| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Yuniati Mendrofa alias Ina Briela pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 10.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jl. Sisingamangaraja Kelurahan Pasar Gunungsitoli Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan kos-kosan milik Saksi Elizaro Gulo alias Ama Ezra atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana "Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain", yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 pukul 10.45 WIB, Saksi Elizaro Gulo alias Ama Ezra sedang mengawasi tukang yang bekerja untuk pembangunan tembok di tanah miliknya, yang berada tepat di depan rumah Terdakwa. Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa Yuniati Mendrofa alias Ina Briela datang dengan menggunakan sepeda motornya dan kemudian langsung meneriaki tukang yang bekerja sambil berkata "jangan dilanjutkan pekerjaan ini" sehingga para tukang pun berhenti mengerjakan pembangunan tersebut. Selanjutnya, Terdakwa kemudian emosi dan marah-marah kepada Saksi Elizaro Gulo alias Ama Ezra dan kemudian berlari menghampiri Saksi Elizaro Gulo alias Ama Ezra yang sedang berada di depan rumah kontrakan tersebut dan mendorong-dorong tubuh Saksi Elizaro Gulo alias Ama Ezra, akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut tidak direspon oleh Saksi Elizaro Gulo alias Ama Ezra;
- Selanjutnya, Terdakwa kemudian kembali ke depan rumah Terdakwa dimana pagar tersebut dibangun, lalu kembali memarahi tukang yang bekerja dengan berkata "hentikan". Setelah itu Terdakwa mengambil parang yang ada di atas tumpukan batako dan langsung memukulkan parang tersebut di permukaan batako sambil berkata "tidak bisa". Lalu Terdakwa berlari ke arah Saksi Elizaro Gulo alias Ama Ezra sambil mengacungkan parang tersebut dan berkata "tidak bisa, ku bunuh kau” yang mana hal itu membuat Saksi Elizaro Gulo alias Ama Ezra ketakutan dan langsung berlari memasuki salah satu rumah kontrakan milik Saksi Elizaro Gulo alias Ama Ezra. Bahwa pada saat itu juga, Terdakwa kemudian ditahan oleh suaminya agar tidak mengejar Saksi Elizaro Gulo alias Ama Ezra, namun Terdakwa semakin marah kepada Saksi Elizaro Gulo alias Ama Ezra, sehingga Terdakwa kemudian membanting parang tersebut dengan kuat ke jalan semen;
- Bahwa kemudian Terdakwa bersama suaminya kembali ke depan rumahnya dan memarahi serta melarang tukang-tukang tersebut untuk tidak melanjutkan pembangunan tembok yang berada tepat di depan rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali berteriak kepada Saksi Elizaro Gulo alias Ama Ezra "sini ama ezra, pukullah aku" sambil berlari menghampiri Saksi Elizaro Gulo alias Ama Ezra, yang membuat Saksi Elizaro Gulo alias Ama Ezra ketakutan dan kembali masuk ke dalam salah satu rumah kontrakan miliknya, hingga akhirnya Terdakwa bersama dengan suaminya kembali ke rumah mereka.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP WvS). ------------------------------------------------------------------------------------------------------ |