Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.Arjuna Simanullang, S.H
2.Julian Isaac Parinussa, S.H.
HENDRIK WIJAYA Alias HENDRIK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1555/L.2.30/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arjuna Simanullang, S.H
2Julian Isaac Parinussa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK WIJAYA Alias HENDRIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa HENDRIK WIJAYA Alias HENDRIK pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 tepatnya di Jalan Sibohou Desa Hilianaa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION (saksi-saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan tentang adanya seseorang yang sedang memperjualbelikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu di salah satu rumah yaitu rumah Terdakwa yang beralamat di sekitar Jalan Sibohou Desa Hilianaa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: SP.Gas/14/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba, tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh AKP R. SIANIPAR, S.H, M.H., selaku Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan;
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, para saksi penangkap langsung pergi menuju lokasi yang dimaksud oleh informan. Sesampainya para saksi penangkap dilokasi tersebut, Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION melihat seseorang sedang berhenti di pinggir jalan dan duduk di atas sepeda motor merek Honda Vario 150 warna abu-abu Nomor Polisi: BB 4579 MZ milik Terdakwa sendiri. Adapun ciri-ciri Terdakwa yang dimaksud sama dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh informan. Kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION langsung menghampiri Terdakwa di lokasi tersebut dengan menunjukkan surat perintah tugas dan geledah, setelah itu Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan kepada Terdakwa sambil mengatakan, “KAMI PETUGAS KEPOLISIAN”, lalu pada saat Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION menyergap Terdakwa, Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION melihat Terdakwa membuang sesuatu dari tangannya dibawah sepeda motor miliknya, kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H. langsung mengambil barang tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang ditemukan dibawah sepeda motor milik Terdakwa pada saat para saksi penangkap melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam dengan kartu SIM Telkomsel dengan Nomor: 082163770607 ditemukan dikantong celana sebelah kanan milik Terdakwa. Atas dasar temuan tersebut, para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti dan juga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna abu-abu Nomor Polisi: BB 4579 MZ yang merupakan kendaraan digunakan pada saat ditangkap ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi dan memperlihatkan barang bukti kepada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan cara membeli dari seseorang yakni Saudara SIMON (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB tepatnya di rumah Saudara SIMON yang beralamat di Desa Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam dengan Nomor: 72/10075/IL/2023 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 0,4 gram  (nol koma empat gram) dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,02 gram (nol koma nol dua gram) gram sehingga berat netto adalah 0,38 gram (nol koma tiga delapan gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 2445/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI SARI M. TANJUNG, S.Pd. dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M,Si. telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa HENDRIK WIJAYA Alias HENDRIK berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,38 gram (nol koma tiga delapan gram) yang diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat 0,28 gram (nol koma dua delapan gram) dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak; dan
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu di lak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

--- ATAU ---

Kedua

----- Bahwa Terdakwa HENDRIK WIJAYA Alias HENDRIK pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 tepatnya di Jalan Sibohou Desa Hilianaa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION (saksi-saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan tentang adanya seseorang yang sedang menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu di salah satu rumah yaitu rumah Terdakwa yang beralamat di sekitar Jalan Sibohou Desa Hilianaa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: SP.Gas/14/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba, tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh AKP R. SIANIPAR, S.H, M.H., selaku Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan;
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, para saksi penangkap langsung pergi menuju lokasi yang dimaksud oleh informan. Sesampainya para saksi penangkap dilokasi tersebut, Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION melihat seseorang sedang berhenti di pinggir jalan dan duduk di atas sepeda motor merek Honda Vario 150 warna abu-abu Nomor Polisi: BB 4579 MZ milik Terdakwa sendiri. Adapun ciri-ciri Terdakwa yang dimaksud sama dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh informan. kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION langsung menghampiri Terdakwa di lokasi tersebut dengan menunjukkan surat perintah tugas dan geledah, setelah itu Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan kepada Terdakwa sambil mengatakan, “KAMI PETUGAS KEPOLISIAN”, lalu pada saat Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION menyergap Terdakwa, Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION melihat Terdakwa membuang sesuatu dari tangannya dibawah sepeda motor miliknya, kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H. langsung mengambil barang tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang ditemukan dibawah sepeda motor milik Terdakwa pada saat para saksi penangkap melakukan penangkapan dan penggeledahan. Kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam dengan kartu SIM Telkomsel dengan Nomor: 082163770607 ditemukan dikantong celana sebelah kanan milik Terdakwa. Atas dasar temuan tersebut, para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti dan juga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna abu-abu Nomor Polisi: BB 4579 MZ yang merupakan kendaraan digunakan pada saat ditangkap ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi dan memperlihatkan barang bukti kepada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan cara membeli dari seseorang yakni Saudara SIMON (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB tepatnya di rumah Saudara SIMON yang beralamat di Desa Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam dengan Nomor: 72/10075/IL/2023 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 0,4 gram  (nol koma empat gram) dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,02 gram (nol koma nol dua gram) gram sehingga berat netto adalah 0,38 gram (nol koma tiga delapan gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 2445/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI SARI M. TANJUNG, S.Pd. dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M,Si. telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa HENDRIK WIJAYA Alias HENDRIK berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,38 gram (nol koma tiga delapan gram) yang diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat 0,28 gram (nol koma dua delapan gram) dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak; dan
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu di lak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak mempunyai hak dan tanpa izin dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

--- ATAU ---

Ketiga

----- Bahwa Terdakwa HENDRIK WIJAYA Alias HENDRIK pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 tepatnya di Jalan Sibohou Desa Hilianaa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION (saksi-saksi penangkap) yang merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Nias Selatan menerima informasi dari seorang informan tentang adanya seseorang yang sedang menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu di salah satu rumah yaitu rumah Terdakwa yang beralamat di sekitar Jalan Sibohou Desa Hilianaa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Atas informasi tersebut, kemudian para saksi penangkap melakukan briefing untuk menentukan cara penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor: SP.Gas/14/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba, tanggal 06 Mei 2024 yang ditandatangani oleh AKP R. SIANIPAR, S.H, M.H., selaku Kasat Resnarkoba Kepolisian Resor Nias Selatan;
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 19.30 WIB, para saksi penangkap langsung pergi menuju lokasi yang dimaksud oleh informan. Sesampainya para saksi penangkap dilokasi tersebut, Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION melihat seseorang sedang berhenti di pinggir jalan dan duduk di atas sepeda motor merek Honda Vario 150 warna abu-abu Nomor Polisi: BB 4579 MZ milik Terdakwa sendiri. Adapun ciri-ciri Terdakwa yang dimaksud sama dengan ciri-ciri yang telah disampaikan oleh informan. kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION langsung menghampiri Terdakwa di lokasi tersebut dengan menunjukkan surat perintah tugas dan geledah, setelah itu Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan kepada Terdakwa sambil mengatakan, “KAMI PETUGAS KEPOLISIAN”, lalu pada saat Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION menyergap Terdakwa, Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H dan Saksi DEDI ERNADI NASUTION melihat Terdakwa membuang sesuatu dari tangannya dibawah sepeda motor miliknya, kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA, S.H. langsung mengambil barang tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang ditemukan dibawah sepeda motor milik Terdakwa pada saat para saksi penangkap melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian Saksi MHD RIDHO SYAHPUTRA melakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap Terdakwa dan menemukan 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam dengan kartu SIM Telkomsel dengan Nomor: 082163770607 ditemukan dikantong celana sebelah kanan milik Terdakwa. Atas dasar temuan tersebut, para saksi penangkap membawa Terdakwa beserta seluruh barang bukti dan juga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna abu-abu Nomor Polisi: BB 4579 MZ yang merupakan kendaraan digunakan pada saat ditangkap ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi dan memperlihatkan barang bukti kepada Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa memperoleh 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan cara membeli dari seseorang yakni Saudara SIMON (Daftar Pencarian Orang/DPO) pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB tepatnya di rumah Saudara SIMON yang beralamat di Desa Hilisimaetano Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan dengan harga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
  • Bahwa niat ataupun tujuan dari Terdakwa membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut adalah untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan terakhir kali Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira 15.00 WIB sebelum Terdakwa tertangkap;
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut untuk digunakan bagi diri sendiri dengan cara menggunakan botol air mineral bekas dan menggunakan 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan kemudian pipet tersebut dimasukkan kedalam tutup botol air mineral yang telah dilubangi dan membentuk 2 (dua) ujung pipet diatas tutup botol air mineral tersebut dan salah satu pipet tersebut disambung dengan kaca pirex tempat untuk meletakkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dan tempat untuk membakar, kemudian narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dimasukkan kedalam kaca pirex yang sudah disambungkan dan setelah itu dibakar menggunakan mancis dengan api kecil sehingga menghasilkan asap dan selanjutnya Terdakwa menghisap asapnya dari bagian ujung pipet yang satunya;
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut dengan tujuan agar menghilangkan rasa stres, memberi efek semangat saat bekerja dan tidak mudah merasa ngantuk;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam dengan Nomor: 72/10075/IL/2023 tanggal 07 Mei 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 0,4 gram  (nol koma empat gram) dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,02 gram (nol koma nol dua gram) gram sehingga berat netto adalah 0,38 gram (nol koma tiga delapan gram);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 2445/NNF/2024 tanggal 16 Mei 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI SARI M. TANJUNG, S.Pd. dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M,Si. telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti milik Terdakwa HENDRIK WIJAYA Alias HENDRIK berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,38 gram (nol koma tiga delapan gram) yang diduga mengandung Narkotika. Dari hasil analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat 0,28 gram (nol koma dua delapan gram) dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak; dan
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu di lak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Narkotika Nomor: SKBN/40/V/URKES/2024 tanggal 07 Mei 2024 dari Klinik Rawat Inap Polres Nias Selatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Unit Pelayanan Kesehatan Polres Nias Selatan dr. NITA ASMARA telah melakukan pemeriksaan terhadap urine milik Terdakwa HENDRIK WIJAYA Alias HENDRIK dengan hasil kesimpulan pemeriksaan bahwa urine milik Terdakwa tersebut benar mengandung Positif Amfetamine dan Positif Methamphetamine;
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Kota Gunungsitoli Nomor: R/142/VII/ka/pb.01/2024/BNNK-GS tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani oleh ARIFELI ZEGA, S.H., M.M. selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli dengan kesimpulan dari hasil asesmen bahwa Terdakwa adalah seorang penyalah guna Narkotika jenis Methamphetamine kategori berat dengan pola penggunaan 3 (tiga) sampai 4 (empat) sekali seminggu serta tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
  • Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bagi diri sendiri tidak mempunyai hak dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang karena bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya