Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.P/2025/PN Gst Syukur Damai Laia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 164/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Syukur Damai Laia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon SYUKUR DAMAI LAIA adalah wali sah dari anak-anak: ESTER MARIAM ENGGELINA LAIA, DESS RATNASARI LAIA, ABRAHAM PUTRA SULUNG LAIA, dan AGNES MONIKA LAIA;
  3. Memberikan kewenangan kepada Pemohon untuk bertindak sebagai wali dalam urusan sertifikat sampai mereka mencapai usia dewasa atau menikah;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak