| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama "KRISNATAL HULU" sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor: 3294/KDS-CS-2005, adalah orang yang sama dengan "KRISTOF KRISNATAL HULU";
- Menyatakan bahwa perbedaan penulisan nama tersebut tidak menunjukkan dua identitas yang berbeda, melainkan menunjuk pada satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
- Menetapkan bahwa penetapan ini dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam pengurusan atau pemanfaatan seluruh dokumen dan data administrasi yang mencantumkan nama "KRISTOF KRISNATAL HULU", sepanjang dimaksudkan merujuk kepada Pemohon selaku "KRISNATAL HULU" dan nama yang dipakai seterusnya adalah KRISNATAL HULU, lahir di Gunungsitoli, 24 Desember 1998;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|