Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
175/Pdt.P/2025/PN Gst Sawato Zega Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 175/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sawato Zega
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan sah ganti/perubahan nama dan Tempat tanggal lahir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon  yang semula tertulis DONI AMAN, lahir di Tanjung Alam, 15 Agustus 2015 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1406-LT-10112021-0061 tertanggal 12 November 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu diubah menjadi DONI AMAN ZEGA, lahir di Teluk Belukar, 15 Agustus 2014 menyesuaikan dengan Surat Penyerahan Anak nomor: 06/X/SPN/2018 milik anak Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak