Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2010/PN.GST BEZISOKHI GEA Als AMA FITI 1.MELEKHI ZALUKHU AlS AMA WENDI
2.YASIMA ZEBUA Als INA WENDI
Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Okt. 2010
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2010/PN.GST
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BEZISOKHI GEA Als AMA FITI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MELEKHI ZALUKHU AlS AMA WENDI
2YASIMA ZEBUA Als INA WENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M :

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tanah yang terletak di Dusun III Desa Ononamolo Tumula, dengan batas-batas sebagai berikut ;

- Utara berbatasan dengan tanah Penggugat (P.29 m) ;

- Timur berbatasan dengan tanah Penggugat (P.38 m) ;

- Selatan berbatasan dengan jalan umum menuju desa Bitaya (P.45,5 m) ;

- Barat berbatasan dengan jalan umum menuju Kecamatan Alasa (P.48 m) ;

Adalah merupakan hak milik Penggugat ;

3. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat yang menambah luas penguasaan tanah Penggugat dengan menanam tanaman-tanaman diatasnya tanpa persetujuan dan seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;

4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan jika engkar dapat dengan bantuan aparat penegak hukum (Polri) ;

5. Menyatakan sita tahan kuat dan berharga ;

6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verset dan atau Kasasi ;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak