Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Gst Nurzamlah Aceh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nurzamlah Aceh
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon NURZAMLAH ACEH sebagai WALI dari anak yang bernama RAIHAN WAHYU berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkan di Tetehosi pada tanggal 29 Juli 2006, anak dari pasangan suami-istri AGUNG SUJOKO (Ayah) dan NUR AZNI LASE (Ibu) untuk mengurus dan menandatangani segala surat-surat administrasi yang berhubungan atau yang diperlukan dengan pendaftaran seleksi penerimaan calon TNI-AD;
  3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon seluruhnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak