Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PN Gst FANONGONI BATEE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FANONGONI BATEE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sah ganti/perubahan nama dan tahun lahir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon  yang semula tertulis SUCI PRIANIKA BATE’E, lahir di Torganda, 01 Oktober 2021 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1224-LT-12012022-0018 tertanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi SUCI PRIYANIKA BATE’E, lahir di Torganda, 01 Oktober 2018 menyesuaikan dengan Surat Baptisan nomor: 59/AFG/III/2020 tertanggal 29 Desember 2020;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak