| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G/2010/PN.GST | BEZISOKHI GEA Als AMA FITI | 1.MELEKHI ZALUKHU AlS AMA WENDI 2.YASIMA ZEBUA Als INA WENDI |
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning) |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Okt. 2010 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2010/PN.GST | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Okt. 2014 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | P E T I T U M :
- Utara berbatasan dengan tanah Penggugat (P.29 m) ; - Timur berbatasan dengan tanah Penggugat (P.38 m) ; - Selatan berbatasan dengan jalan umum menuju desa Bitaya (P.45,5 m) ; - Barat berbatasan dengan jalan umum menuju Kecamatan Alasa (P.48 m) ; Adalah merupakan hak milik Penggugat ; 3. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang menambah luas penguasaan tanah Penggugat dengan menanam tanaman-tanaman diatasnya tanpa persetujuan dan seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ; 4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan jika engkar dapat dengan bantuan aparat penegak hukum (Polri) ; 5. Menyatakan sita tahan kuat dan berharga ; 6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verset dan atau Kasasi ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
