Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2025/PN Gst MEIKHONIA ZEGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEIKHONIA ZEGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sah ganti/perubahan Tempat lahir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon  yang semula tertulis Bandung, 29 Oktober 2007  berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1224-LT-08062021-0036 tertanggal 08 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara menjadi Cimahi, 29 Oktober 2007 menyesuaikan dengan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional SD nomor: DN-02 Dd. 119020101820033 dan Ijazah SMP nomor: DN-02/D-SMP/K13/ 0019461
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak