| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa PERINGATAN TELAUMBANUA sebagai Nahkoda Kapal Tanpa Nama 1 sebagai orang yang melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi KARIAMAN ZENDRATO (penuntutan dalam berkas yang terpisah) dan REYNOLD SIMAMORA dalam pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di wilayah perairan Nias Utara tepatnya pada titik koordinat 1° 27’ 43” U – 97° 30’ 31” T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili, “memasukkan atau mengeluarkan media pembawa berupa hewan babi dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat, tidak melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran ditetapkan Pemerintah Pusat dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa berupa hewan babi kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat.” yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saat Terdakwa diminta oleh Saksi KARIAMAN ZENDRATO untuk membawa babi sebanyak 119 (seratus sembilan belas) ekor menggunakan Kapal Tanpa Nama 1 yang akan diambil dari Sibolga untuk dibawa ke pelabuhan tangkahan di Helera, Nias Utara dengan dijanjikan pembayaran ongkos sebesar Rp 215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) per ekor babi, atas permintaan tersebut maka Terdakwa menyetujui permintaan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 13 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa selaku Nahkoda berlayar menggunakan Kapal Tanpa Nama 1 dari Gunungsitoli beserta Anak Buah Kapal (ABK) yang terdiri dari Saksi RESMAN TELAUMBANUA, Saksi NOPERIUS ZEGA Alias BUYUNG, INGATAN MENDROFA, YUNIUS TELAUMBANUA dan DELIFATI TELAUMBANUA dan setibanya di Sibolga pada tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.01 WIB lalu Terdakwa menanyakan lokasi penjemputan hewan babi kepada Saksi KARIAMAN ZENDRATO, kemudian Saksi KARIAMAN ZENDRATO menghubungi REYNOLD SIMAMORA melalui telepon sehingga telah ditentukan lokasi penjemputan atau bongkar muat hewan babi tersebut di pelabuhan tangkahan sebelah Gereja HKBP Sibolga. Kemudian pada pukul pukul 04.00 WIB Terdakwa melakukan bongkar muat 119 (seratus sembilan belas) hewan babi ke dalam Kapal Tanpa Nama 1 dan kembali berlayar menuju pelabuhan tangkahan di Helera, Nias Utara pada pukul 11.00 WIB.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB berlokasi pada titik koordinat 1° 27’ 43” U – 97° 30’ 31” T atau tepatnya di wilayah perairan laut Nias Utara, saat personil kapal Rigid Buoyancy Boat (RBB) 12M Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Nias (LANAL NIAS) yang terdiri dari LETDA LAUT ROZI SUTRISNO, Saksi SERDA BAH SUDARMAN BAWAMENI, SERDA MES RIO DANIEL, dan Saksi KOPKA BASRUL KOTO melakukan patroli rutin perairan dan melihat Kapal Tanpa Nama 1 yang melakukan aktivitas mencurigakan. Selanjutnya, dilakukan tindakan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kapal Tanpa Nama 1 lalu ditemukan jika Kapal Tanpa Nama 1 telah melakukan tindak pidana pelayaran. Sedangkan terhadap muatan kapal, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Nias telah dilakukan koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Karantina Indonesia – Sumatera Utara dengan hasil jika Balai Karantina Indonesia – Sumatera Utara yang menindaklanjuti pemeriksaan atau proses hukum lebih lanjut terhadap 119 (seratus sembilan belas) hewan babi sehingga ditemukan bahwa 119 (seratus sembilan belas) ekor hewan babi tersebut merupakan media pembawa (hewan) yang dimasukkan/dikeluarkan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan, tidak dilakukan pemasukan/pengeluaran hewan babi tersebut pada tempat yang ditentukan pemerintah pusat dan hewan babi yang dibawa dalam Kapal Tanpa Nama 1 tersebut tidak dilaporkan dan tidak diserahkan terlebih dahulu kepada Pejabat Karantina.
- Atas hal tersebut, maka dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa beserta barang bukti, sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Kapal Tanpa Nama 1 (Terbuat dari kayu berbendera Indonesia)
- 1 (satu) unit GPS (Garmin GPS Map 585 – Garmin FF 250 GPS)
- 1 (satu) set Radio – Icom FM Transceiver IC-2300 H)
- 1 (satu) unit Handphone – Merk HMD (Makers of Nokia Phons)
- 119 (seratus sembilan belas) ekor babi yang sudah mati dan sudah dimusnahkan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Huruf a, Huruf b, dan Huruf c Jo, Pasal 35 Huruf a, Huruf b, dan Huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |