Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sebagai alat bukti hukum, semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
- Menyatakan sebagai benar dan terbukti demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat dan telah merugikan penggugat;
- Menyatakan Sah dan berharga Surat Perjanjian Pinjaman tertanggal 15 Juni 2005;
- Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Utang pada hari Selasa tanggal 13 September 2016 batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara langsung, lunas, penuh, tunai dan seketika kepada Penggugat ,yaitu:
- Sisa Pinjaman sebesar Rp.10.324.844,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Empat Rupiah);
- Bunga Pinjaman sebesar Rp. 47.565.003,- (Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Rupiah);
- Denda sebesar Rp. 37.659.992,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah);
- Biaya pengeluaran perongkosan sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah); Yang total keseluruhannya yaitu sebesar : Rp. 120.549.019,- (Seratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Belas Rupiah);
7. Menghukum tergugat untuk melakukan sita jaminan harta benda lain yang dimiliki Tergugat;
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari secara tunai kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono); |