Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
ARIUS ZAI Alias AMA KIRANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3973/L.2.22/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIUS ZAI Alias AMA KIRANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

 

KESATU :

Bahwa Arius Zai Alias Ama Kirana pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Hilisalo’o Kec. Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara tepatnya di pinggir jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 pukul 16.00 Wib, Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Hendikus Historis Wau dan Saksi Muhammad Agam Anggara yang ketiganya merupakan Tim Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Terdakwa Arius Zai Alias Ama Kirana yang merupakan residivis kasus narkotika, hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Bahwa hal tersebut merupakan pengembangan kasus dari Saksi Bazisokhi Zandroto Alias Ama Putra yang sebelumnya tertangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Nias dan padanya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat netto yakni 3,12 (tiga koma satu dua) gram, yang mana narkotika tersebut sebelumnya diperoleh dari Terdakwa Arius Zai Alias Ama Kirana;
  • Selanjutnya, salah satu anggota Tim Sat Resnarkoba Polres Nias yakni Saksi Muhammad Agam Anggara melakukan undercover buy dengan cara berpura-pura memesan narkotika seharga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dengan uang muka pertama yakni Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ditransfer kepada Terdakwa, sedangkan sisanya yakni Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) akan dibayarkan secara tunai saat menjemput narkotika jenis sabu tersebut. Setelah Terdakwa menyetujui hal tersebut, Terdakwa kemudian meminta Saksi Muhammad Agam Anggara untuk mengirim uang pembelian narkotika jenis sabu ke nomor rekening 017601039388539 atas nama YADUHU GEA dan kemudian mengarahkan Saksi Muhammad Agam Anggara untuk menjemput di depan Gereja GNKP Indonesia Jemaat Sehati. Setelah menyetujui hal tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Nias kemudian langsung menuju ke lokasi yang telah ditentukan. Bahwa setelah sampai di lokasi dan melakukan transaksi undercover buy dengan Terdakwa, Saksi Muhammad Agam Anggara kemudian datang menemui rekan-rekan Tim Sat Resnarkoba Polres Nias dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang telah terbungkus menggunakan potongan lakban warna hitam;
  • Bahwa pukul 18.00 Wib, Tim Sat Resnarkoba Polres Nias kembali menyusun rencana untuk melakukan undercover buy kepada Terdakwa seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan uang pembelian narkotika dibayarkan secara tunai. Setelah mendengar permintaan tersebut, Terdakwa kemudian mengarahkan agar menjemput pesanan narkotika jenis sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh Terdakwa, akan tetapi Tim Sat Resnarkoba berpura-pura sedang dalam perjalanan dari Kota Gunungsitoli dan baru tiba setelah 1 jam perjalanan, sehingga Terdakwa harus menunggu hingga  pesanan tersebut dijemput;
  • Kemudian pada pukul 19.30 Wib, salah satu anggota Tim Sat Resnarkoba Polres Nias yakni Saksi Muhammad Agam Anggara kembali menemui Terdakwa di Desa Hilisalo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, tepatnya di pinggir jalan umum dan pada saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah terbungkus menggunakan potongan lakban yang Terdakwa simpan di plat nomor polisi bagian depan sepeda motor Terdakwa. Bahwa pada saat Terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, saat itu juga Tim Sat Resnarkoba yang telah berjaga di lokasi, langsung menangkap Terdakwa;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa;
  • 3 (Tiga) paket plastik transaparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,47 (dua koma empat puluh tujuh) gram yang telah ditimbang di Kantor Pegadaian Kota Gunungsitoli dan setelah ditimbang dimuat dalam 1 wadah berupa 1 (satu) plastik klep transparan;
  • Uang sebesar Rp 700.000 dengan rincin 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp 100.000;
  • Uang sebesar Rp 1.100.000 dengan rincian 22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan Rp 50.000;
  • 3 (tiga) buah potongan lakban warna hitam;
  • 3 (tiga) buah potongan kertas buku;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Deluxe Matte Green dengan nomor polisi BK 6349 ALU;
  • Bahwa adapun narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari seorang yang bernama Andi setiap sekali dalam 2 minggu dan juga sekali sebulan, yang mana metode pembayaran dilakukan oleh Terdakwa via BRILink ke rekening BRI milik Andi, dengan banyak narkotika yang didapatkan yakni;
  • 15 (lima belas) gram dengan harga Rp 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah); dan
  • 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah),
  • Bahwa narkotika yang telah Terdakwa peroleh dari Andi tersebut, telah habis terjual, dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh yakni Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) gram penjualan. Selain itu Terdakwa juga mempekerjakan Saksi Bazisokhi Zandroto Alias Ama Putra untuk menjual narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan cara Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam sebuah kotak rokok maupun kotak obat nyamuk, selanjutnya Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Binaka dan kemudian meletakkannya di pinggir jalan umum, yang mana Terdakwa melakukan pengantaran tersebut setiap sekali dalam 2 minggu dengan berat narkotika jenis sabu yakni sebanyak 5 (lima) gram. Selanjutnya Saksi Bazisokhi Zandroto Alias Ama Putra melakukan pembayaran kepada Terdakwa dengan cara dicicil dan mentransfernya ke nomor rekening BRI 017601039388539 atas nama YADUHU GEA;
  • Bahwa Nomor rekening BRI 017601039388539 atas nama YADUHU GEA, merupakan nomor rekening yang dioperasikan oleh Terdakwa secara langsung dan juga terhubung dengan handphone milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 324/10074/IL/2025, tanggal 08 September 2025 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 3 (Tiga) paket plastik transaparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,47 (dua koma empat puluh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 6490/NNF/2025, tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji kering dengan berat netto 2,47 (dua koma empat tujuh) Gram dengan kesimpulan adalah Benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Arius Zai Alias Ama Kirana pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Desa Hilisalo’o Kec. Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara tepatnya di pinggir jalan umum atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 pukul 16.00 Wib, Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Hendikus Historis Wau dan Saksi Muhammad Agam Anggara yang ketiganya merupakan Tim Sat Resnarkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan Terdakwa Arius Zai Alias Ama Kirana yang merupakan residivis kasus narkotika, hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Bahwa hal tersebut merupakan pengembangan kasus dari Saksi Bazisokhi Zandroto Alias Ama Putra yang sebelumnya tertangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Nias dan padanya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan berat netto yakni 3,12 (tiga koma satu dua) gram, yang mana narkotika tersebut sebelumnya diperoleh dari Terdakwa Arius Zai Alias Ama Kirana;
  • Selanjutnya, salah satu anggota Tim Sat Resnarkoba Polres Nias yakni Saksi Muhammad Agam Anggara melakukan undercover buy dengan cara berpura-pura memesan narkotika seharga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, dengan uang muka pertama yakni Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ditransfer kepada Terdakwa, sedangkan sisanya yakni Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) akan dibayarkan secara tunai saat menjemput narkotika jenis sabu tersebut. Setelah Terdakwa menyetujui hal tersebut, Terdakwa kemudian meminta Saksi Muhammad Agam Anggara untuk mengirim uang pembelian narkotika jenis sabu ke nomor rekening 017601039388539 atas nama YADUHU GEA dan kemudian mengarahkan Saksi Muhammad Agam Anggara untuk menjemput di depan Gereja GNKP Indonesia Jemaat Sehati. Setelah menyetujui hal tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Nias kemudian langsung menuju ke lokasi yang telah ditentukan. Bahwa setelah sampai di lokasi dan melakukan transaksi undercover buy dengan Terdakwa, Saksi Muhammad Agam Anggara kemudian datang menemui rekan-rekan Tim Sat Resnarkoba Polres Nias dengan membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang telah terbungkus menggunakan potongan lakban warna hitam;
  • Bahwa pukul 18.00 Wib, Tim Sat Resnarkoba Polres Nias kembali menyusun rencana untuk melakukan undercover buy kepada Terdakwa seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan uang pembelian narkotika dibayarkan secara tunai. Setelah mendengar permintaan tersebut, Terdakwa kemudian mengarahkan agar menjemput pesanan narkotika jenis sabu di lokasi yang telah ditentukan oleh Terdakwa, akan tetapi Tim Sat Resnarkoba berpura-pura sedang dalam perjalanan dari Kota Gunungsitoli dan baru tiba setelah 1 jam perjalanan, sehingga Terdakwa harus menunggu hingga  pesanan tersebut dijemput;
  • Kemudian pada pukul 19.30 Wib, salah satu anggota Tim Sat Resnarkoba Polres Nias yakni Saksi Muhammad Agam Anggara kembali menemui Terdakwa di Desa Hilisalo’o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, tepatnya di pinggir jalan umum dan pada saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang telah terbungkus menggunakan potongan lakban yang Terdakwa simpan di plat nomor polisi bagian depan sepeda motor Terdakwa. Bahwa pada saat Terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, saat itu juga Tim Sat Resnarkoba yang telah berjaga di lokasi, langsung menangkap Terdakwa;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa;
  • 3 (Tiga) paket plastik transaparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,47 (dua koma empat puluh tujuh) gram yang telah ditimbang di Kantor Pegadaian Kota Gunungsitoli dan setelah ditimbang dimuat dalam 1 wadah berupa 1 (satu) plastik klep transparan;
  • Uang sebesar Rp 700.000 dengan rincin 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp 100.000;
  • Uang sebesar Rp 1.100.000 dengan rincian 22 (dua puluh dua) lembar uang pecahan Rp 50.000;
  • 3 (tiga) buah potongan lakban warna hitam;
  • 3 (tiga) buah potongan kertas buku;
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Deluxe Matte Green dengan nomor polisi BK 6349 ALU;
  • Bahwa adapun narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa peroleh dari seorang yang bernama Andi setiap sekali dalam 2 minggu dan juga sekali sebulan, yang mana metode pembayaran dilakukan oleh Terdakwa via BRILink ke rekening BRI milik Andi, dengan banyak narkotika yang didapatkan yakni;
  • 15 (lima belas) gram dengan harga Rp 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah); dan
  • 25 (dua puluh lima) gram dengan harga Rp 17.500.000 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah),
  • Bahwa narkotika yang telah Terdakwa peroleh dari Andi tersebut, telah habis terjual, dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh yakni Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap 1 (satu) gram penjualan. Selain itu Terdakwa juga mempekerjakan Saksi Bazisokhi Zandroto Alias Ama Putra untuk menjual narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan cara Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam sebuah kotak rokok maupun kotak obat nyamuk, selanjutnya Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Binaka dan kemudian meletakkannya di pinggir jalan umum, yang mana Terdakwa melakukan pengantaran tersebut setiap sekali dalam 2 minggu dengan berat narkotika jenis sabu yakni sebanyak 5 (lima) gram. Selanjutnya Saksi Bazisokhi Zandroto Alias Ama Putra melakukan pembayaran kepada Terdakwa dengan cara dicicil dan mentransfernya ke nomor rekening BRI 017601039388539 atas nama YADUHU GEA;
  • Bahwa Nomor rekening BRI 017601039388539 atas nama YADUHU GEA, merupakan nomor rekening yang dioperasikan oleh Terdakwa secara langsung dan juga terhubung dengan handphone milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika, Nomor: 324/10074/IL/2025, tanggal 08 September 2025 bertempat di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gunungsitoli, diketahui barang bukti berupa 3 (Tiga) paket plastik transaparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,47 (dua koma empat puluh tujuh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 6490/NNF/2025, tanggal 23 September 2025 yang ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd selaku pemeriksa menerangkan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji kering dengan berat netto 2,47 (dua koma empat tujuh) Gram dengan kesimpulan adalah Benar mengandung Metamfenamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya