Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Gst Aroziduhu Tafonao Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Aroziduhu Tafonao
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan penetapan perwalian kepada AROZIDUHU TAFONA'O sebagai wali sah dari: ANDRE SAPUTRA GIAWA, JELITA PUTRI GIAWA, dan JOSEP OKLISMAN GIAWA untuk bertindak mewakili dalam hal mengurus dan mengklaim hak-hak ketenagakerjaan dari orang tua mereka di BPJS Ketenagakerjaan Nias Gunungsitoli.
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Subsider:

Atau: Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono):

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak