Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2025/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3.WINI TALENTA HAREFA, S.H.
DESINUDIN ZALUKHU Alias AMA BEBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 147/Pid.B/2025/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3995/L.2.22/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2NICHOLAS ALBERTUS LAKSAMANA SIMANJUNTAK, S.H
3WINI TALENTA HAREFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESINUDIN ZALUKHU Alias AMA BEBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Desinudin Zalukhu Alias Ama Bebi pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan yaitu antara hari Selasa tanggal 12 November 2019 sampai dengan hari Senin tanggal 18 November 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Desa Sifahandro Kec. Sawo Kab. Nias Utara tepatnya di Balai Informasi Desa Sifahandro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 September 2023, Satuan Intelkan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sifahando Kec. Sawo Kab. Nias Utara menggunakan ijazah yang diduga palsu pada saat mendaftar sebagai anggota BPD di Desa Sifahando Kec. Sawo Kab. Nias Utara periode 2020-2026. Bahwa setelah mendengar hal tersebut Tim Penyidik Intelkan mulai melakukan penyelidikan dengan cara melakukan interogasi kepada para pihak termasuk Terdakwa dengan mengumpulkan dokumen pendukung lainnya;
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan, Tim Penyidik Intelkan mendapati bahwa Terdakwa menggunakan ijazah palsu pada saat mengikuti seleksi penerimaan anggota BPD hingga terpilih dan dilantik, sesuai dengan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor: 141/127/K/Tahun 2020 tanggal 05 Februari 2020 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sifahandro Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara Masa Jabatan 2020-2026;
  • Bahwa adapun Terdakwa menggunakan Ijazah palsu tersebut berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2019, Terdakwa melihat pengumuman penerimaan Calon Anggota BPD di Desa Sifahando Kec. Sawo Kab. Nias Utara di Balai Desa Sifahando yang pendaftarannya dimulai pada tanggal 12 November 2019 sampai dengan tanggal 18 November 2019, yang mana salah satu persyaratan pelamaran Anggota BPD tersebut, yakni berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sederajat. Selanjutnya oleh karena Terdakwa belum menyelesaikan Sekolah Menengah Pertama dan tidak memiliki ijazah SMP, Terdakwa yang telah membaca persyaratan tersebut kemudian menggunakan Ijazah SMP Negeri 1 Alasa milik Alm. Yulimu Zalukhu yang masih memiliki hubungan keluarga yakni Sepupu Terdakwa dengan cara mengubah nama Alm. Yulimu Zalukhu menjadi nama Terdakwa dan kemudian menggunakan fotocopy Ijazah tersebut dengan mengatasnamakan diri Terdakwa, untuk mendaftarkan diri menjadi calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sifahando Kec. Sawo Kab. Nias Utara;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan antara hari Selasa tanggal 12 November 2019 sampai dengan hari Senin tanggal 18 November 2019, Terdakwa lalu pergi menuju Balai Desa Sifahandro dan menyerahkan berkas tersebut kepada Panitia yakni Sdr. Hendiwanus Gea Alias Ama Fano (Ketua), Saksi Mardan Halawa (Sekretaris), dan kepada Alm. Efori Gea Alias Ama Cotar (Anggota). Selanjutnya setelah menyerahkan berkas pendaftaran, Terdakwa kemudian diberitau oleh Panitia untuk menunggu pengumuman seleksi.
  • Bahwa pada tanggal 22 Desember 2019, Terdakwa beserta 6 orang lainnya terpilih menjadi Anggota BPD dan kemudian dilantik sesuai dengan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor: 141/127/K/Tahun 2020 pada tanggal 05 Februari 2020 dengan masa jabatan Periode 2020-2026.
  • Bahwa benar selanjutnya Terdakwa kemudian bekerja sebagai Anggota BPD Desa Sifahandro Kec. Sawo Kab. Nias Utara dengan tugas utama Terdakwa yakni bekerja sebagai mitra Kepala Desa, Pengawasan Kegiatan Desa dan ikut dalam Rapat Desa;
  • Namun pada Bulan Februari 2023, Terdakwa kemudian menyurati Bupati Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mengundurkan diri sebagai Anggota BPD dan pada Bulan Juli 2023, Terdakwa resmi diberhentikan oleh Bupati Nias Utara dengan surat pemberhentian Terdakwa diberikan kepada Camat;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan tidak pernah mengenyam pendidikan di SMP Negeri 1 Alasa sebagaimana yang tertulis di dalam Fotocopy Ijazah SMP Negeri 1 Alasa dengan Nomor Induk 202 tanggal 06 Mei 1987, melainkan Terdakwa bersekolah di SMP Swasta Tafaeri Alasa pada Tahun 1986-1987 namun hanya sampai kelas 2 SMP;
  • Bahwa Fotocopy Ijazah SMP Negeri 1 Alasa dengan Nomor Induk 202 tanggal 06 Mei 1987 adalah milik Almarhum Yulimu Zalukhu dan masih memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa yakni hubungan sepupu;
  • Bahwa selama Terdakwa bekerja sebagai Anggota BPD Desa Sifahandro Kec. Sawo Kab. Nias Utara dari bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Juni 2023, Terdakwa telah menerima hak sebagai seorang Anggota BPD berupa gaji, dengan total akumulasi selama 2 Tahun dan 4 bulan yakni sebesar Rp 17.600.000 (Tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat Desa Sifahandro Kec. Sawo Kab. Nias Utara yang hendak mendaftarkan diri menjadi calon Anggota BPD pada saat itu dan juga telah merugikan Negara dengan menggunakan fasilitas berupa Gaji yang diberikan setiap bulannya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Desinudin Zalukhu Alias Ama Bebi pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan yaitu antara hari Selasa tanggal 12 November 2019 sampai dengan hari Senin tanggal 18 November 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Desa Sifahandro Kec. Sawo Kab. Nias Utara tepatnya di Balai Informasi Desa Sifahandro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungstoli, melakukan tindak pidana “dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 11 September 2023, Satuan Intelkan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sifahando Kec. Sawo Kab. Nias Utara menggunakan ijazah yang diduga palsu pada saat mendaftar sebagai anggota BPD di Desa Sifahando Kec. Sawo Kab. Nias Utara periode 2020-2026. Bahwa setelah mendengar hal tersebut Tim Penyidik Intelkan mulai melakukan penyelidikan dengan cara melakukan interogasi kepada para pihak termasuk Terdakwa dengan mengumpulkan dokumen pendukung lainnya;
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan, Tim Penyidik Intelkan mendapati bahwa Terdakwa menggunakan ijazah palsu pada saat mengikuti seleksi penerimaan anggota BPD hingga terpilih dan dilantik, sesuai dengan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor: 141/127/K/Tahun 2020 tanggal 05 Februari 2020 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sifahandro Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara Masa Jabatan 2020-2026;
  • Bahwa adapun Terdakwa menggunakan Ijazah palsu tersebut berawal pada hari Senin tanggal 11 November 2019, Terdakwa melihat pengumuman penerimaan Calon Anggota BPD di Desa Sifahando Kec. Sawo Kab. Nias Utara di Balai Desa Sifahando yang pendaftarannya dimulai pada tanggal 12 November 2019 sampai dengan tanggal 18 November 2019, yang mana salah satu persyaratan pelamaran Anggota BPD tersebut, yakni berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sederajat. Selanjutnya oleh karena Terdakwa belum menyelesaikan Sekolah Menengah Pertama dan tidak memiliki ijazah SMP, Terdakwa yang telah membaca persyaratan tersebut kemudian menggunakan Ijazah SMP Negeri 1 Alasa milik Alm. Yulimu Zalukhu yang masih memiliki hubungan keluarga yakni Sepupu Terdakwa dengan cara mengubah nama Alm. Yulimu Zalukhu menjadi nama Terdakwa dan kemudian menggunakan fotocopy Ijazah tersebut dengan mengatasnamakan diri Terdakwa, untuk mendaftarkan diri menjadi calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sifahando Kec. Sawo Kab. Nias Utara;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak bisa dipastikan antara hari Selasa tanggal 12 November 2019 sampai dengan hari Senin tanggal 18 November 2019, Terdakwa lalu pergi menuju Balai Desa Sifahandro dan menyerahkan berkas tersebut kepada Panitia yakni Sdr. Hendiwanus Gea Alias Ama Fano (Ketua), Saksi Mardan Halawa (Sekretaris), dan kepada Alm. Efori Gea Alias Ama Cotar (Anggota). Selanjutnya setelah menyerahkan berkas pendaftaran, Terdakwa kemudian diberitau oleh Panitia untuk menunggu pengumuman seleksi.
  • Bahwa pada tanggal 22 Desember 2019, Terdakwa beserta 6 orang lainnya terpilih menjadi Anggota BPD dan kemudian dilantik sesuai dengan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor: 141/127/K/Tahun 2020 pada tanggal 05 Februari 2020 dengan masa jabatan Periode 2020-2026.
  • Bahwa benar selanjutnya Terdakwa kemudian bekerja sebagai Anggota BPD Desa Sifahandro Kec. Sawo Kab. Nias Utara dengan tugas utama Terdakwa yakni bekerja sebagai mitra Kepala Desa, Pengawasan Kegiatan Desa dan ikut dalam Rapat Desa;
  • Namun pada Bulan Februari 2023, Terdakwa kemudian menyurati Bupati Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk mengundurkan diri sebagai Anggota BPD dan pada Bulan Juli 2023, Terdakwa resmi diberhentikan oleh Bupati Nias Utara dengan surat pemberhentian Terdakwa diberikan kepada Camat;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan tidak pernah mengenyam pendidikan di SMP Negeri 1 Alasa sebagaimana yang tertulis di dalam Fotocopy Ijazah SMP Negeri 1 Alasa dengan Nomor Induk 202 tanggal 06 Mei 1987, melainkan Terdakwa bersekolah di SMP Swasta Tafaeri Alasa pada Tahun 1986-1987 namun hanya sampai kelas 2 SMP;
  • Bahwa Fotocopy Ijazah SMP Negeri 1 Alasa dengan Nomor Induk 202 tanggal 06 Mei 1987 adalah milik Almarhum Yulimu Zalukhu dan masih memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa yakni hubungan sepupu;
  • Bahwa selama Terdakwa bekerja sebagai Anggota BPD Desa Sifahandro Kec. Sawo Kab. Nias Utara dari bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Juni 2023, Terdakwa telah menerima hak sebagai seorang Anggota BPD berupa gaji, dengan total akumulasi selama 2 Tahun dan 4 bulan yakni sebesar Rp 17.600.000 (Tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat Desa Sifahandro Kec. Sawo Kab. Nias Utara yang hendak mendaftarkan diri menjadi calon Anggota BPD pada saat itu dan juga telah merugikan Negara dengan menggunakan fasilitas berupa Gaji yang diberikan setiap bulannya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya