Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Gst BRIAN MANDALA UTAMA HALAWA JUNIDAR ZILIWU alias INA KIARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1252/IV/RES.1.6./2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BRIAN MANDALA UTAMA HALAWA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNIDAR ZILIWU alias INA KIARA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan oleh penuntut umum, terhadap terdakwa atas nama JUNIDAR ZILIWU alias INA KIARA diduga telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Ringan” dengan motif terdakwa tersinggung atas perkataan “Bangke..Bangke” yang diucapkan oleh korban atas nama MULIANI TELAUMBANUA alias INA KHANZA.

 

Sehingga berdasarkan keterangan dari Korban, Saksi-saksi, Saksi ahli, dan Surat (hasil Visum Et Repertum) yang sinkron berkaitan dengan perbuatan terdakwa, Terhadap terdakwa dapat didakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 352 ayat (1) dari KUHPidana tentang “Penganiayaan Ringan” dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan.

Pihak Dipublikasikan Ya