Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.Arjuna Simanullang, S.H
2.Sigit Gianluca Primanda, S.H
2.WARMAN WATI LOI Alias FRENGKI
3.ANDREAS KESATUAN LAIA Alias ANDREAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-187/L.2.30/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arjuna Simanullang, S.H
2Sigit Gianluca Primanda, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARMAN WATI LOI Alias FRENGKI[Penahanan]
2ANDREAS KESATUAN LAIA Alias ANDREAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perta­ma

----- Bahwa Terdakwa I WARMAN WATI LOI Alias FRENGKI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDREAS KESATUAN LAIA Alias ANDREAS pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Iman Bonjol Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 13.40 WIB, Terdakwa I sedang berada didepan rumah dinas Bupati Nias Selatan tepatnya di Jalan Mohammad Hatta Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Kemudian Terdakwa I menerima telepon dengan Nomor 0852 3909 3550 dari seseorang atas nama CHEN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dengan mengatakan “KAK AKU MAU BELI BARANG NARKOTIKA SATU GRAM”, kemudian Terdakwa I menjawab “OK SABAR IA, KUTANYA DULU ABANG ITU KALAU MASIH ADA BARANG NARKOTIKANYA”, lalu CHEN mengatakan “IA KAK, KALAU BOLEH JANGAN LAMA IA KAK, KARENA AKU MAU KE LAUT”, lalu Terdakwa I menjawab “OK SABAR IA, AKU MAU APEL DULU KE KANTOR SATPOL PP”. Setelah itu Terdakwa I menutup telepon tersebut dan langsung berangkat menuju kantor Satpol PP Kabupaten Nias Selatan yang beralamat di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk dalam Kecamatan Teluk Kabupaten Nias Selatan, lalu setibanya dikantor tersebut, Terdakwa I langsung melaksanakan apel siang pukul 14.00 WIB, kemudian setelah Terdakwa I selesai melaksanakan apel siang, lalu sekitar pukul 14.21 WIB, Terdakwa I kembali menerima telepon dari Saudara CHEN dengan mengatakan “LAGI DIMANA KAK?”, lalu Terdakwa I menjawab “BARU SIAP APEL, EMANGNYA KENAPA DEK?”, kemudian Saudara CHEN mengatakan AMBILLAH UANGNYA KAK DIPELABUHAN LAMA SEBESAR RP.1.400.000,- (SATU JUTA EMPAT RATUS RUPIAH) UNTUK BELI NARKOTIKA KAK, DISINI AKU NUNGGU IA KAK, lalu Terdakwa I menjawab OK. Selanjutnya Terdakwa I menutup telepon tersebut, kemudian Terdakwa I langsung berangkat menuju Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pasar Teluk dalam Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan, lalu sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa I tiba di Pelabuhan Lama Teluk Dalam dan Terdakwa I menghampiri Saudara CHEN ditempat tersebut, kemudian Saudara CHEN langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa I sambil mengatakan KAK INI UANG SEBESAR RP.1.400.000,- (SATU JUTA EMPAT RATUS RUPIAH) UNTUK BELI NARKOTIKANYA IA, JANGAN LAMA IA KAK”, lalu Terdakwa I menerima uang tersebut sambil menjawab OK AKAN KU USAHAKAN”, kemudian setelah itu Terdakwa I pergi menuju ke simpang lima tepatnya di Jalan Kueni Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan untuk bekerja menjaga keamanan, lalu setelah Terdakwa I selesai bekerja kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa I langsung pulang kerumahnya yang beralamat di Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I dengan merek Supra X 125 warna abu-abu dengan Nomor Polisi: 3971 WB (Daftar Pencarian Barang Bukti/DPB) namun sebelum Terdakwa I menuju kerumahnya, Terdakwa I terlebih dahulu menemui Terdakwa II di depan rumahnya yang tidak jauh dari rumah Terdakwa I dan setelah menghampiri Terdakwa II tepat di depan rumahnya kemudian Terdakwa I mengatakan “PAMAN NANTI KITA KE TELUK DALAM MAU ANTAR BARANG NARKOTIKA SAMA KAWAN KU, lalu Terdakwa II menjawab “IA”, kemudian Terdakwa I mengatakan “NANTI KU KASI UANG SAMAMU RP.50.000 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH), lalu Terdakwa II menjawab OK”, setelah itu Terdakwa I pergi kerumahnya.
  • Selanjutnya setibanya Terdakwa I dirumahnya sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa I langsung mengganti bajunya, setelah itu Terdakwa I langsung pergi menuju kerumah Saudara AMA ROMETA (Daftar Pencarian Saksi/DPS) yang beralamat di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan dengan menggunakan sepeda motor miliknya tersebut, kemudian setelah Terdakwa I tiba ditempat,  Terdakwa I langsung menghampiri Saudara AMA ROMETA didepan rumahnya sambil mengatakan “BANG KASIH BARANG NARKOTIKA SAMAKU SATU GRAM”, lalu Saudara AMA ROMETA mengatakan “MAU SAMA SIAPA KAU KASIH BARANG NARKOTIKANYA”, kemudian Terdakwa I menjawab “ADA KAWANKU YANG KERJA DIKAPAL MAU BELI BARANG NARKOTIKA SAMA KU”, lalu Saudara AMA ROMETA mengatakan “UDA LAMA KALIAN KENAL”, kemudian Terdakwa I menjawab “BELUM BANG”, lalu Saudara AMA ROMETA mengatakan “JADI KOK PERCAYA KAU?”, kemudian Terdakwa I menjawab “KARENA KAWANKU ITU BANG”. Setelah itu Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus rupiah) kepada Saudara AMA ROMETA tersebut, kemudian setelah Saudara AMA ROMETA menerima uang tersebut, lalu Saudara AMA ROMETA memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai upah untuk membeli rokok dan membeli minyak motornya, lalu Saudara AMA ROMETA langsung masuk kedalam rumahnya sambil berkata kepada Terdakwa I “TUNGGU SINI IA BIAR KUAMBIL BARANG NARKOTIKANYA kemudian Terdakwa I menjawab “OK BANG”, lalu Saudara AMA ROMETA masuk kedalam rumah untuk mengambil narkotika yang dipesan Terdakwa I, tidak lama setelah itu, Saudara AMA ROMETA kembali menghampiri Terdakwa I di depan rumahnya, lalu Saudara AMA ROMETA menyerahkan narkotika yang dipesan oleh Terdakwa I tersebut sambil mengatakan INI BARANG NARKOTIKANYA, HATI HATI KAU IA, KARENA MASIH BELUM KENAL LAMA KAU SAMA KAWAN MU ITU, kemudian Terdakwa I menjawab “OK BANG”;
  • Selanjutnya setelah Terdakwa I menerima narkotika tersebut dari Saudara AMA ROMETA, Terdakwa I langsung pergi meninggalkan rumah AMA ROMETA menuju kerumah Terdakwa II, setelah tiba dirumahnya, lalu Terdakwa I menghampiri Terdakwa II didepan rumahnya sambil mengatakan “AYOK PAMAN KE TELUK DALAM MAU ANTAR BARANG NARKOTIKA SAMA TEMAN KU, PAKAI MOTOR PAMAN KITA IA”, lalu Terdakwa II menjawab “GAK ADA MINYAK KU” kemudian Terdakwa I mengatakan “NANTI KU KASI UANG SAMA MU SEBESAR RP.50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) UNTUK BELI MINYAK KITA ISI DI TELUK DALAM”, lalu Terdakwa II menjawab IA UDA AYOK LAH”. Tidak lama setelah itu para Terdakwa langsung berangkat menuju ke Teluk Dalam dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II dengan merek Honda Beat warna putih Nomor Polisi : 6798 AGR.
  • Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB setibanya para Terdakwa di pelabuhan lama Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya didepan kantor POS Teluk Dalam, kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor lalu menyerahkan narkotika tersebut kepada Terdakwa II sambil mengatakan “PAMAN, KAU PEGANG DULU BARANG NARKOTIKA INI, BIAR KU CEK DULU TEMAN KU ITU”, kemudian Terdakwa II menjawab “OK SINI LAH”. Tidak lama setelah Terdakwa II menerima narkotika tersebut tiba-tiba datang Saksi DEDI ERNADI NASUTION dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA (para saksi penangkap) menghampiri para Terdakwa ditempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA turun dari sepeda motor tersebut dan langsung menyergap Terdakwa II, kemudian Saksi DEDI ERNADI NASUTION memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan geledah, setelah itu para saksi penangkap menyuruh            Terdakwa I untuk tidak melarikan diri, lalu pada saat Saksi PERDAMAIAN GIAWA menggeledah Terdakwa II, para saksi penangkap melihat Terdakwa II menjatuhkan sesuatu barang berupa 1 (satu) paket plastik asoi hitam dari tangan kirinya dan terjatuh tepat dibawah kaki Terdakwa II kemudian para saksi penangkap menyuruh Terdakwa II untuk mengambil dan membuka barang yang dibuang tersebut, kemudian pada saat Terdakwa II mengambil dan membuka barang tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam, kemudian para saksi penangkap menyuruh Terdakwa I untuk mengeluarkan isi kantong dari celananya lalu dari kantong celana milik Terdakwa I tersebut ditemukan 1 (satu) lembar uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A03 warna biru dengan kartu SIM Telkomsel No. Telp.: 0813 9190 8781 ditemukan dari kantong celana depan Terdakwa I;
  • Bahwa dalam penyergapan tersebut, para saksi penangkap mengamankan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam, 1 (satu) lembar uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A03 warna biru dengan kartu SIM Telkomsel No. Telp.: 0813 9190 8781 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih Nomor Polisi: 6798 AGR yang merupakan kendaraan yang digunakan pada saat para Terdakwa ditangkap. Atas dasar temuan tersebut, para saksi penangkap membawa para Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi para Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam tersebut, para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik para Terdakwa yang diperoleh Terdakwa I dari seseorang yang bernama AMA ROMETA (Daftar Pencarian Orang/DPO) tepatnya di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan pada Senin tanggal 28 Oktober 2024;
  • Bahwa maksud dan kesepakatan dari para Terdakwa adalah sebagai perantara jual beli Narkotika Golongan I atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu kepada seseorang yang bernama CHEN dan Terdakwa I telah memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp.100.000,- (saratus ribu rupiah) dan Terdakwa II telah memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp.50.000,- (lima ribu rupiah) namun para Terdakwa tidak berhasil menjadi perantara atau menyerahkan Narkotika Gol I kepada Saudara CHEN karena Saksi DEDI ERNADI NASUTION dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA yang merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan langsung melakukan penyergapan/penangkapan kepada para Terdakwa sehingga barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu tidak berhasil diserahkan karena telah terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 193/10075/IL/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 1,10 (satu koma satu nol) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat netto yaitu 1,08 (satu koma nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 6468/NNF/ 2024 tanggal 11 November 2024 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) gram milik para Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan percobaan ataupun bersepakat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan tersebut dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

------- ATAU -------

Kedua

----- Bahwa Terdakwa I WARMAN WATI LOI Alias FRENGKI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDREAS KESATUAN LAIA Alias ANDREAS pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu lainnya dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Iman Bonjol Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 13.40 WIB, Terdakwa I sedang berada didepan rumah dinas Bupati Nias Selatan tepatnya di Jalan Mohammad Hatta Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Kemudian Terdakwa I menerima telepon dengan Nomor 0852 3909 3550 dari seseorang atas nama CHEN (Daftar Pencarian Saksi/DPS) dengan mengatakan “KAK AKU MAU BELI BARANG NARKOTIKA SATU GRAM”, kemudian Terdakwa I menjawab “OK SABAR IA, KUTANYA DULU ABANG ITU KALAU MASIH ADA BARANG NARKOTIKANYA”, lalu CHEN mengatakan “IA KAK, KALAU BOLEH JANGAN LAMA IA KAK, KARENA AKU MAU KE LAUT”, lalu Terdakwa I menjawab “OK SABAR IA, AKU MAU APEL DULU KE KANTOR SATPOL PP”. Setelah itu Terdakwa I menutup telepon tersebut dan langsung berangkat menuju kantor Satpol PP Kabupaten Nias Selatan yang beralamat di Jalan Baloho Indah Kelurahan Pasar Teluk dalam Kecamatan Teluk Kabupaten Nias Selatan, lalu setibanya dikantor tersebut, Terdakwa I langsung melaksanakan apel siang pukul 14.00 WIB, kemudian setelah Terdakwa I selesai melaksanakan apel siang, lalu sekitar pukul 14.21 WIB, Terdakwa I kembali menerima telepon dari Saudara CHEN dengan mengatakan “LAGI DIMANA KAK?”, lalu Terdakwa I menjawab “BARU SIAP APEL, EMANGNYA KENAPA DEK?”, kemudian Saudara CHEN mengatakan AMBILLAH UANGNYA KAK DIPELABUHAN LAMA SEBESAR RP.1.400.000,- (SATU JUTA EMPAT RATUS RUPIAH) UNTUK BELI NARKOTIKA KAK, DISINI AKU NUNGGU IA KAK, lalu Terdakwa I menjawab OK. Selanjutnya Terdakwa I menutup telepon tersebut, kemudian Terdakwa I langsung berangkat menuju Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pasar Teluk dalam Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan, lalu sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa I tiba di Pelabuhan Lama Teluk Dalam dan Terdakwa I menghampiri Saudara CHEN ditempat tersebut, kemudian Saudara CHEN langsung menyerahkan uang kepada Terdakwa I sambil mengatakan KAK INI UANG SEBESAR RP.1.400.000,- (SATU JUTA EMPAT RATUS RUPIAH) UNTUK BELI NARKOTIKANYA IA, JANGAN LAMA IA KAK”, lalu Terdakwa I menerima uang tersebut sambil menjawab OK AKAN KU USAHAKAN”, kemudian setelah itu Terdakwa I pergi menuju ke simpang lima tepatnya di Jalan Kueni Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan untuk bekerja menjaga keamanan, lalu setelah Terdakwa I selesai bekerja kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa I langsung pulang kerumahnya yang beralamat di Desa Hiliasi Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa I dengan merek Supra X 125 warna abu-abu dengan Nomor Polisi: 3971 WB (Daftar Pencarian Barang Bukti/DPB) namun sebelum Terdakwa I menuju kerumahnya, Terdakwa I terlebih dahulu menemui Terdakwa II di depan rumahnya yang tidak jauh dari rumah Terdakwa I dan setelah menghampiri Terdakwa II tepat di depan rumahnya kemudian Terdakwa I mengatakan “PAMAN NANTI KITA KE TELUK DALAM MAU ANTAR BARANG NARKOTIKA SAMA KAWAN KU, lalu Terdakwa II menjawab “IA”, kemudian Terdakwa I mengatakan “NANTI KU KASI UANG SAMAMU RP.50.000 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH), lalu Terdakwa II menjawab OK”, setelah itu Terdakwa I pergi kerumahnya.
  • Selanjutnya setibanya Terdakwa I dirumahnya sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa I langsung mengganti bajunya, setelah itu Terdakwa I langsung pergi menuju kerumah Saudara AMA ROMETA (Daftar Pencarian Saksi/DPS) yang beralamat di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan dengan menggunakan sepeda motor miliknya tersebut, kemudian setelah Terdakwa I tiba ditempat,  Terdakwa I langsung menghampiri Saudara AMA ROMETA didepan rumahnya sambil mengatakan “BANG KASIH BARANG NARKOTIKA SAMAKU SATU GRAM”, lalu Saudara AMA ROMETA mengatakan “MAU SAMA SIAPA KAU KASIH BARANG NARKOTIKANYA”, kemudian Terdakwa I menjawab “ADA KAWANKU YANG KERJA DIKAPAL MAU BELI BARANG NARKOTIKA SAMA KU”, lalu Saudara AMA ROMETA mengatakan “UDA LAMA KALIAN KENAL”, kemudian Terdakwa I menjawab “BELUM BANG”, lalu Saudara AMA ROMETA mengatakan “JADI KOK PERCAYA KAU?”, kemudian Terdakwa I menjawab “KARENA KAWANKU ITU BANG”. Setelah itu Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus rupiah) kepada Saudara AMA ROMETA tersebut, kemudian setelah Saudara AMA ROMETA menerima uang tersebut, lalu Saudara AMA ROMETA memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I sebagai upah untuk membeli rokok dan membeli minyak motornya, lalu Saudara AMA ROMETA langsung masuk kedalam rumahnya sambil berkata kepada Terdakwa I “TUNGGU SINI IA BIAR KUAMBIL BARANG NARKOTIKANYA kemudian Terdakwa I menjawab “OK BANG”, lalu Saudara AMA ROMETA masuk kedalam rumah untuk mengambil narkotika yang dipesan Terdakwa I, tidak lama setelah itu, Saudara AMA ROMETA kembali menghampiri Terdakwa I di depan rumahnya, lalu Saudara AMA ROMETA menyerahkan narkotika yang dipesan oleh Terdakwa I tersebut sambil mengatakan INI BARANG NARKOTIKANYA, HATI HATI KAU IA, KARENA MASIH BELUM KENAL LAMA KAU SAMA KAWAN MU ITU, kemudian Terdakwa I menjawab “OK BANG”;
  • Selanjutnya setelah Terdakwa I menerima narkotika tersebut dari Saudara AMA ROMETA, Terdakwa I langsung pergi meninggalkan rumah AMA ROMETA menuju kerumah Terdakwa II, setelah tiba dirumahnya, lalu Terdakwa I menghampiri Terdakwa II didepan rumahnya sambil mengatakan “AYOK PAMAN KE TELUK DALAM MAU ANTAR BARANG NARKOTIKA SAMA TEMAN KU, PAKAI MOTOR PAMAN KITA IA”, lalu Terdakwa II menjawab “GAK ADA MINYAK KU” kemudian Terdakwa I mengatakan “NANTI KU KASI UANG SAMA MU SEBESAR RP.50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) UNTUK BELI MINYAK KITA ISI DI TELUK DALAM”, lalu Terdakwa II menjawab IA UDA AYOK LAH”. Tidak lama setelah itu para Terdakwa langsung berangkat menuju ke Teluk Dalam dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa II dengan merek Honda Beat warna putih Nomor Polisi : 6798 AGR.
  • Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB setibanya para Terdakwa di pelabuhan lama Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya didepan kantor POS Teluk Dalam, kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor lalu menyerahkan narkotika tersebut kepada Terdakwa II sambil mengatakan “PAMAN, KAU PEGANG DULU BARANG NARKOTIKA INI, BIAR KU CEK DULU TEMAN KU ITU”, kemudian Terdakwa II menjawab “OK SINI LAH”. Tidak lama setelah Terdakwa II menerima narkotika tersebut tiba-tiba datang Saksi DEDI ERNADI NASUTION dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA (para saksi penangkap) menghampiri para Terdakwa ditempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Saksi PERDAMAIAN GIAWA turun dari sepeda motor tersebut dan langsung menyergap Terdakwa II, kemudian Saksi DEDI ERNADI NASUTION memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan geledah, setelah itu para saksi penangkap menyuruh            Terdakwa I untuk tidak melarikan diri, lalu pada saat Saksi PERDAMAIAN GIAWA menggeledah Terdakwa II, para saksi penangkap melihat Terdakwa II menjatuhkan sesuatu barang berupa 1 (satu) paket plastik asoi hitam dari tangan kirinya dan terjatuh tepat dibawah kaki Terdakwa II kemudian para saksi penangkap menyuruh Terdakwa II untuk mengambil dan membuka barang yang dibuang tersebut, kemudian pada saat Terdakwa II mengambil dan membuka barang tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam, kemudian para saksi penangkap menyuruh Terdakwa I untuk mengeluarkan isi kantong dari celananya lalu dari kantong celana milik Terdakwa I tersebut ditemukan 1 (satu) lembar uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A03 warna biru dengan kartu SIM Telkomsel No. Telp.: 0813 9190 8781 ditemukan dari kantong celana depan Terdakwa I;
  • Bahwa dalam penyergapan tersebut, para saksi penangkap mengamankan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam, 1 (satu) lembar uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A03 warna biru dengan kartu SIM Telkomsel No. Telp.: 0813 9190 8781 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih Nomor Polisi: 6798 AGR yang merupakan kendaraan yang digunakan pada saat para Terdakwa ditangkap. Atas dasar temuan tersebut, para saksi penangkap membawa para Terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor Kepolisian Resor Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada saat para saksi penangkap menginterogasi para Terdakwa dengan memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu yang dibalut 1 (satu) lembar potongan tisu putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik asoi hitam tersebut, para Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah barang milik para Terdakwa yang diperoleh Terdakwa I dari seseorang yang bernama AMA ROMETA (Daftar Pencarian Orang/DPO) tepatnya di Desa Hilinamoniha Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan pada Senin tanggal 28 Oktober 2024;
  • Bahwa maksud dan kesepakatan dari para Terdakwa adalah menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu kepada seseorang yang bernama CHEN dan Terdakwa I telah memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp.100.000,- (saratus ribu rupiah) dan Terdakwa II telah memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp.50.000,- (lima ribu rupiah) namun para Terdakwa tidak berhasil menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu kepada Saudara CHEN karena Saksi DEDI ERNADI NASUTION dan Saksi PERDAMAIAN GIAWA yang merupakan personil Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan langsung melakukan penyergapan/penangkapan kepada para Terdakwa sehingga barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu tidak berhasil diserahkan karena telah terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Dalam Nomor: 193/10075/IL/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh YOSUA ZAKHARIAS GULTOM selaku Pengelola UPC Teluk Dalam menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu memiliki berat bruto 1,10 (satu koma satu nol) gram dikurangi berat plastik pembungkus seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat netto yaitu 1,08 (satu koma nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 6468/NNF/ 2024 tanggal 11 November 2024 dari Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,08 (satu koma nol delapan) gram milik para Terdakwa dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan yaitu barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terhadap barang bukti tersebut setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) gram dikembalikan dengan cara sebagai berikut:
  1. Barang bukti dimasukkan ke dalam tempat semula, lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang berwarna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak;
  2. Pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
  • Para Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan percobaan ataupun bersepakat dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tidak mempunyai hak dan tanpa izin sehingga perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan karena perbuatan para Terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

Pihak Dipublikasikan Ya