| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi kepada penggugat;
- Menyatakan dalam hukum,penggugat pemilik yang sah - tanah kebun karet dan tanah persawahan yang tak terpisahkan dengan luas lebih kurang . 13.873 M2 yang terletak dusun Turenamehesa ( sekarang dusun 5)Desa Lauru Kecamatan Pembantu Afulu sekarang Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara Propinsi Sumatera Utara, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah timur : 92 m2, yang berbatas dengan tanah persawahan Filifo Hia
- Sebelah barat : 30 m2, yang berbatas dengan kebun karet Yamonaha Hulu
- Sebelah Utara : 218 m2, yang berbatas dengan tanah persawahan Yosefo Waruwu
- Sebelah Selatan : 285 m3, yang berbatas dengan kebun karet Samueli Daeli
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat, karena penggugat tidak dapat menikmati apa yang menjadi haknya sebesar Rp: 25.000.000,(dua puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan bahwa putusan pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi.
- Memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah tersengketa yang terletak dusun Turenamehesa(sekarang Dusun 5 ) Desa Lauru Kecamatan Pembantu Afulu sekarang Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara Propinsi Sumatera Utara, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah timur : 92 m2, yang berbatas dengan tanahpersawahan Filifo Hia.
- Sebelah barat : 30 m2, yang berbatas dengan kebun karet Yamonaha Hulu
- Sebelah Utara : 218 m2, yang berbatas dengan tanah persawahan Yosefo Waruwu
- Sebelah Selatan : 285 m3, yang berbatas dengan kebun karet Samueli Daeli
- Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|