Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -150/L.2.22/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------Bahwa Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------

  • Bahwa bermula pada Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA sedang berada di dermaga pelabuhan angin Jln. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli untuk melakukan pekerjaan Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA yang bekerja sebagai buruh penghitung jumlah semen yang diturunkan dari kapal ke Pelabuhan tersebut. Pada saat itu Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA diberitahu bahwa crane pengangkut untuk menurunkan semen dari kapal ke pelabuhan sedang rusak dan harus untuk diperbaiki sehingga Terdakwa harus menunggu proses perbaikan crane pengangkut tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama, sekira pukul 10.08 WIB sambil menunggu perbaikan crane yang sedang rusak di pelabuhan tersebut, Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA membuka Handphonenya dan mendeposit uang sebesar Rp. 100.000 melalui Bri mobile ke link https://heylink.me/cicilan-rumah/?hl=id-ID yang mana kemudian Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA langsung memainkan Game Olympus Of Gates 1000 melalui situs TAXIAD pada link https://heylink.me/cicilan-rumah/?hl=id-ID dengan bermodalkan uang yang telah dideposit oleh Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA tersebut. Beberapa waktu kemudian, uang yang sebelumnya telah dideposit Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA habis digunakan dalam permainan tersebut sehingga selanjutnya sekira pukul 10.31 WIB Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA kembali mendeposit uang sebesar Rp. 150.000 melalui Bri mobile ke link https://heylink.me/cicilan-rumah/?hl=id-ID kemudian Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA kembali melanjutkan bermain Game Olympus Of Gates 1000 tersebut melalui situs TAXIAD pada link https://heylink.me/cicilan-rumah/?hl=id-ID.
  • Bahwa sekira pukul 10.40 WIB, Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA pergi ke kantin pelabuhan dan duduk menunggu perbaikan crane yang rusak tersebut di tempat itu. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA menjemput istrinya dari Rumah Sakit Umum Bethesda kemudian mengantarkan istrinya ke tempat tinggal mereka. Selanjutnya Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA kembali ke pelabuhan tersebut dan pada saat itu Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA diberitahu bahwa ternyata crane pengangkut tersebut masih belum selesai diperbaiki sehingga Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA kembali ke kantin pelabuhan dan melanjutkan bermain Game Olympus of gates 1000 melalui situs TAXIAD pada link https://heylink.me/cicilan-rumah/?hl=id-ID.
  • Bahwa sekira pukul 14.30 WIB personel Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari informent bahwa ada seseorang yang bermain judi jenis slot di lokasi pelabuhan tersebut kemudian personel Sat Reskrim Polres Nias tersebut mendatangani mendatangi lokasi kantin pelabuhan angin Kota Gunungsitoli dan menemukan Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA sedang memainkan permainan judi online jenis slot Olympus of gates 1000 melalui situs TAXIAD pada link https://heylink.me/cicilan-rumah/?hl=id-ID sehingga personel Sat Reskrim Polres Nias langsung mengamankan Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA dan membawa Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA ke kantor Sat Reskrim Polres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa adapun yang ditemukan oleh personel Sat Reskrim Polres Nias pada saat melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA ditemukan barang berupa:
  • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A12 berwarna biru menggunakan case berwarna cokelat dengan nomor IMEI 1: 861693053910139, IMEI 2: 861693053910139;
  • 1 (satu) buah kartu Sim Card by.U dengan nomor 085184330905;
  • 1 (satu) buah kartu Sim Card simpati dengan nomor 082163677556;
  • Bahwa Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA bermain judi jenis slot tersebut sejak bulan april 2024, namun Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA memainkannya secara berselang dan tidak setiap hari;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA dari hasil deposit bervariasi sesuai dengan nilai taruhan yang dipasang oleh Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi jenis slot melalui situs TAXIAD pada link https://heylink.me/cicilan-rumah/?hl=id-ID.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA:

---------Bahwa Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, menggunakan kesempatan main judi, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA sedang berada di dermaga pelabuhan angin Jln. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli untuk melakukan pekerjaan Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA yang bekerja sebagai buruh penghitung jumlah semen yang diturunkan dari kapal ke Pelabuhan tersebut. Pada saat itu Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA diberitahu bahwa crane pengangkut untuk menurunkan semen dari kapal ke pelabuhan sedang rusak dan harus untuk diperbaiki sehingga Terdakwa harus menunggu proses perbaikan crane pengangkut tersebut.
  • Bahwa pada hari yang sama, sekira pukul 10.08 WIB sambil menunggu perbaikan crane yang sedang rusak di pelabuhan tersebut, Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA membuka Handphonenya dan mendeposit uang sebesar Rp. 100.000 melalui Bri mobile ke link https://heylink.me/cicilan-rumah/?hl=id-ID yang mana kemudian Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA langsung memainkan Game Olympus Of Gates 1000 melalui situs TAXIAD pada link https://heylink.me/cicilan-rumah/?hl=id-ID dengan bermodalkan uang yang telah dideposit oleh Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA tersebut. Beberapa waktu kemudian, uang yang sebelumnya telah dideposit Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA habis digunakan dalam permainan tersebut sehingga selanjutnya sekira pukul 10.31 WIB Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA kembali mendeposit uang sebesar Rp. 150.000 melalui Bri mobile ke link https://heylink.me/cicilan-rumah/?hl=id-ID kemudian Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA kembali melanjutkan bermain Game Olympus Of Gates 1000 tersebut melalui situs TAXIAD pada link https://heylink.me/cicilan-rumah/?hl=id-ID.
  • Bahwa sekira pukul 10.40 WIB, Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA pergi ke kantin pelabuhan dan duduk menunggu perbaikan crane yang rusak tersebut di tempat itu. Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA menjemput istrinya dari Rumah Sakit Umum Bethesda kemudian mengantarkan istrinya ke tempat tinggal mereka. Selanjutnya Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA kembali ke pelabuhan tersebut dan pada saat itu Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA diberitahu bahwa ternyata crane pengangkut tersebut masih belum selesai diperbaiki sehingga Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA kembali ke kantin pelabuhan dan melanjutkan bermain Game Olympus of gates 1000 melalui situs TAXIAD pada link https://heylink.me/cicilan-rumah/?hl=id-ID.
  • Bahwa sekira pukul 14.30 WIB personel Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi dari informent bahwa ada seseorang yang bermain judi jenis slot di lokasi pelabuhan tersebut kemudian personel Sat Reskrim Polres Nias tersebut mendatangani mendatangi lokasi kantin pelabuhan angin Kota Gunungsitoli dan menemukan Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA sedang memainkan permainan judi online jenis slot Olympus of gates 1000 melalui situs TAXIAD pada link https://heylink.me/cicilan-rumah/?hl=id-ID sehingga personel Sat Reskrim Polres Nias langsung mengamankan Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA dan membawa Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA ke kantor Sat Reskrim Polres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa adapun yang ditemukan oleh personel Sat Reskrim Polres Nias pada saat melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA ditemukan barang berupa:
  • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A12 berwarna biru menggunakan case berwarna cokelat dengan nomor IMEI 1: 861693053910139, IMEI 2: 861693053910139;
  • 1 (satu) buah kartu Sim Card by.U dengan nomor 085184330905;
  • 1 (satu) buah kartu Sim Card simpati dengan nomor 082163677556;
  • Bahwa Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA bermain judi jenis slot tersebut sejak bulan april 2024, namun Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA memainkannya secara berselang dan tidak setiap hari;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA dari hasil deposit bervariasi sesuai dengan nilai taruhan yang dipasang oleh Terdakwa ANUGERAH HARAPAN ZEBUA Alias AMA CHINTYA;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan permainan judi jenis slot melalui situs TAXIAD pada link https://heylink.me/cicilan-rumah/?hl=id-ID.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya