Dakwaan |
|
PRIMAIR:
|
|
--------Bahwa Terdakwa SUDIRIA TELAUMBANUA als. INA WADRI pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Desa Soewe Kecamatan Gido Kabupaten Nias atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa bersama dengan Anak an. APRIANSYAH BATEE als. SIDE (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 Anak Apriansyah Batee als. Side (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi warung milik Saksi Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) guna menawarkan untuk menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Astrea C100 Warna Hitam milik Saksi/Korban Yelinudi Gea als. Ama Yori kepada Saksi Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu sehingga kemudian Anak Apriansyah Batee als. Side dan Saksi Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu bersama-sama pergi menuju rumah Saksi Adisia Zamasi als. Ina Yanto untuk menjemput sepeda motor tersebut dimana setelah sampai, Saksi Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu menunggu di belakang rumah Saksi Adisia Zamasi als. Ina Yanto. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri bersama dengan Anak Apriansyah Batee als. Side mengeluarkan sepeda motor tersebut dengan mendorongnya melewati pintu belakang rumah dengan posisi pada saat itu Anak Apriansyah Batee als. Side mendorong sepeda motor menggunakan kedua tangannya yang memegang stang motor sedangkan Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri mendorong pula sepeda motor tersebut dari belakang menggunakan kedua tangannya. Setelah itu Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri bersama dengan Anak Apriansyah Batee als. Side menggangkat sepeda motor tersebut ke atas becak barang milik Saksi Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu. Sebelumnya sepeda motor tersebut telah dititipkan oleh Saksi/Korban Yelinudi Gea als. Ama Yori kepada Saksi Adisia Zamasi als. Ina Yanto dirumahnya.----------------------------------------------
- Bahwa setelah mengakut sepeda motor tersebut ke atas becak barang, Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri dan Anak Apriansyah Batee als. Side ikut naik ke atas becak barang untuk membawa dan menimbang sepeda motor tersebut di warung milik Saksi Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu, dimana setelah ditimbang sepeda motor tersebut seberat 90 (sembilan puluh) kilogram yang dihargai sebesar Rp3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per kilogramnya sehingga Saksi Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu memberikan uang sejumlah Rp315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar pertengahan bulan Agustus 2024 atau 2 (dua) minggu sebelum kejadian Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri mendengar kabar jika Saksi Adisia Zamasi als. Ina Yanto telah pergi ke seberang dan meninggalkan rumah, sehingga Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri bersama dengan Anak Apriansyah Batee als. Side berinisiatif mengecek rumah Saksi Adisia Zamasi als. Ina Yanto dan mendapati rumah tersebut dalam kondisi kosong. Mengetahui hal tersebut Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri membuka paksa gembok/ pintu depan rumah menggunakan sebuah kunci motor yang ujungnya bengkok dan setelah berhasil terbuka Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri tinggal didalam rumah tersebut bersama dengan anak-anaknya dan dari situ pula Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri mengetahui adanya sepeda motor di dalam rumah tersebut.--------
- Bahwa sekitar bulan Juni 2024 Saksi Adisia Zamasi als. Ina Yanto meninggalkan rumahnya dengan alasan hendak pergi ke luar daerah dan menitipkan kunci rumah kepada tetangga sebelah rumah yaitu Saksi Sitiani Nazara als. Ina Rius untuk dijaga selama ditinggalkan karena rumah tersebut dalam keadaan kosong dan menitipkan kunci rumah dengan menyampaikan adanya sepeda motor milik Saksi/Korban Yelinudi Gea als. Ama Yori yang telah dititipkan di dalam rumah tersebut sejak sekitar bulan Februari 2023.---------------------------------------------------
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi/Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau sekurang-kurangnya Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
--------Perbuatan Terdakwa SUDIRIA TELAUMBANUA als. INA WADRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------
|
SUBSIDAIR:
|
--------Bahwa Terdakwa SUDIRIA TELAUMBANUA als. INA WADRI pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di Desa Soewe Kecamatan Gido Kabupaten Nias atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa bersama dengan Anak an. APRIANSYAH BATEE als. SIDE (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 Anak Apriansyah Batee als. Side (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendatangi warung milik Saksi Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) guna menawarkan untuk menjual 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Astrea C100 Warna Hitam milik Saksi/Korban Yelinudi Gea als. Ama Yori kepada Saksi Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu sehingga kemudian Anak Apriansyah Batee als. Side dan Saksi Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu bersama-sama pergi menuju rumah Saksi Adisia Zamasi als. Ina Yanto untuk menjemput sepeda motor tersebut dimana setelah sampai, Saksi Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu menunggu di belakang rumah Saksi Adisia Zamasi als. Ina Yanto. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri bersama dengan Anak Apriansyah Batee als. Side mengeluarkan sepeda motor tersebut dengan mendorongnya melewati pintu belakang rumah dengan posisi pada saat itu Anak Apriansyah Batee als. Side mendorong sepeda motor menggunakan kedua tangannya yang memegang stang motor sedangkan Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri mendorong pula sepeda motor tersebut dari belakang menggunakan kedua tangannya. Setelah itu Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri bersama dengan Anak Apriansyah Batee als. Side menggangkat sepeda motor tersebut ke atas becak barang milik Saksi Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu. Sebelumnya sepeda motor tersebut telah dititipkan oleh Saksi/Korban Yelinudi Gea als. Ama Yori kepada Saksi Adisia Zamasi als. Ina Yanto dirumahnya.----------------------------------------------
- Bahwa setelah mengakut sepeda motor tersebut ke atas becak barang, Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri dan Anak Apriansyah Batee als. Side ikut naik ke atas becak barang untuk membawa dan menimbang sepeda motor tersebut di warung milik Saksi Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu, dimana setelah ditimbang sepeda motor tersebut seberat 90 (sembilan puluh) kilogram yang dihargai sebesar Rp3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah) per kilogramnya sehingga Saksi Yohanes Asarao Zebua als. Ama Ayu memberikan uang sejumlah Rp315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) kepada Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri.---------
- Bahwa sekitar pertengahan bulan Agustus 2024 atau 2 (dua) minggu sebelum kejadian Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri mendengar kabar jika Saksi Adisia Zamasi als. Ina Yanto telah pergi ke seberang dan meninggalkan rumah, sehingga Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri bersama dengan Anak Apriansyah Batee als. Side berinisiatif mengecek rumah Saksi Adisia Zamasi als. Ina Yanto dan mendapati rumah tersebut dalam kondisi kosong. Mengetahui hal tersebut Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri membuka paksa gembok/ pintu depan rumah menggunakan sebuah kunci motor yang ujungnya bengkok dan setelah berhasil terbuka Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri tinggal didalam rumah tersebut bersama dengan anak-anaknya dan dari situ pula Terdakwa Sudiria Telaumbanua als. Ina Wadri mengetahui adanya sepeda motor di dalam rumah tersebut.--------
- Bahwa sekitar bulan Juni 2024 Saksi Adisia Zamasi als. Ina Yanto meninggalkan rumahnya dengan alasan hendak pergi ke luar daerah dan menitipkan kunci rumah kepada tetangga sebelah rumah yaitu Saksi Sitiani Nazara als. Ina Rius untuk dijaga selama ditinggalkan karena rumah tersebut dalam keadaan kosong dan menitipkan kunci rumah dengan menyampaikan adanya sepeda motor milik Saksi/Korban Yelinudi Gea als. Ama Yori yang telah dititipkan di dalam rumah tersebut sejak sekitar bulan Februari 2023.---------------------------------------------------
- Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi/Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau sekurang-kurangnya Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa SUDIRIA TELAUMBANUA als. INA WADRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP.-----------------------------------------------------------
|
|