Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2025/PN Gst 1.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
2.WINI TALENTA HAREFA
TONI AGUSTINUS WARUWU Alias AKBAR TONI WARUWU Alias TONI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 25/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 380/L.2.22/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JALANYMBOWO DAELI, S.H.
2WINI TALENTA HAREFA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI AGUSTINUS WARUWU Alias AKBAR TONI WARUWU Alias TONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa TONI AGUSTINUS WARUWU Alias AKBAR TONI WARUWU Alias TONI selanjutnya disebut Terdakwa pada hari rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Lagundri kel. Pasar Kec. Pasar Kota Gungungsitoli tepatnya di warung makan De’labraso atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah “Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yakni terhadap saksi AHMAD ADI FAUZAN Alias ADI selanjutnya disebut Korban”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------  Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada saat Korban sedang bekerja di warung De’Labraso kemudian Korban melihat Terdakwa sedang mondar-mandir di warung. Selanjutnya Terdakwa duduk di tangga dekat warung kemudian menatap dan mengganggu sdri. OKTHIA SURYANI yang membuat sdri. OKTHIA SURYANI takut dan menangis. Tidak berapa lama Korban melihat Terdakwa memukul bagian wajah sdr. HERMAN KRIS MANTO GEA. Melihat hal tersebut, Korban langsung mendatangi Terdakwa lalu menegur dan menanyakan alasan Terdakwa memukul sdr. HERMAN KRIS MANTO GEA. Mendengar hal tersebut, Terdakwa menjadi emosi kepada Korban kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan mengacungkannya ke arah Korban dan berkata “pergi kau dari sini kalau enggak kubunuh kau” sambil berjalan ke arah Korban sehingga membuat Korban takut dan Korban langsung lari dan pergi meninggalkan tempat kejadian selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias.-------------

 

---------  Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami ketakutan karena terancam keselamatan jiwanya.--------------------------------------------------------------------

 

---------Perbuatan Terdakwa TONI AGUSTINUS WARUWU Alias AKBAR TONI WARUWU Alias TONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya