| Petitum |
- Menyatakan Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum bahwa tanah yang terletak dan dikenal umum di Jl. Pelud Binaka Desa Siwalubanua II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara sebagaiamana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 38, dengan NIB : 02.11.17.08.00042, dengan Surat Ukur No. 02/Siwalubanua II/2010, seluas ± 374 M2 (Tigaratus tujuhpuluh empat meter persegi) dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Parit dengan ukuran 22,15 M2 + 7,5 M2 Berbatasan dengan Tanah Milik Tergugat + 16 M2 Berbatasan dengan Tanah Milik Tergugat;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jl. Pelud Binaka dengan ukuran 27,70 M2;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Desa dengan ukuran 15 M2;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Sungai Bozi Lio dengan ukuran 35,15 M2;
Adalah Sah milik Para Penggugat;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor : 38, dengan NIB : 02.11.17.08.00042, dengan Surat Ukur No. 02/Siwalubanua II/2010 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Badan Pertanahan Kabupaten Nias sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan sebagian tanah milik Para Penggugat yang terletak dan dikenal umum di Jl. Pelud Binaka Desa Siwalubanua II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara yang dibagian sisi Sebelah Utara dengan dengan Ukuran Lebar ± 2.70 M (Dua Meter koma Tujuh puluh Centi meter), dengan Panjang ± 16 M (Enam Belas Meter) dengan pengukuran titik nol ditarik dari tembok rumah Milik Tergugat dari samping yang bersinggungan dengan bangunan rumah milik Tergugat dibagian sebelah Selatan dengan Ukuran Lebar ± 2.70 M (Dua Meter koma Tujuh puluh Centi meter), panjang dibagian sebelah Barat dengan Panjang ± 16 M (Enam Belas Meter) yang diatasnya berdiri Bangunan tempat usaha milik Tergugat (Bengkel sepeda Motor), yang ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Parit dengan ukuran 22,15 M2 + 7,5 M2 Berbatasan dengan Tanah Milik Tergugat + 16 M2 Berbatasan dengan Tanah Milik Tergugat;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jl. Pelud Binaka dengan ukuran 27,70 M2;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Desa dengan ukuran 15 M2;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Sungai Bozi Lio dengan ukuran 35,15 M2;
Adalah sah milik Para Penggugat yang merupakan satu kesatuan dari tanah milik Para Penggugat di dalam Sertifikat Hak Milik No. 38, Tanggal 25 Oktober 2010;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat yang timbul antara Tergugat dengan pihak lain sepanjang mengenai Tanah Objek Perkara adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan Objek Perkara dengan membongkar bangunan tempat usaha (Bengkel sepeda Motor) milik Tergugat dan Menyerahkan Tanah Objek Perkara dalam keadaan baik kepada Para Penggugat tanpa syarat, setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, bila perlu dengan bantuan Polri/TNI;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Keterangan Jual Beli Tertanggal 19 Februari 2007, yang status hukum atas kepemilikan tanah pembelian tersebut telah ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan NIB : 00041 seperti terlihat dalam Gambar Hak Milik (SHM) nomor : 38 milik Para Penggugat adalah Cacat Hukum dan tidak berkekuatan Hukum sepanjang mengenai tanah milik Para Penggugat yang terletak Jl. Pelud Binaka Desa Siwalubanua II Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara yang dibagian sisi Sebelah Utara dengan dengan Ukuran Lebar ± 2.70 M (Dua Meter koma Tujuh puluh Centi meter), dengan Panjang ± 16 M (Enam Belas Meter) dengan pengukuran titik nol ditarik dari tembok rumah Milik Tergugat dari samping yang bersinggungan dengan bangunan rumah milik Tergugat dibagian sebelah Selatan dengan Ukuran Lebar ± 2.70 M (Dua Meter koma Tujuh puluh Centi meter), panjang dibagian sebelah Barat dengan Panjang ± 16 M (Enam Belas Meter) yang diatasnya berdiri Bangunan tempat usaha milik Tergugat (Bengkel sepeda Motor) dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Parit dengan ukuran 22,15 M2 + 7,5 M2 Berbatasan dengan Tanah Milik Tergugat + 16 M2 Berbatasan dengan Tanah Milik Tergugat;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jl. Pelud Binaka dengan ukuran 27,70 M2;
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Desa dengan ukuran 15 M2;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Sungai Bozi Lio dengan ukuran 35,15 M2;
- erupakan satu kesatuan dari tanah milik Para Penggugat di dalam Sertifikat Hak Milik No. 38 Tanggal 25 Oktober 2010;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
|