Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Gst Koperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang 1.Erwinsep Sep Hia
2.Bezisokhi Hia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIMPONI HALAWA, SH.,MHKoperasi Konsumen Adika Jujur Cemerlang
Tergugat
NoNama
1Erwinsep Sep Hia
2Bezisokhi Hia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.225.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Perjanjian Pinjaman No : 010/054/KSP.AJC/II/2020 tertanggal 07 Februari 2020;
  3. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum surat Pengikatan Agunan No : 010/055/KSP.AJC/II/2020 tertanggal 07 Februari 2020;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang kepada Penggugat sampai pada bulan Januari 2025 yang perinciannya sebagai berikut: -. Sisa Pokok Pinjaman Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); - Jasa Pinjaman Rp 8.337.500,- (delapan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); - Jasa Tunggakan (denda) Rp 7.387.500,- (tujuh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). Sehingga jumlah kewajiban Tergugat I sampai dengan bulan Januari 2025 Rp 23.225.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara a quo atas sebidang tanah yang telah memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atas nama Bezisokhi Hia/Tergugat II/Ayah kandung Tergugat I yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Nomor :470/03/Sit/I/2020 tertanggal 22 Januari 2020;
  7. Menyatakan secara hukum Penggugat berhak untuk menjual Agunan berupa sebidang tanah yang telah memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Tanah atas nama Bezisokhi Hia/Tergugat II/Ayah kandung Tergugat I yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Nomor :470/03/Sit/I/2020 tertanggal 22 Januari 2020;
  8. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet) atau keberatan;
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo:

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak