Dakwaan |
KESATU:
Bahwa Terdakwa I LUKAS PRIMA TELAUMBANUA Alias PERI bersama-sama dengan Terdakwa II ALVA WANDI NATANAEL ZENDRATO Alias WANDI pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, di Gg. Pelopor belakang UD. Harapan, Jln. Karet Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Gg. Pelopor belakang UD. Harapan, Jln. Karet Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, personil Sat Resnarkoba Polres Nias, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I LUKAS PRIMA TELAUMBANUA Alias PERI dan Terdakwa II ALVA WANDI NATANAEL ZENDRATO Alias WANDI.
- Bahwa para terdakwa menerangkan Yeni Khan Alias YENI (Berkas Perkara Terpisah) melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada Alias BODE (DPO), narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya Alias BODE (DPO) dan terdakwa I LUKAS PRIMA TELAUMBANUA Alias PERI memperoleh dari seorang laki – laki Alias KERI (DPO), kemudian Alias BODE (DPO) menyuruh para terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Yeni Khan Alias YENI dengan memberi upah dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis. Selanjutnya para terdakwa pun pergi ke rumah Yeni Khan Alias YENI untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Setibanya di rumah Yeni Khan Alias YENI di Gg. Pelopor belakang UD. Harapan, Jln. Karet Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli para terdakwa di tangkap oleh saksi Serliman B. Dawolo, Kriston Hulu dan Novan Charles B. Hulu yang merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias dan menemukan barang bukti berupa.
- Dari terdakwa I LUKAS PRIMA TELAUMBANUA Alias PERI :
- 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.
- 1 ( satu ) lembar potongan kertas timah rokok berwarna emas.
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna abu – abu dengan nomor SIM : 082164582517 dengan nomor IMEI 1 : 351592930906707 dan nomor IMEI 2 : 351592930906715.
- Dari terdakwa II ALVA WANDI NATANAEL ZENDRATO Alias WANDI :
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung A20 warna hitam dengan nomor SIM : 081265355188 dengan nomor IMEI 1 : 354801920972356 dan nomor IMEI 2 : 355268660972351.
- Selanjutnya para terdakwa beserta barang-barang tersebut di bawa para saksi ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Nomor : LAB : 5791/NNF/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh 1) Debora M.Hutagaol, 2) Dr. Supiyani dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT Abdul Karim Tarigan Pangkat Kombes Pol Nrp.67050618, yang dalam kesimpulannya bahwa Barang Bukti Narkotika yang dianalisis berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,21 gram (nol koma dua satu) gram barang bukti tersebut diduga mengandung Narkotika milik HERMAN THIO Alias HERMAN. KESIMPULAN Bahwa barang bukti milik LUKAS PRIMA TELAUMBANUA Alias PERI adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut;
---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa I LUKAS PRIMA TELAUMBANUA Alias PERI bersama-sama dengan Terdakwa II ALVA WANDI NATANAEL ZENDRATO Alias WANDI pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, di Gg. Pelopor belakang UD. Harapan, Jln. Karet Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli permufakatan jahat “Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Gg. Pelopor belakang UD. Harapan, Jln. Karet Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, personil Sat Resnarkoba Polres Nias, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I LUKAS PRIMA TELAUMBANUA Alias PERI dan Terdakwa II ALVA WANDI NATANAEL ZENDRATO Alias WANDI.
- Bahwa para terdakwa menerangkan Yeni Khan Alias YENI (Berkas Perkara Terpisah) melakukan pemesanan narkotika jenis sabu kepada Alias BODE (DPO), narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya Alias BODE (DPO) dan terdakwa I LUKAS PRIMA TELAUMBANUA Alias PERI memperoleh dari seorang laki – laki Alias KERI (DPO), kemudian Alias BODE (DPO) menyuruh para terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Yeni Khan Alias YENI dengan memberi upah dapat mengonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis. Selanjutnya para terdakwa pun pergi ke rumah Yeni Khan Alias YENI untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Setibanya di rumah Yeni Khan Alias YENI di Gg. Pelopor belakang UD. Harapan, Jln. Karet Kel. Ilir Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli para terdakwa di tangkap oleh saksi Serliman B. Dawolo, Kriston Hulu dan Novan Charles B. Hulu yang merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias dan menemukan barang bukti berupa.
- Dari terdakwa I LUKAS PRIMA TELAUMBANUA Alias PERI :
- 1 (satu) paket plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.
- 1 ( satu ) lembar potongan kertas timah rokok berwarna emas.
- 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna abu – abu dengan nomor SIM : 082164582517 dengan nomor IMEI 1 : 351592930906707 dan nomor IMEI 2 : 351592930906715.
- Dari terdakwa II ALVA WANDI NATANAEL ZENDRATO Alias WANDI :
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung A20 warna hitam dengan nomor SIM : 081265355188 dengan nomor IMEI 1 : 354801920972356 dan nomor IMEI 2 : 355268660972351.
- Selanjutnya para terdakwa beserta barang-barang tersebut di bawa para saksi ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Nomor : LAB : 5791/NNF/2024 tanggal 07 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh 1) Debora M.Hutagaol, 2) Dr. Supiyani dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA SUMUT Abdul Karim Tarigan Pangkat Kombes Pol Nrp.67050618, yang dalam kesimpulannya bahwa Barang Bukti Narkotika yang dianalisis berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,21 gram (nol koma dua satu) gram barang bukti tersebut diduga mengandung Narkotika milik HERMAN THIO Alias HERMAN. KESIMPULAN Bahwa barang bukti milik LUKAS PRIMA TELAUMBANUA Alias PERI adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut;
--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------
|