| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.C/2025/PN Gst | Kevan Junius Zebua | JULI YARMAN GEA Alias JULI | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.C/2025/PN Gst | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Apr. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP / 20 / III / RES.2.5. / 2025 / Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, menerangkan bahwa diduga telah terjadi dugaan tindak pidana “penghinaan ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHP, yang diketahui pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Jl. Supomo Desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di rumah Pelapor.
Adapun perbuatan terdakwa pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 10.00 yang bertempat di Desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di rumah korban an. SOWA’A LAOLI Alias AMA MULIA, yang mana adanya salah satu saksi an. ERWIN SAH PUTRA ZEBUA yang mendatangi dan memberitahukan kepada korban dengan menunjukkan berupa hasil screenshot atas postingan dari akun Facebook milik terdakwa atas nama ECE ECE GEA yang diketahui dan didapatkan terlebih dahulu dari saksi dari Grup Whatsapp dengan atas nama grup yaitu “Ozui Grup Idanoi”, yang kemudian setelah korban an. SOWA’A LAOLI Alias AMA MULIA melihat screenshot atas postingan tersebut bahwa adanya perkataan/narasi yang telah dibuatkan dan diposting oleh akun Facebook milik terdakwa an. JULI YARMAN GEA Alias JULI sebagai pemilik akun Facebook atas nama ECE ECE GEA tersebut, yang mana pada profil akun Facebook terdakwa sebagai pemilik akun Facebook atas nama ECE ECE GEA tersebut adanya berupa identitas terdakwa yang telah tertera yaitu an. JULI YARMAN GEA Alias JULI dan telah diketahui juga dari salah satu saksi lainnya an. LENTRIAMAN LAOWO Alias LENTRI bahwa pemilik akun Facebook atas nama ECE ECE GEA tersebut benar sesuai identitas yang telah tertera pada akun Facebook tersebut, dan perkataan/narasi yang telah dibuatkan dan diposting oleh terdakwa pada akun Facebook miliknya atas nama ECE ECE GEA yaitu mengatakan “Anggota DPRD 2 Periode/ketua 1 kali, Wawako 8 Thn dan wali kota 9 Bulan, Itu Jabatan Sowaabodo, Pertanyaan Saya, Apa yg pernah Dia lakukan Yang Hebat Hebat kali? Apalagi Di Idanoi?, Siapa Yang bisa menjawab Dari pernyataan dan pertanyaan Saya?, Buktikan Sama Sayalah, sehingga atas perkataan/narasi yang telah dibuatkan dan diposting oleh terdakwa pada akun Facebook atas nama ECE ECE GEA tersebut, korban an. SOWA’A LAOLI Alias AMA MULIA merasa bahwa terdakwa telah mencemarkan dan menghina nama baiknya. Dalam perkara ini juga telah dilakukannya pemeriksaan kepada Saksi Ahli Bahasa Indonesia dari Balai Bahasa Provinsi Sumatera Utara an. AGUS BAMBANG HERMANTO, M.Pd. dan kepada Saksi Ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika an. YOGA ADI PRADIPTA, S.H., M.Sc. dan telah dilakukannya penyitaan 1 (satu) lembar kertas HVS hasil screenshot / captured screen yang telah dicetak melalui print out dengan diberi kode tulisan dan angka : ZR-1 dari saksi an. LENTRIAMAN LAOWO Alias LENTRI, yang mana hasil screenshot tersebut merupakan postingan yang telah dibuatkan dan diposting oleh terdakwa pada akun Facebook miliknya atas nama ECE ECE GEA yang telah dilaporkan oleh pelapor/korban an. SOWA’A LAOLI Alias AMA MULIA yang diketahui pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Jl. Supomo Desa Mudik Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di rumah pelapor/korban.
Sehingga bedasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan bukti petunjuk, kepada terdakwa an. JULI YARMAN GEA Alias JULI atas perbuatannya tersebut terdakwa dapat di dakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 315 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau pidana dengan paling banyak Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
