| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Hilionozega Kec. Idanogawo Kab. Nias tepatnya di jalan umum di depan rumah AMA MARSEL ZEBUA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tempat dan waktu sebagaimana di atas, terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO yang sedang berjalan mondarmandir dari rumahnya menuju jalan desa arah Hilionozega untuk mencari seseorang yang menggunakan baju berwarna merah yang menurut terdakwa telah melempari terdakwa dengan menggunakan batu sehingga membuat terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO tidak senang dan hendak mencari seseorang tersebut;
- Bahwa pada saat terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO sedang mencari seseorang yang telah melemparinya, terdakwa dalam pengaruh minum keras (beralkohol), kemudian terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO mengambil, serta membawa parang dari rumahnya untuk kemudian parang tersebut digunakan oleh terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO untuk mengejar seseorang yang telah melemparinya dengan batu yang mana pada saat mempersiapkan parang tersebut terdakwa sempat ribut dengan saksi KORNELIUS ZEBUA Alias KORI yang merupakan adik kandung terdakwa yang melarang terdakwa untuk membawa parang tersebut namun terdakwa tidak menerima dan tetap membawa parang tersebut untuk mencari orang yang melempar terdakwa dengan batu.
- Bahwa beberapa menit kemudian setelah terdakwa berada di sekitaran jalan umum desa Hilionezega tersebut, saksi YUFITERO DAELI Alias KAYUFI kemudian melintasi jalan umum desa Hilionozega dan pada saat saksi YUFITERO DAELI Alias KAYUFI melewati jembatan Harawida, terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO secara tibatiba muncul dan langsung memukul saksi YUFITERO DAELI Alias KAYUFI dari belakang sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan parang yang masih berada di dalam sarung sehingga tidak mengakibatkan adanya luka pada saksi YUFITERO DAELI Alias KAYUFI dan kemudian saksi YUFITERO DAELI Alias KAYUFI menanyakan kepada terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO dengan mengatakan “kenapa kau bunuh saya beko, apa dosa saya” dan kemudian terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO langsung berlari meninggalkan saksi YUFITERO DAELI Alias KAYUFI;
- Bahwa selanjutnya terdakwa masih ingin mencari orang yang telah melempari terdakwa sehingga terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO masih berada di sekitaran jalan umum desa Hilionozega tersebut, kemudian tibatiba melihat saksi korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA melintasi jalanan umum desa Hilionozega yang pada saat itu Saksi korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA hendak menjemput saudaranya dari acara pesta di desa Awoni Lauso, kemudian terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO dari jarak jauh langsung mendekati Saksi korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA selanjutnya terdakwa mengarahkan sebilah parang ke Saksi korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA kemudian membacok dibagian lengan atas tangan kanan Saksi korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA;
- Bahwa setelah peristiwa tersebut, saksi korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA mengalami luka kemudian terus melanjutkan perjalanannya hingga di depan rumah saksi AROSOKHI NDRURU Alias AMA JULIANUS dan kemudian berhenti untuk meminta pertolongan dari masyarakat sekitar dan langsung dibawa menuju puskesmas Idanogawo untuk mendapatkan perawatan;
- Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/259/UPTDinkes/II/2026, Tanggal 04 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. YUKARNI OKTIANTI DACHI selaku Dokter Pemeriksa pada UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS IDANOGAWO berdasarkan Sumpah Jabatan atas nama Saksi Korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA dengan hasil pemeriksaan:
HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
- Pemeriksaan Fisik
- Anggota Gerak Atas : Pada lengan kanan atas bagian depan sekitar tujuh sentimeter dari puncak bahu terdapat luka ternuka, tepi rata dengan dasar tulang, teratur, sudut lancip dan tidak ada jembatan jaringan, ukuran panjang luka enam sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter dan kedalaman dua sentimeter. Pada luka dilakukan penjahitan luka bagian dalam dua belas simpul, bagian luar enam simpul.
- Pemeriksaan Dalam (Autopsi) : Tidak dilakukan pemeriksaan.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki yang dikenal bernama YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA umur sekitar dua puluh tahun, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa :
- Pada lengan kanan atas bagian depan sekitar tujuh sentimeter dari puncak bahu terdapat luka ternuka, tepi rata dengan dasar tulang, teratur, sudut lancip dan tidak ada jembatan jaringan, ukuran panjang luka enam sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter dan kedalaman dua sentimeter.;
- Luka terbuka di atas kemungkinan akibat trauma benda tajam. Perkiraan penyembuhan luka satu sampai dua minggu jika tidak terdapat penyulit penyembuhan luka pada korban. Selama masa penyembuhan korban tidak dapat menjalankan aktivitasnya sementara waktu.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO, saksi korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA mengalami kesulitan dalam melaksanakan aktivitas seharihari akibat luka yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO.
--------Perbuatan terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun I Desa Hilionozega Kec. Idanogawo Kab. Nias tepatnya di jalan umum di depan rumah AMA MARSEL ZEBUA atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tempat dan waktu sebagaimana di atas, terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO yang sedang berdiri di sekitar jalan umum desa Hilionozega kemudian terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO berjalan mondarmandir dari rumah terdakwa menuju jalan desa arah Hilionozega untuk mencari seseorang yang menggunakan baju berwarna merah yang menurut terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO telah melempari terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO dengan menggunakan batu sehingga membuat terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO tidak senang dan hendak mencari seseorang tersebut;
- Bahwa pada saat terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO sedang mencari seseorang yang telah melempari terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO dengan batu sebelumnya, terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO telah terlebih dahulu mempersiapkan, mengambil, serta membawa parang dari rumah terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO untuk kemudian parang tersebut digunakan oleh terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO untuk mengejar seseorang yang telah melempari terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO dengan batu;
- Bahwa pada saat dirumah, terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO bertemu dengan saksi KORNELIUS ZEBUA Alias KORI yang merupakan adik kandung terdakwa dan kemudian saksi KORNELIUS ZEBUA Alias KORI mengatakan kepada terdakwa untuk tidak membawa parang akan tetapi terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO yang telah dalam kondisi mabuk tidak menghiraukan teguran saksi KORNELIUS ZEBUA Alias KORI tersebut akan tetapi terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO malah mengejar saksi KORNELIUS ZEBUA Alias KORI dengan parang sehingga saksi KORNELIUS ZEBUA Alias KORI bersembunyi untuk menghindari terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO;
- Bahwa setelah terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO mengambil parang dari rumah, terdakwa kemudian menuju jalan umum desa Hilionozega yang berada di depan rumah terdakwa kemudian berjagajaga di sepanjang jalan tersebut untuk mengawasi setiap orang yang melintasi jalan tersebut;
- Bahwa tidak lama berselang setelah terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO berada di sekitaran jalan umum desa Hilionezega tersebut, saksi YUFITERO DAELI Alias KAYUFI kemudian melintasi jalan umum desa Hilionozega dan pada saat saksi YUFITERO DAELI Alias KAYUFI melewati jembatan Harawida, terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO secara tibatiba muncul dan langsung memukul saksi YUFITERO DAELI Alias KAYUFI dari belakang sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan parang yang masih berada di dalam sarung sehingga tidak mengakibatkan adanya luka pada saksi YUFITERO DAELI Alias KAYUFI dan kemudian saksi YUFITERO DAELI Alias KAYUFI menanyakan kepada terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO dengan mengatakan “kenapa kau bunuh saya beko, apa dosa saya” dan kemudian terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO langsung berlari meninggalkan saksi YUFITERO DAELI Alias KAYUFI;
- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa masih belum merasa puas dan masih ingin mencari orang yang telah melempari terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO sehingga terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO masih bertahan di sekitaran jalan umum desa Hilionozega tersebut;
- Bahwa kemudian saksi korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA yang sedang melewati jalanan umum desa Hilionozega ketika hendak menjemput bapak tengah saksi korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA dari acara pesta di desa Awoni Lauso, saksi korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA kemudian melihat terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO dari jarak jauh sebelum berpapasan dengan terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO yang sedang memegang sebilah parang yang telah dikeluarkan dari sarungnya sedang berdiri di pinggir jalan;
- Bahwa saksi korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA yang tidak mengetahui tujuan terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO yang sedang membawa sebilah parang kemudian melintasi dan melewati terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO dan pada saat saksi korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA berpapasan dengan terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO tepatnya di depan rumah AMA MARSEL ZEBUA, terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO kemudian langsung membacok saksi korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA pada bagian lengan atas tangan kanan dengan menggunakan sebilah parang tajam yang telah dipersiapkan oleh terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO sebelumnya;
- Bahwa setelah peristiwa tersebut, saksi korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA kemudian terus melanjutkan perjalanannya hingga di depan rumah saksi AROSOKHI NDRURU Alias AMA JULIANUS dan kemudian berhenti untuk meminta pertolongan dari masyarakat sekitar dan langsung dibawa menuju puskesmas Idanogawo untuk mendapatkan perawatan;
- Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.31/259/UPTDinkes/II/2026, Tanggal 04 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. YUKARNI OKTIANTI DACHI selaku Dokter Pemeriksa pada UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS IDANOGAWO berdasarkan Sumpah Jabatan atas nama Saksi Korban YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA dengan hasil pemeriksaan:
HASIL PEMERIKSAAN LUAR :
- Pemeriksaan Fisik
- Anggota Gerak Atas : Pada lengan kanan atas bagian depan sekitar tujuh sentimeter dari puncak bahu terdapat luka ternuka, tepi rata dengan dasar tulang, teratur, sudut lancip dan tidak ada jembatan jaringan, ukuran panjang luka enam sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter dan kedalaman dua sentimeter. Pada luka dilakukan penjahitan luka bagian dalam dua belas simpul, bagian luar enam simpul.
- Pemeriksaan Dalam (Autopsi) : Tidak dilakukan pemeriksaan.
KESIMPULAN :
Telah diperiksa seorang laki-laki yang dikenal bernama YOSUA EMANUEL ZEBUA Alias YOSUA umur sekitar dua puluh tahun, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa :
- Pada lengan kanan atas bagian depan sekitar tujuh sentimeter dari puncak bahu terdapat luka ternuka, tepi rata dengan dasar tulang, teratur, sudut lancip dan tidak ada jembatan jaringan, ukuran panjang luka enam sentimeter, lebar dua koma lima sentimeter dan kedalaman dua sentimeter.;
- Luka terbuka di atas kemungkinan akibat trauma benda tajam. Perkiraan penyembuhan luka satu sampai dua minggu jika tidak terdapat penyulit penyembuhan luka pada korban. Selama masa penyembuhan korban tidak dapat menjalankan aktivitasnya sementara waktu.
-------- Perbuatan terdakwa APRIANUS ZEBUA Alias BEKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------- |