditanah dan kepala Saksi Korban terbentur batu yang berada ditanah lalu TAROBA LASE duduk di atas badan Saksi Korban yang sedang dalam posisi terlentang hingga TAROBA LASE dengan leluasa meninju pipi sebelah kanan Saksi Korban tepatnya di bawah mata saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan meninju hidung korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya sehingga membuat Saksi Korban tidak sadarkan diri, kemudian Saksi BEDA ZAGOTO datang ketempat tersebut dan membawa Saksi Koban kerumah hingga Saksi Korban sadarkan diri;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IRAMA LASE Alias AMA RIVA dan Saudara TAROBA LASE menyebabkan Saksi Korban NATANAELI NDRURU Alias AMA KRISTIANI mengalami luka-luka berdasarkan Visum et Repertum (VeR) dengan Nomor: KG-71/admin-VSM-XI/2024 tamggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh dr. KAMALUDIN SEMBIRING selaku dokter pemeriksa Klinik Gloria dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Kepala dan Wajah

:

Ditemukan luka robek di kepala sebelah kiri bagian belakang ukuran 0,5 (nol koma lima) cm x 0,2 (nol koma dua) cm, ditemukan luka lecet di samping hidung sebelah kiri ukuran 3 (tiga) cm x 0,3 (nol koma tiga) cm, ditemukan luka lecet di bawah mata kiri ukuran 0,4 (nol koma empat) cm x 0,2 (nol koma dua) cm, dengan jarak luka 3 (tiga) cm di bawah mata kiri

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan luar ditemukan beberapa luka lecet dan luka robek disebabkan oleh trauma benda tumpul.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--- ATAU ---

Kedua

----- Bahwa Terdakwa IRAMA LASE Alias AMA RIVA bersama-sama dengan Saudara TAROBA LASE (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Desa Sotoo Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Saksi Korban NATANAELI NDRURU Alias AMA KRISTIANI”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saudara TAROBA LASE dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Saksi Korban datang ketempat biasanya Saksi Korban menjual kelapa tepatnya di Desa Satoo Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan, kemudian setelah berada ditempat tersebut Saksi Korban memberikan kelapa kepada Saksi HASARADODO LAOWO Alias AMA YURMA untuk ditimbang, tiba-tiba TAROBA LASE berteriak dari depan rumahnya dan berkata “JANGAN KASIH TEMPAT PENJUALAN KALIAN ITU”, setelah itu TAROBA LASE menghampiri Saksi Korban dan Saksi HASARADODO LAOWO sambil mengatakan “UDAH KUBILANG SAMA KALIAN JANGAN JADIKAN TEMPAT JUALAN KALIAN ITU”, lalu Saksi Korban menjawab “KENAPA TIDAK BISA KAMI JUAL KELAPA KAMI DISINI”, setelah itu datang Terdakwa IRAMA LASE Alias AMA RIVA dari dalam rumahnya dan langsung mencekik leher Saksi Korban dari arah depan sambil mendorong saksi Korban ke arah belakang kemudian dalam waktu yang bersamaan TAROBA LASE memiting leher Saksi Korban dari belakang sehingga Saksi Korban terjatuh ditanah dan kepala Saksi Korban terbentur batu yang berada ditanah lalu TAROBA LASE duduk di atas badan Saksi Korban yang sedang dalam posisi terlentang hingga TAROBA LASE dengan leluasa meninju pipi sebelah kanan Saksi Korban tepatnya di bawah mata saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan meninju hidung korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya sehingga membuat Saksi Korban tidak sadarkan diri, kemudian datang Saksi BEDA ZAGOTO datang ketempat tersebut dan membawa Saksi Koban kerumah hingga Saksi Korban sadarkan diri;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa IRAMA LASE Alias AMA RIVA dan Saudara TAROBA LASE menyebabkan Saksi Korban NATANAELI NDRURU Alias AMA KRISTIANI mengalami luka-luka berdasarkan Visum et Repertum (VeR) dengan Nomor: KG-71/admin-VSM-XI/2024 tamggal 08 November 2024 yang ditandatangani oleh dr. KAMALUDIN SEMBIRING selaku dokter pemeriksa Klinik Gloria dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Kepala dan Wajah

:

Ditemukan luka robek di kepala sebelah kiri bagian belakang ukuran 0,5 (nol koma lima) cm x 0,2 (nol koma dua) cm, ditemukan luka lecet di samping hidung sebelah kiri ukuran 3 (tiga) cm x 0,3 (nol koma tiga) cm, ditemukan luka lecet di bawah mata kiri ukuran 0,4 (nol koma empat) cm x 0,2 (nol koma dua) cm, dengan jarak luka 3 (tiga) cm di bawah mata kiri

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan luar ditemukan beberapa luka lecet dan luka robek disebabkan oleh trauma benda tumpul.  

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya