Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2025/PN Gst | JULIKARIANY GEA | MIRIATI HIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Gst | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 24.350.000,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR :
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan Bangunan sesuai Sertipikat Hak milik Nomor 00161 Atas nama Miriati Hia yang telah diserakan dan disetujui untuk dijadikan Agunan/jaminan pinjaman Tergugat sesuai surat perjanjian Utang tanggal 15 juli 2019 atas tanah jaminan tersebut terletak di Desa Lolomoyo Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan dengan luas 3.112 M2 (tiga ribu seratus dua belas meter persegi) sesuai surat Ukur Tertanggal 26 April 2018 nomor : 00135/Lolomoyo/2018 yang masih dalam penguasaan para tergugat demi kepentingan Penggugat dan jika diperlukan dengan bantuan pihak aparat keamanan polri/TNI. 7. Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau Eksekusi atas objek jaminan atau Agunan tanpa syarat apapun, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan jika diperlukan Eksekusi Paksa dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri/TNI. 8. Menyatakan secara hukum, Penggugat mempunyai hak untuk menguasai atau menjual objek jaminan/ Agunan berupa sebidang tanah dan segala tanaman yang ada diatasnya sesuai Sertipikat Hak milik Nomor 00161 Atas nama Miriati Hia yang telah disetujui untuk dijadikan Agunan/jaminan pinjaman Tergugat sesuai surat perjanjian Utang tanggal 15 juli 2019 yaitu Dimana tanah jaminan tersebut terletak di Desa Lolomoyo Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan dengan luas 3.112 M2 (tiga ribu seratus dua belas meter persegi) sesuai surat Ukur Tertanggal 26 April 2018 nomor : 00135/Lolomoyo/2018, sebagai pelunasan utang piutang Tergugat kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR : Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |