| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa BATAS KATA SARUMAHA Alias BATA pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 tepatnya di Desa Botohili Silambo Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi PERDAMAIAN GIAWA dan Saksi ALLAN WIRA KARYA MADULAI (saksi-saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan tentang adanya seseorang yang sudah sering melakukan jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu di Desa Botohili Silambo Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/14/I/RES.4.2/ 2025/Resnarkoba, tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh ADY SUSANTO PARLINDUNGAN GARI, S.H., selaku Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan;
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB, para saksi penangkap langsung pergi menuju lokasi yang dimaksud oleh informan, setibanya di lokasi sekira pukul 00.30 WIB pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, Saksi PERDAMAIAN GIAWA melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh informan sedang berdiri di pinggir jalan, lalu para saksi penangkap langsung menghampiri Terdakwa di lokasi tersebut, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA langsung turun dari sepeda motor dan langsung melakukan penyergapan kepada Terdakwa. Pada saat Saksi PERDAMAIAN GIAWA menyergap Terdakwa, Saksi ALLAN WIRA KARYA MADULAI yang juga berada di lokasi melihat Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan Narkotika. Setelah itu Saksi ALLAN WIRA KARYA MADULAI mengatakan kepada Terdakwa “Apa yang kau jatuh dari tangan mu itu?”, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan Narkotika tersebut, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA menanyakan kepada Terdakwa “Dimana kamu simpan lagi barang Narkotika mu?”, Terdakwa menjawab “Ada pak, saya simpan di bawah tiang listrik”. Selanjutnya Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan Narkotika miliknya yang tidak jauh jaraknya dari lokasi penangkapan Terdakwa, lalu para saksi penangkap menyuruh Terdakwa mengambil barang Narkotika yang disembunyikannya tersebut dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih yang di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok gudang garam surya. Setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y01 warna biru dengan kartu SIM Telkomsel dengan nomor 085135238533 yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan milik Terdakwa, serta para saksi penangkap juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan No Pol. BB 3593 WF yang digunakan Terdakwa pada saat ditangkap. Atas dasar temuan tersebut, para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi dengan memperlihatkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa memperoleh 3 (tiga) bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yaitu Saudara MISSE (Daftar Pencarian Saksi/DPS) yang berada di Kota Aceh pada bulan September dan November 2024 dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per gramnya;
- Bahwa niat ataupun tujuan dari Terdakwa dalam memperjualbelikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut dengan cara menawarkan kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan berupa uang untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam dengan Nomor: 12/10075/IL/2024 tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan sebuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram sehingga berat netto adalah 2,12 (dua koma satu dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 694/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Dr.UNGKAP SIAHAAN, M,Si. telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa BATAS KATA SARUMAHA Alias BATA berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,12 (dua koma satu dua) gram yang diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisinya dengan berat 1,8 (satu koma delapan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak; dan
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu di lak dan ditandatangani oleh pemeriksa;
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------
--- ATAU ---
Kedua
----- Bahwa Terdakwa BATAS KATA SARUMAHA Alias BATA pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 tepatnya di Desa Botohili Silambo Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi PERDAMAIAN GIAWA dan Saksi ALLAN WIRA KARYA MADULAI (saksi-saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan tentang adanya seseorang yang sudah sering melakukan jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu di Desa Botohili Silambo Kecamatan Luahagundre Maniamolo Kabupaten Nias Selatan. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/14/I/RES.4.2/ 2025/Resnarkoba, tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh ADY SUSANTO PARLINDUNGAN GARI, S.H., selaku Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan;
- Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB, para saksi penangkap langsung pergi menuju lokasi yang dimaksud oleh informan, setibanya di lokasi sekira pukul 00.30 WIB pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025, Saksi PERDAMAIAN GIAWA melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh informan sedang berdiri di pinggir jalan, lalu para saksi penangkap langsung menghampiri Terdakwa di lokasi tersebut, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA langsung turun dari sepeda motor dan langsung melakukan penyergapan kepada Terdakwa. Pada saat Saksi PERDAMAIAN GIAWA menyergap Terdakwa, Saksi ALLAN WIRA KARYA MADULAI yang juga berada di lokasi melihat Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan Narkotika. Setelah itu Saksi ALLAN WIRA KARYA MADULAI mengatakan kepada Terdakwa “Apa yang kau jatuh dari tangan mu itu?”, lalu Saksi PERDAMAIAN GIAWA menyuruh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang diduga berisikan Narkotika tersebut, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA menanyakan kepada Terdakwa “Dimana kamu simpan lagi barang Narkotika mu?”, Terdakwa menjawab “Ada pak, saya simpan di bawah tiang listrik”. Selanjutnya Terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan Narkotika miliknya yang tidak jauh jaraknya dari lokasi penangkapan Terdakwa, lalu para saksi penangkap menyuruh Terdakwa mengambil barang Narkotika yang disembunyikannya tersebut dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih yang di dalam 1 (satu) bungkus kotak rokok gudang garam surya. Setelah itu saksi penangkap melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y01 warna biru dengan kartu SIM Telkomsel dengan nomor 085135238533 yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan milik Terdakwa, serta para saksi penangkap juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan No Pol. BB 3593 WF yang digunakan Terdakwa pada saat ditangkap. Atas dasar temuan tersebut, para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi dengan memperlihatkan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa memperoleh 3 (tiga) bungkus plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yaitu Saudara MISSE (Daftar Pencarian Saksi/DPS) yang berada di Kota Aceh pada bulan September dan November 2024 dengan harga Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per gramnya;
- Bahwa niat ataupun tujuan dari Terdakwa dalam memiliki dan menyimpan barang Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut yaitu untuk menjual kepada pembeli dan mendapatkan keuntungan berupa uang untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam dengan Nomor: 12/10075/IL/2024 tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh NOVA TARULI NAINGGOLAN selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening kecil dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisikan sebuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram sehingga berat netto adalah 2,12 (dua koma satu dua) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 694/NNF/2025 tanggal 13 Februari 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt. dan R. FANI MIRANDA, S.T. dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Dr.UNGKAP SIAHAAN, M,Si. telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa BATAS KATA SARUMAHA Alias BATA berupa 4 (empat) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 2,12 (dua koma satu dua) gram yang diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisinya dengan berat 1,8 (satu koma delapan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
- Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak; dan
- Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu di lak dan ditandatangani oleh pemeriksa;
- Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |