Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
ELFAN SOLIDERWAN BAWAMENEWI Alias AMA IREN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3997/L.2.22/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Hendra Poltak Tafonao, S.H.M.H.
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELFAN SOLIDERWAN BAWAMENEWI Alias AMA IREN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Epduari Halawa, S.H.ELFAN SOLIDERWAN BAWAMENEWI Alias AMA IREN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Ia Terdakwa ELFAN SOLIDERWAN BAWAMENEWI Alias AMA IREN pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Hiliwarokha Kecamatan Bawolato Kab. Nias tepatnya dirumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I”, yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada saat terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenal sekitar 1 (satu) minggu sebelum penangkapan terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.400.000, - (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang pembeliannya langsung dirumah terdakwa yang mana pembayarannya dilakukan secara tunai kepada seseorang yang tidak dikenal dan narkotika jenis sabu yang dibeli oleh terdakwa dari seseorang yang tidak dikenal tersebut telah dibagi-bagi dalam plastik kecil sebanyak 16 (enam belas) paket kecil yang tujuannya akan kembali dikonsumsi dan dijual kembali kepada orang lain.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 bertempat di Desa Hiliwarokha Kecamatan Bawolato Kab. Nias tepatnya dirumah milik terdakwa, Saksi Muhammad Agam Anggara dan beberapa anggota Sat Resnarkoba Polres Nias mendatangi rumah terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari informent telah terjadi penyahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa sehingga anggota Sat Resnarkoba Polres Nias langsung mengamankan dan menangkap terdakwa dirumahnya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak permen merek Happydent yang ditemukan diatas meja yang berada didalam kamar terdakwa yang mana didalam kotak permen merek Happydent tersebut didalamnya terdapat 13 (tiga) belas paket plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terletak diatas kursi yang berada diruang tamu milik terdakwa, dan 2 (dua) buah mancis/ korek api yang terletak diatas balok kayu kerangka rumah terdakwa dan terdakwa mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa menerangkan dari 16 (enam belas) paket kecil tersebut, 3 (tiga) paket kecil sudah digunakan terdakwa dan 13 (tiga) belas paket plastik transparan berisi butiran kristal yang diamankan tersebut akan dijual kembali terdakwa kepada orang lain.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seseorang yang tidak dikenal tersebut kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali sejak bulan Mei 2025 dan telah mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp. 100.000, - (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Barang Bukti Narkotika yang telah disita tersebut terdiri dari 13 (tiga belas) paket plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik merupakan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa ELFAN SOLIDERWAN BAWAMENEWI Alias AMA IREN.
  • Bahwa Terdakwa ELFAN SOLIDERWAN BAWAMENEWI Alias AMA IREN telah menawarkan untuk dijual, menjual, Membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

ATAU

KEDUA

--------Ia Terdakwa ELFAN SOLIDERWAN BAWAMENEWI Alias AMA IREN pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Hiliwarokha Kecamatan Bawolato Kab. Nias tepatnya dirumah milik terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  yang mana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam pokok dakwaan, Saksi Muhammad Agam Anggara dan beberapa anggota Sat Resnarkoba Polres Nias mendatangi rumah terdakwa karena sebelumnya mendapatkan informasi dari informent telah terjadi penyahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa sehingga anggota Sat Resnarkoba Polres Nias langsung mengamankan dan menangkap terdakwa dirumahnya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak permen merek Happydent yang ditemukan diatas meja yang berada didalam kamar terdakwa yang mana didalam kotak permen merek Happydent tersebut didalamnya terdapat 13 (tiga) belas paket plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang terletak diatas kursi yang berada diruang tamu milik terdakwa, dan 2 (dua) buah mancis/ korek api yang terletak diatas balok kayu kerangka rumah terdakwa dan terdakwa mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.
  • Bahwa Barang Bukti Narkotika yang telah disita tersebut terdiri dari 13 (tiga belas) paket plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik merupakan (+) Positif Narkotika dan (+) Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa ELFAN SOLIDERWAN BAWAMENEWI Alias AMA IREN.

Bahwa Terdakwa ELFAN SOLIDERWAN BAWAMENEWI Alias AMA IREN telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa seizin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

Pihak Dipublikasikan Ya