| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa NATALIUS NIATZARO HAREFA Alias AMA EL ONE Alias KEP pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Arah Nias Utara Dusun III Desa Hilihao Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa bermula pada hari Rabu Tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, ketika terdakwa bertemu dengan Sdr. Boy (Daftar Pencarian Orang) di rumah terdakwa yang terletak di Dusun III Desa Hilihao Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, kemudian terdakwa meminta tolong kepada Sdr. Boy untuk memesan narkotika jenis sabu, setelah sepakat selanjutnya Sdr. Boy langsung menghubungi Sdr. Fanolo (Daftar Pencarian Orang) dan memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah Sdr. Boy berkomunikasi dengan Sdr. Fanolo terkait pembelian narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Sdr. Boy mengirimkan nomor rekening milik Sdr. Fanolo ke Whatsapp terdakwa untuk terlebih dahulu melakukan pembayaran dan setelah terdakwa mentrasfer uang tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. Fanolo, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Boy (DPO) mengambil narkotika jenis sabu tersebut diterminal lama desa Faekhu Kecamatan Gunungsitoli Selatan kota Gunungsitoli sebanyak 3 (tiga) paket dan setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Boy kembali pulang ke rumah terdakwa, setiba di rumah terdakwa, lalu terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Boy menggunakan sebagian narkotika jenis sabu-sabu tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026, ketika saksi Carles Meiman Saro Harefa dan saksi Fredi Kristian Zalukhu (masing-masing merupakan personil unit intel Kodim 0213/Nias) mendapatkan informasi dari informent bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu kemudian saksi Carles Meiman Saro Harefa dan saksi Fredi Kristian Zalukhu mendatangi rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun III Desa Hilihao Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, setiba di rumah tersebut dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) buah botol bong atau alat isap sabu, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) bungkus kertas klep transparan berisikan plastik klep kecil, 1 (satu) buah timbangan mini digital, 1 (satu) buah tas dompet, 1 (satu) unit hanphone merek Infinix Hot 50 i warna hijau tosca dengan nomor IMEI 1 : 357177692538767, Nomor IMEI 2 : 357177692538775 dan nomor SIM : 081319530233, 1 (satu) buah dompet, uang tunai sebesar Rp. 328.000,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu tanda penduduk (KTP), 1 (satu) buah kartu NPWP, 1 (satu) buah kartu ATM BNI, 1 (satu) buah kartu BPJS, 1 (satu) buah kartu SIM C, 1 (satu) buah kartu Askes, 1 (satu) buah kartu Driver Possi, 1 (satu) lembar uang tunai Malaysia sebesar 1 RM dan 2 (dua) buah sekop sabu terbuat dari pipet, setelah mengamankan terdakwa dan barang bukti kemudian saksi Carles Meiman Saro Harefa dan saksi Fredi Kristian Zalukhu menyerahkan terdakwa beserta barang bukti tersebut kepada anggota Satres Narkoba Polres Nias dan setelah di Interogasi Terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan barang bukti miliknya.
- Bahwa Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu kepada Alias Fanolo sebanyak tiga kali (3) kali dengan pembelian pertama sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), Pembelian kedua sebesar Rp. 700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah), dan pembelian ketiga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan narkotika jenis sabu pembelian ketiga tersebut yang ditemukan oleh personil Unit Intel Kodim 0213/Nias.
- Bahwa Barang Bukti Narkotika yang telah disita tersebut terdiri dari 3 (tiga) plastik klep berisi butian kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik merupakan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa NATALIUS NIATZARO HAREFA Alias AMA EL ONE Alias KEP.
- Bahwa Terdakwa NATALIUS NIATZARO HAREFA Alias AMA EL ONE Alias KEP telah menawarkan untuk dijual, menjual, Membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa NATALIUS NIATZARO HAREFA Alias AMA EL ONE Alias KEP pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Arah Nias Utara Dusun III Desa Hilihao Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanam”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026, ketika saksi Carles Meiman Saro Harefa dan saksi Fredi Kristian Zalukhu (masing-masing merupakan personil unit intel Kodim 0213/Nias) mendapatkan informasi dari informent bahwa terdakwa sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu kemudian saksi Carles Meiman Saro Harefa dan saksi Fredi Kristian Zalukhu mendatangi rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun III Desa Hilihao Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, setiba di rumah tersebut dilakukan penggeledahan badan dan rumah milik terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klep transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek, 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) buah botol bong atau alat isap sabu, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) bungkus kertas klep transparan berisikan plastik klep kecil, 1 (satu) buah timbangan mini digital, 1 (satu) buah tas dompet, 1 (satu) unit hanphone merek Infinix Hot 50 i warna hijau tosca dengan nomor IMEI 1 : 357177692538767, Nomor IMEI 2 : 357177692538775 dan nomor SIM : 081319530233, 1 (satu) buah dompet, uang tunai sebesar Rp. 328.000,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu tanda penduduk (KTP), 1 (satu) buah kartu NPWP, 1 (satu) buah kartu ATM BNI, 1 (satu) buah kartu BPJS, 1 (satu) buah kartu SIM C, 1 (satu) buah kartu Askes, 1 (satu) buah kartu Driver Possi, 1 (satu) lembar uang tunai Malaysia sebesar 1 RM dan 2 (dua) buah sekop sabu terbuat dari pipet, setelah mengamankan terdakwa dan barang bukti kemudian saksi Carles Meiman Saro Harefa dan saksi Fredi Kristian Zalukhu menyerahkan terdakwa beserta barang bukti tersebut kepada anggota Satres Narkoba Polres Nias dan setelah di Interogasi Terdakwa mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan barang bukti miliknya.
- Bahwa Barang Bukti Narkotika yang telah disita tersebut terdiri dari 3 (tiga) plastik klep berisi butian kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik merupakan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa NATALIUS NIATZARO HAREFA Alias AMA EL ONE Alias KEP.
- Bahwa Terdakwa NATALIUS NIATZARO HAREFA Alias AMA EL ONE Alias KEP telah menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanam tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------ |