| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa jual beli tanah a quo dari orangtua Turut Tergugat I kepada Suami Penggugat yang kemudian ditegaskan melalui Surat jual beli atas tanah a quo, tanggal 13 Maret 2012, adalah sah dan berharga.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah yang terletak dan dikenal umum di Desa Sondregeasi, Kecamatan Luahagundre Mainamolo, Kabupaten Nias Selatan, yang berbatasan langsung dengan:
Sebelah Timur : tanah milik Gaduhu Gee, sepanjang 52 meter.
Sebelah Barat : tanah milik Ndrohugolo Wau, sepanjang 39 meter.
Sebelah Utara : tanah milik Ndrohugolo Wau, sepanjang 6 meter.
Sebelah Selatan : tanah milik Gaduhu Gee, sepanjang 8 meter.
adalah milik sah dari Penggugat.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa sita jaminan (conservatoir beslaag) atas sebidang tanah yang terletak dan dikenal umum di Desa Sondregeasi, Kecamatan Luahagundre Mainamolo, Kabupaten Nias Selatan, yang berbatasan langsung dengan:
Sebelah Timur : tanah milik Gaduhu Gee, sepanjang 52 meter.
Sebelah Barat : tanah milik Ndrohugolo Wau, sepanjang 39 meter.
Sebelah Utara : tanah milik Ndrohugolo Wau, sepanjang 6 meter.
Sebelah Selatan : tanah milik Gaduhu Gee, sepanjang 8 meter.
adalah sah dan berharga.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sebagai hukum bahwa segala surat yang dibuat dan/atau diterbitkan oleh Tergugat, sepanjang mengenai obyek sengketa, adalah cacat hukum dan dengan demikian batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat, maupun pihak lain yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah a quo kepada Penggugat tanpa dibebani oleh suatu hak apapun juga.
- Menghukum Tergugat, untuk membayar kerugian yang diderita/dialami oleh Penggugat, yaitu:
- Kerugian materiil sebesar
|
Rp. 123.600.000
|
- Kerugian immateriil sebesar
|
Rp. 10.000.000
|
|
|
Rp. 133.600.000
|
|
(seratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah); secara tanggung renteng sebagai akibat dari pebuatan melawan hukum;
|
- Menghukum Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I, lalai dan/atau tidak melaksanakan putusan ini.
- Menghukum Tergugat, untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini
|