| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan sah ganti/perubahan nama dan tahun lahir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon yang semula tertulis SUCI PRIANIKA BATE’E, lahir di Torganda, 01 Oktober 2021 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1224-LT-12012022-0018 tertanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi SUCI PRIYANIKA BATE’E, lahir di Torganda, 01 Oktober 2018 menyesuaikan dengan Surat Baptisan nomor: 59/AFG/III/2020 tertanggal 29 Desember 2020;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
|