Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.
- Menyatakan demi hukum surat perjanjian utang-piutang No. 11.03/03/PK/IV/2022, Tanggal 26 April 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan demi hukum jaminan yang diberikan kepada Pengugat yaitu sebidang tanah sesuai Akta Notaris No. 40, Tanggal 23 Maret 2021 yang di buat di Hadapan NOTARIS & PPAT DANIEL DUHA, SH.M.Kn (Akta Plepasan Hak dengan Ganti Rugi) Atas Nama Aldin Febsiamat Mendrofa dimana tanah jaminan tersebut terletak di Desa Lolowua Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias dengan luas ± 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Uara : Berbatasan dengan Tanah Milik Atilina Mendrofa; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Nias Tengah Km. 16,1; - Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik Atilina Mendrofa; - Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Milik Atilina Mendrofa. Adalah sah demi hukum.
- Menyatakan demi hukum dan Akta Surat Kuasa Membembankan Hak Tanggungan Sesuai Akta Notaris Nomor : 18, Tanggal 26 April 2022 yang di buat di Hadapan NOTARIS & PPAT DANIEL DUHA, SH.M.Kn., Adalah sah demi hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa utang piutangnya kepada Penggugat secara tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut: I Besar sisa pinjaman Pokok yang belum Tergugat bayarkan (Tunggakan) Per bulan Mei 2022 sampai dengan Bulan Februari 2025 sebesar Rp 23.050.000 (Dua puluh tiga juta lima puluh ribu); II Besar pembayaran sisa pinjaman pokok (Tenor) perbulan Maret 2025 sampai dengan bulan Maret 2025 dan bulan April 2025 (2 Bulan) sampai batas Tenor atau batas perjanjan yaitu 2 Bulan X Rp. 1.250.000/bulan dengan jumlah Rp. 2.500.000 (Tujuh puluh dua Juta enam ratus ribu rupiah); Atau dengan tota sisa pinjaman pokok Tergugat yang belum di bayarkan sebesar Rp. 25.550.000 (Dua puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa bunga pinjaman yang belum di bayar Tergugat Per Bulan Mei 2022 (selama masa pinjaman) sampai dengan Bulan Februari 2025, sebesar Rp. 9.715.500 (Sembilan juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa denda keterlambatan pembayaran utang yang belum di bayar Tergugat Per Bulan Mei 2022 (selama masa pinjaman) sampai dengan Bulan Februari 2025, sebesar Rp. 2.699.500 (dua juta enam ratus sembilan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan atau Agunan yang telah diserahkan kepada Penggugat secara suka rela tanpa hambatan apapun jika Tegugat tidak membayarkan seluruh utang (sisa Utang pokok pinjaman, sisa Hutang bunga pinjaman dan sisa denda keterlambatan Pembayaran pinjaman) kepada Penguggat sesuai surat perjanjian utang-piutang No. 11.03/03/PK/IV/2022, Tanggal 26 April 2022 yang telah di tanda tangani bersama sebagai pelunasan utang piutang Tergugat kepada Penggugat dan bila diperlukan Eksekusi Paksa dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri/TNI;
- Menyatakan sah dan berharga secara hukum sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah sesuai Akta Notaris No. 40, Tanggal 23 Maret 2021 yang di buat di Hadapan NOTARIS & PPAT DANIEL DUHA, SH.M.Kn (Akta Plepasan Hak dengan Ganti Rugi) Atas Nama Aldin Febsiamat Mendrofa dimana tanah jaminan tersebut terletak di Desa Lolowua Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias dengan luas ± 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Uara : Berbatasan dengan Tanah Milik Atilina Mendrofa; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Nias Tengah Km. 16,1; - Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik Atilina Mendrofa ; - Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Milik Atilina Mendrofa.
- Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau Eksekusi atas objek jaminan atau Agunan tanpa syarat apapun yaitu sebidang tanah sesuai Akta Notaris No. 40, Tanggal 23 Maret 2021 yang di buat di Hadapan NOTARIS & PPAT DANIEL DUHA, SH.M.Kn (Akta Plepasan Hak dengan Ganti Rugi) Atas Nama Aldin Febsiamat Mendrofa dimana tanah jaminan tersebut terletak di Desa Lolowua Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias dengan luas ± 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Uara : Berbatasan dengan Tanah Milik Atilina Mendrofa; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Nias Tengah Km. 16,1; - Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik Atilina Mendrofa ; - Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Milik Atilina Mendrofa. apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan jika diperlukan Eksekusi Paksa dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri/TNI.
- Menyatakan secara hukum, Penggugat mempunyai hak untuk menguasai atau menjual objek jaminan/ Agunan berupa sebidang tanah dan segala yang ada diatasnya pada sebidang tanah sesuai Akta Notaris No. 40, Tanggal 23 Maret 2021 yang di buat di Hadapan NOTARIS & PPAT DANIEL DUHA, SH.M.Kn (Akta Plepasan Hak dengan Ganti Rugi) Atas Nama Aldin Febsiamat Mendrofa dimana tanah jaminan tersebut terletak di Desa Lolowua Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias dengan luas ± 160 M2 (seratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Uara : Berbatasan dengan Tanah Milik Atilina Mendrofa; - Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Nias Tengah Km. 16,1; - Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik Atilina Mendrofa ; - Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Milik Atilina Mendrofa. sebagai pelunasan utang piutang Tergugat kepada Penggugat setelah putusanberkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |