| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Perjanjian Pinjaman No: 010/1429/KSP.AJC/XII/2021 tertanggal 30 Juli 2021;
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum surat Tanda Terima Agunan No. Urut Agunan: 010/1430/ KSP-AJC/XII/2021 tertanggal 15 Desember 2021;
- Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Ingkar janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat yang jumlahnya sampai pada bulan Pebruari 2026 yang perinciannya sebagai berikut:
- Sisa Pokok Pinjaman Rp 10.560.000,- (sepuluh juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
- Jasa Pinjaman Rp 10.348.800,- (sepuluh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- Jasa Tunggakan (denda) Rp 7.920.000,- (tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp 28.828.800,- (dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo atas sebidang Tanah dengan Bangunan Rumah diatasnya sebagaimana tersebut dalam Surat Keterangan Rumah Nomor : 593-2/53/TWN/2021 Tanggal 29 Maret 2021 atas nama Nefolius Zai (Tergugat) yang terletak di Desa Tuwuna Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsome) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), atau keberatan;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo:
|