Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Gst 1.FERYANTA SURBAKTI Alias FERY
2.KARISTITA PUTERI Alias TITA
Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Cq Resnarkoba Polres Nias Nias Cq Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat 000
Pemohon
NoNama
1FERYANTA SURBAKTI Alias FERY
2KARISTITA PUTERI Alias TITA
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Kapolres Cq Resnarkoba Polres Nias Nias Cq
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/53/XII/RES.4.2./2024/Resnarkoba dan Surat Ketetapan Nomor : S/Tap/52/XII/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 23 Desember 2024 terhadap diri Para Pemohon yang diajukan dalam Pra Peradilan ini adalah tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya Penangkapan dan Penahanan tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala tindakan Penyidikan;
  4. Menyatakan penyelidikan dan penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan yang dilaksanakan oleh Termohon Praperadilan terkait perkara Tindak Pidana Narkotika sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/38/XII/RES.4.2./2024/Resnarkoba, tanggal 18 Desember 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya Penetapan penyelidikan dan penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan;
  6. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Para Pemohon sesuai dengan pertimbangan Hakim;
  7. Menghukum Termohon untuk mematuhi putusan terhadap perkara a quo;
  8. Membebankan semua biaya perkara PraPeradilan ini kepada Termohon;

Apabila yang Mulia Hakim tunggal pemeriksaan Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Kabanjahe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya