Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
- Memberikan ijin kepada Pemohon dalam kapasitasnya yang demikian untuk mengurus segala surat surat, akta akta yang berhubungan dengan tanah dan bangunan sebagaimana yang dimaksud dalam sertifikat hak milik (SHM) an, Satilia Hura (Anak Pemohon) dengan nomor: 02.11.01.12.1.00080. yang dikelurkan oleh Badan Petanahan Kabupaten Nias yang terletak di Desa Sisobahili Tabaloho dijalan Perumahan BNKP ( jalan Pendidikan Komplek Asrama BNKP Tohia Gunungsitoli dalam segala perbuatan hukum yang terkait dengan sertifikat dimaksud untuk mengurus balik nama / penggantian sertifikat hak milik semula atas nama Satilia Hura ke atas nama pemohon di Badan Pertanahan Kabupaten Nias dan termasuk di antaranya yang sifatnya di jual atau disewakan
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. .
SUPSIDAIR :
Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |