| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa Bangun Halomongan Gultom alias Bangun secara berturut-turut pada hari dan tanggal tidak bisa dipastikan lagi antara bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan tanggal 20 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Jl. Sirao Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa Terdakwa Bangun Halomongan Gultom alias Bangun merupakan Salesman yang bekarja pada PT. Marga Nusantara Jaya cabang Padangsidimpuan berdasarkan Surat Keputusan Promosi No.001/MSD-SK/I/21 tanggal 02 Januari 2021, yang mendapatkan upah / gaji setiap bulannya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang totalnya menerima sebesar Rp5.062.900,00 (lima juta enam puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) sesuai dengan bukti penerimaan gaji Terdakwa pada bulan Januari 2024. Adapun PT. Marga Nusantara Jaya cabang Padangsidimpuan adalah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan farmasi yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor : 81202018902930161 tanggal 06 Juli 2023;
- Adapun tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai Salesman pada PT. Marga Nusantara Jaya cabang Padangsidimpuan yaitu :
- Melakukan pemasaran barang ke toko / konsumen;
- Melakukan pengorderan barang;
- Melakukan penagihan terhadap toko / konsumen yang melakukan pembayaran secara kredit;
- Melakukan penyetoran hasil penjualan baik berupa uang tunai, cek ataupun bilyet giro ke kasir;
- Melakukan penyetoran uang tagihan ke kasir.
- Bahwa adapun mekanisme pemasaran barang yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai Salesman pada PT. Marga Nusantara Jaya cabang Padangsidimpuan pada wilayah kerja yang berada di Kepulauan Nias yang telah ditentukan yaitu awalnya Terdakwa mendatangi toko / konsumen untuk menawarkan produk PT. Marga Nusantara Jaya, selanjutnya toko / konsumen menyebutkan produk yang hendak dipesan kepada Terdakwa yang mana pesanan tersebut Terdakwa input di aplikasi SFA dengan menggunakan handphone android dan secara otomatis juga terinput dalam aplikasi ERP yang dioperasikan oleh Admin Faktur PT. Marga Nusantara Jaya. Selanjutnya, admin faktur akan melakukan pemeriksaan orderan tersebut dengan stok barang yang berada di gudang dan apabila barang orderan tersebut ada, maka pihak gudang melalui ERP mencetak Nota Pengeluaran dan Penyerahan sebanyak 5 (lima) rangkap berwarna merah, hijau, kuning, biru, putih lalu memuat barang pesanan ke dalam mobil serta menyerahkan nota pengeluaran dan penyerahan barang sebanyak 4 (empat) rangkap kepada supir PT. Marga Nusantara Jaya, sedangkan nota pengeluaran dan penyerahan barang berwarna merah tinggal pada pihak gudang, Selanjutnya supir dari PT. Marga Nusantara Jaya akan mengantarkan barang kepada pihak ekspedisi Berbunga yang ada di Sibolga dimana bon faktur warna hijau telah dimuat di dalam kardus berisi barang untuk diterima oleh Toko / Konsumen, sedangkan nota putih, biru dan kuning, dikembalikan oleh supir PT. Marga Nusantara Jaya kepada Admin faktur setelah selesai menyerahkan barang kepada pihak ekspedisi. Selanjutnya pihak ekspedisi kemudian menuju Nias untuk mengantarkan barang secara langsung kepada toko / konsumen sesuai dengan nota pengeluaran dan penyerahan barang yang dicatatkan dalam buku tanda terima biasa milik pihak ekspedisi. Bahwa nota pengeluaran berwarna merah digunakan sebagai pertinggal di gudang, warna hijau untuk diberikan kepada Toko / konsumen, warna kuning untuk pertinggal di kantor, warna biru untuk pertinggal di pusat dan warna putih untuk diberikan kepada Sales dalam melakukan penagihan, Apabila toko / konsumen yang telah menerima barang pesanan melakukan pembelian secara kredit, maka Terdakwa kemudian ditugaskan untuk menagih toko / konsumen setelah jatuh tempo (sesuai jangka waktu kredit), yang mana faktur penagihan tersebut diberikan oleh Saksi Ainun Arfhani Alias Ainun sebagai Admin Faktur kepada Terdakwa dan setelah menerima uang tagihan hasil penjualan, Terdakwa kemudian menyetorkan uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama PT. Marga Nusantara Jaya dan selanjutnya Terdakwa akan membuat laporan pembayaran melalui Whatsapp kepada bagian administrasi keuangan yakni Saksi Rosmaini Harahap atau konsumen juga dapat melakukan pembayaran dengan mengirimkan langsung ke rekening Bank Mandri atas nama PT. Marga Nusantara Jaya dengan memberitahukan kepada Terdakwa untuk dikonfirmasi kepada administrasi keuangan yakni Saksi Rosmaini Harahap;
- Bahwa dalam pelaksanaanya ternyata Terdakwa telah membuat kurang lebih 14 faktur bon fiktif seolah-olah benar merupakan faktur tagihan dari toko-toko yang membeli secara utang, dengan menggunakan kertas tanda terima faktur dari beberapa konsumen / pelanggan dengan cara meminta cap stempel di selebaran kertas kosong dengan alasan sebagai bukti telah mengunjungi toko / konsumen tersebut. Kemudian Terdakwa memalsukan tanda tangan konsumen / pelanggan tanpa sepengetahuan dari konsumen / pelanggan yang Terdakwa mintakan cap stempel di selebaran kertas kosong. Kemudian pada kertas kosong berisi stempel dan tanda tangan palsu itu, Terdakwa isi dengan tulisan tanda terima, nomor faktur, nomor toko/apotik, jumlah tagihan, lokasi dan tanggal, kemudian tidak lupa Terdakwa menuliskan nama konsumen / pelanggan dibawah cap stempel dan nantinya kertas tersebut menjadi pengganti faktur yang Terdakwa serahkan kepada Admin Faktur, dengan mengatakan bahwa Terdakwa telah menyerahkan nota pengeluaran dan penyerahan barang berwarna putih kepada Toko / Konsumen, namun Toko / Konsumen tersebut belum membayar tagihan kepada Terdakwa, sehingga pada sistem keuangan, Toko / Konsumen tersebut masih memiliki piutang kepada PT. Marga Nusantara Jaya. Namun pada kenyataannya setelah Saksi Ridwan S.E Alias Ridwan pada tanggal 20 Februari 2024 melakukan pengecekan terhadap toko-toko berdasarkan faktur tersebut, ternyata konsumen / toko telah melakukan pembayaran tagihan kepada Terdakwa baik secara Tunai maupun Non Tunai atau transfer via Bank BRI dengan cara Terdakwa akan meminta nomor rekening BRI milik Salesman Waldi Saputra Harahap dengan nomor rekening 551701016353532 dikarenakan Terdakwa tidak memiliki rekening BRI dan terhadap nomor rekening milik Salesman Waldi Saputra Harahap tersebut, Terdakwa berikan kepada Toko / Konsumen yang ingin membayar via transfer dan selanjutnya uang yang telah dikirimkan oleh toko / konsumen ke rekening tersebut kemudian ditransfer oleh pemilik rekening yakni Salesman Waldi Saputra Harahap ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dengan nomor 1070018770430 atas nama Bangun Halomoan Gultom. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan nota pengeluaran dan penyerahan barang berwarna putih kepada toko / konsumen sebagi bukti telah membayar uang tagihan, lalu uang yang telah ditransfer oleh Salesman Waldi Saputra Harahap ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa atau pun uang tunai yang telah Terdakwa terima dari toko / konsumen, tidak Terdakwa setorkan kepada Admin Keuangan atau ke rekening PT. Marga Nusantara Jaya. Bahwa pengecekan tersebut dilakukan oleh Saksi Ridwan S.E Alias Ridwan dikarenakan sejak tanggal 13 Februari 2024, Terdakwa tidak pernah masuk kerja lagi dan sulit untuk dihubungi maupun ditemui;
- Bahwa pembuatan tanda terima faktur menjadi faktur / bon fiktif tersebut dilakukan oleh Terdakwa sejak bulan Agustus tahun 2023 hingga bulan Februari 2024 untuk dijadikan sebagai pengganti faktur tagihan yang Terdakwa serahkan kepada admin faktur PT. Marga Nusantara Jaya, sehingga pada sistem keuangan, toko / konsumen masih memiliki piutang kepada PT. Marga Nusantara Jaya;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut PT. Marga Nusantara Jaya mengalami kerugian sebesar Rp.150.023.230 (seratus lima puluh juta dua puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh rupiah) sesuai dengan rincian faktur fiktif hasil audit Kepala Cabang PT. Marga Nusantara Jaya cabang Padangsidimpuan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa Bangun Halomongan Gultom alias Bangun secara berturut-turut pada hari dan tanggal tidak bisa dipastikan lagi antara bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan 20 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Jl. Sirao Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa Terdakwa Bangun Halomongan Gultom alias Bangun merupakan Salesman yang bekarja pada PT. Marga Nusantara Jaya cabang Padangsidimpuan berdasarkan Surat Keputusan Promosi No.001/MSD-SK/I/21 tanggal 02 Januari 2021, yang mendapatkan upah / gaji setiap bulannya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang totalnya menerima sebesar Rp5.062.900,00 (lima juta enam puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) sesuai dengan bukti penerimaan gaji Terdakwa pada bulan Januari 2024. Adapun PT. Marga Nusantara Jaya cabang Padangsidimpuan adalah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan farmasi yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor : 81202018902930161 tanggal 06 Juli 2023;
- Adapun tugas dan tanggungjawab Terdakwa sebagai Salesman pada PT. Marga Nusantara Jaya cabang Padangsidimpuan yaitu :
- Melakukan pemasaran barang ke toko / konsumen;
- Melakukan pengorderan barang;
- Melakukan penagihan terhadap toko / konsumen yang melakukan pembayaran secara kredit;
- Melakukan penyetoran hasil penjualan baik berupa uang tunai, cek ataupun bilyet giro ke kasir;
- Melakukan penyetoran uang tagihan ke kasir.
- Bahwa adapun mekanisme pemasaran barang yang dilakukakan oleh Terdakwa sebagai Salesman pada PT. Marga Nusantara Jaya cabang Padangsidimpuan pada wilayah kerja Kota Padangsidimpuan dan Kepulauan Nias yang telah ditentukan yaitu awalnya Terdakwa mendatangi toko / konsumen untuk menawarkan produk PT. Marga Nusantara Jaya, selanjutnya toko / konsumen menyebutkan produk yang hendak dipesan kepada Terdakwa yang mana pesanan tersebut Terdakwa input di aplikasi SFA dengan menggunakan handphone android dan secara otomatis juga terinput dalam aplikasi ERP yang dioperasikan oleh Admin Faktur PT. Marga Nusantara Jaya. Selanjutnya, admin faktur akan melakukan pemeriksaan orderan tersebut dengan stok barang yang berada di gudang dan apabila barang orderan tersebut ada, maka pihak gudang melalui ERP mencetak Nota Pengeluaran dan Penyerahan sebanyak 5 (lima) rangkap berwarna merah, hijau, kuning, biru, putih lalu memuat barang pesanan ke dalam mobil serta menyerahkan nota pengeluaran dan penyerahan barang sebanyak 4 (empat) rangkap kepada supir PT. Marga Nusantara Jaya, sedangkan nota pengeluaran dan penyerahan barang berwarna merah tinggal pada pihak gudang, Selanjutnya supir dari PT. Marga Nusantara Jaya akan mengantarkan barang kepada pihak ekspedisi Berbunga yang ada di Sibolga dimana bon faktur warna hijau telah dimuat di dalam kardus berisi barang untuk diterima oleh Toko / Konsumen, sedangkan nota putih, biru dan kuning, dikembalikan oleh supir PT. Marga Nusantara Jaya kepada Admin faktur setelah selesai menyerahkan barang kepada pihak ekspedisi. Selanjutnya pihak ekspedisi kemudian menuju Nias untuk mengantarkan barang secara langsung kepada toko / konsumen sesuai dengan nota pengeluaran dan penyerahan barang yang dicatatkan dalam buku tanda terima biasa milik pihak ekspedisi. Bahwa nota pengeluaran berwarna merah digunakan sebagai pertinggal di gudang, warna hijau untuk diberikan kepada Toko / konsumen, warna kuning untuk pertinggal di kantor, warna biru untuk pertinggal di pusat dan warna putih untuk diberikan kepada Sales dalam melakukan penagihan, Apabila toko / konsumen yang telah menerima barang pesanan melakukan pembelian secara kredit, maka Terdakwa kemudian ditugaskan untuk menagih toko / konsumen setelah jatuh tempo (sesuai jangka waktu kredit), yang mana faktur penagihan tersebut diberikan oleh Saksi Ainun Arfhani Alias Ainun sebagai Admin Faktur kepada Terdakwa dan setelah menerima uang tagihan hasil penjualan, Terdakwa kemudian menyetorkan uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama PT. Marga Nusantara Jaya dan selanjutnya Terdakwa akan membuat laporan pembayaran melalui Whatsapp kepada bagian administrasi keuangan yakni Saksi Rosmaini Harahap atau konsumen juga dapat melakukan pembayaran dengan mengirimkan langsung ke rekening Bank Mandri atas nama PT. Marga Nusantara Jaya dengan memberitahukan kepada Terdakwa untuk dikonfirmasi kepada administrasi keuangan yakni Saksi Rosmaini Harahap;
- Bahwa dalam pelaksanaanya ternyata Terdakwa telah membuat kurang lebih 14 faktur bon fiktif seolah-olah benar merupakan faktur tagihan dari toko-toko yang membeli secara utang, dengan menggunakan kertas tanda terima faktur dari beberapa konsumen / pelanggan dengan cara meminta cap stempel di selebaran kertas kosong dengan alasan sebagai bukti telah mengunjungi toko / konsumen tersebut. Kemudian Terdakwa memalsukan tanda tangan konsumen / pelanggan tanpa sepengetahuan dari konsumen / pelanggan yang Terdakwa mintakan cap stempel di selebaran kertas kosong. Kemudian pada kertas kosong berisi stempel dan tanda tangan palsu itu, Terdakwa isi dengan tulisan tanda terima, nomor faktur, nomor toko/apotik, jumlah tagihan, lokasi dan tanggal, kemudian tidak lupa Terdakwa menuliskan nama konsumen / pelanggan dibawah cap stempel dan nantinya kertas tersebut menjadi pengganti faktur yang Terdakwa serahkan kepada Admin Faktur, dengan mengatakan bahwa Terdakwa telah menyerahkan nota pengeluaran dan penyerahan barang berwarna putih kepada Toko / Konsumen, namun Toko / Konsumen tersebut belum membayar tagihan kepada Terdakwa, sehingga pada sistem keuangan, Toko / Konsumen tersebut masih memiliki piutang kepada PT. Marga Nusantara Jaya. Namun pada kenyataannya setelah Saksi Ridwan S.E Alias Ridwan pada tanggal 20 Februari 2024 melakukan pengecekan terhadap toko-toko berdasarkan faktur tersebut, ternyata konsumen / toko telah melakukan pembayaran tagihan kepada Terdakwa baik secara Tunai maupun Non Tunai atau transfer via Bank BRI dengan cara Terdakwa akan meminta nomor rekening BRI milik Salesman Waldi Saputra Harahap dengan nomor rekening 551701016353532 dikarenakan Terdakwa tidak memiliki rekening BRI dan terhadap nomor rekening milik Salesman Waldi Saputra Harahap tersebut, Terdakwa berikan kepada Toko / Konsumen yang ingin membayar via transfer dan selanjutnya uang yang telah dikirimkan oleh toko / konsumen ke rekening tersebut kemudian ditransfer oleh pemilik rekening yakni Salesman Waldi Saputra Harahap ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa dengan nomor 1070018770430 atas nama Bangun Halomoan Gultom. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan nota pengeluaran dan penyerahan barang berwarna putih kepada toko / konsumen sebagi bukti telah membayar uang tagihan, lalu uang yang telah ditransfer oleh Salesman Waldi Saputra Harahap ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa atau pun uang tunai yang telah Terdakwa terima dari toko / konsumen, tidak Terdakwa setorkan kepada Admin Keuangan atau ke rekening PT. Marga Nusantara Jaya. Bahwa pengecekan tersebut dilakukan oleh Saksi Ridwan S.E Alias Ridwan dikarenakan sejak tanggal 13 Februari 2024, Terdakwa tidak pernah masuk kerja lagi dan sulit untuk dihubungi maupun ditemui;
- Bahwa pembuatan tanda terima faktur menjadi faktur / bon fiktif tersebut dilakukan oleh Terdakwa sejak bulan Agustus tahun 2023 hingga bulan Februari 2024 untuk dijadikan sebagai pengganti faktur tagihan yang Terdakwa serahkan kepada admin faktur PT. Marga Nusantara Jaya, sehingga pada sistem keuangan, toko / konsumen masih memiliki piutang kepada PT. Marga Nusantara Jaya;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut PT. Marga Nusantara Jaya mengalami kerugian sebesar Rp.150.023.230 (seratus lima puluh juta dua puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh rupiah) sesuai dengan rincian faktur fiktif hasil audit Kepala Cabang PT. Marga Nusantara Jaya cabang Padangsidimpuan;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -- |