Dakwaan |
Pertama
-------Bahwa Terdakwa PERASAAN DAKHI Alias AMA DIAS pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024, bertempat di Jalan Baloho Indah Desa Hiliana’a Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di cafe milik Terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB, personil Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan yakni saksi DEDE RAMADHAN ICHSAN HASIBUAN dan saksi DONA KURNIAWAN ZILIWU (saksi-saksi penangkap) menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan Terdakwa di Jalan Baloho Indah Desa Hiliana’a Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di cafe miliknya, kemudian para saksi penangkap langsung menuju lokasi yang telah diinformasikan tersebut dan melihat Terdakwa sedang duduk di kursi sambil memegang 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y27 berwarna biru laut yang sedang melakukan permainan judi online jenis slot, kemudian para saksi penangkap langsung mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y27 berwarna biru laut dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y18 berwarna coklat tersebut ke Polres Nias Selatan.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengakui telah mendepositkan uang sebesar Rp104.029,- (seratus empat ribu dua puluh sembilan rupiah) melalui akun dana miliknya menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y18 berwarna coklat ke akun judi slot milik Terdakwa dengan nama pengguna (user id) Harapanku10, kemudian Terdakwa membuka website https://heylink.me/totosaja88/ menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y27 berwarna biru laut lalu memasukkan user id akun Harapanku10 dengan password Rejekiku10, selanjutnya Terdakwa memilih jenis slot Mahjong Ways 1 (satu) dan memilih putaran saldo dengan nominal Rp800,- (delapan ratus rupiah) lalu memutar permainan tersebut dengan cara menekan tombol auto 100 (seratus) yang artinya putaran permainan judi slot tersebut dengan sendirinya akan berputar sebanyak 100 (seratus) kali. Kemudian setelah putaran berhenti Terdakwa menekan tombol bulat yang berada ditengah dengan warna hijau tosca bercorak coklat yang mana tombol tersebut sesekali Terdakwa tekan untuk memutar manual ataupun otomatis sehingga saldo di akun judi milik Terdakwa tersebut berkurang sebanyak Rp800,- (delapan ratus rupiah). Permainan judi slot tidak memerlukan keahlian khusus dikarenakan Terdakwa hanya menggunakan uang sebagai taruhan dan pada umumnya Terdakwa mendapatkan untung/uang bergantung pada peruntungan belaka, Terdakwa akan dianggap menang apabila gambar yang berada pada permainan judi online jenis slot tersebut banyak yang serupa minimal tiap-tiap banjar (baris) terdapat 1 (satu) gambar yang serupa dari banjar 1 (satu) sampai banjar 3 (tiga) sehingga dengan otomatis permainan judi tersebut mengeluarkan total pendapatan hasil pecahan atas putaran yang diputar sesuai dengan jumlah pasangan ataupun putaran yang dipasang dan dikatakan kalah apabila tidak ada gambar yang serupa sehingga saldo berkurang sesuai dengan pasangan ataupun putaran yang dipasang.
- Bahwa Terdakwa bermain judi slot dengan menggunakan situs TOTOSAJA secara online melalui website https://heylink.me/totosaja88/ sejak awal Tahun 2023 dan untuk mengakses situs tersebut pemain harus mengisi forumulir pendaftaran pada situs slot online tersebut dengan memasukkan user id, id password, alamat email, nama lengkap, nomor rekening dan memilih rekening bank apa yang hendak didaftarkan serta nomor telepon, selanjutnya Terdakwa melakukan transfer dana deposito melalui e-wallet menggunakan akun dana milik Terdakwa ke akun judi slot milik Terdakwa, setelah itu dana deposit tersebut akan berubah menjadi saldo yang tercantum dalam akun milik Terdakwa sehingga Terdakwa dapat menggunakan akun tersebut untuk bermain judi slot.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 682/FKF/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ABDUL KARIM TARINGAN, S.H., M.H. selaku Kabid Labfor Polda Sumut serta ROY TENO SIBURIAN, M. Si., dan PANGERAN E. SIPANGKAR, S.H., selaku pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan labolatoris kriminalistik terhadap barang bukti, berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y18 berwarna coklat IMEI 1: 868124072915357; IMEI 2: 868124072915340 dan satu unit simcard Telkomsel ICCID: 8962100698424240367, disi dari PERASAAN DAKHI;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y27 berwarna biru laut IMEI 1: 867093068339370; IMEI 2: 867093068339362 dan satu unit simcard Telkomsel ICCID: 8962100872727557914, disita dari PERASAAN DAKHI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa labolatoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut disimpulkan bahwa:
- Pada Image file handphone Vivo Y18 berwarna cokelat IMEI 1: 868124072915357; IMEI 2: 868124072915340 disita dari PERASAAN DAKHI ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Data Files Images sebanyak 2 gambar
- Pada Image file simcard Telkomsel ICCID: 8962100698424240367 dari handphone merk Vivo Y18 berwarna coklat IMEI 1: 868124072915357; IMEI 2: 868124072915340 disita dari PERASAAN DAKHI tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan;
- Pada Image file handphone merk Vivo Y27 berwarna biru laut IMEI 1: 867093068339370; IMEI 2: 867093068339362 disita dari PERASAAN DAKHI ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan berupa Web History dan Casino terpercaya, URL: https://xn--hmettosaja-q5a9q.com;
- Pada Image file simcard Telkomsel ICCID: 8962100872727557914 dari handphone merk Vivo Y27 berwarna biru laut IMEI 1: 867093068339370; IMEI 2:867093068339362 disita dari PERASAAN DAKHI tidak ditemukan informasi yang berkaitan dengan maksud pemeriksaan.
Setelah selesai diperiksa barang bukti dikembalikan ke Penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan dengan keadaan sebagai berikut:
Barang bukti dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat diberi lak segel seperti contoh yang tertera pada tepi Berita Acara dan pada ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dan ditandatangani oleh pemeriksa.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut tidak memperoleh izin dari Pemerintah Republik Indonesia dan tindakan tersebut dilakukan Terdakwa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- ATAU -------
Kedua:
------- Bahwa Terdakwa PERASAAN DAKHI Alias AMA DIAS pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024, bertempat di Jalan Baloho Indah Desa Hiliana’a Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di cafe milik Terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 22.30 WIB, personil Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan yakni saksi DEDE RAMADHAN ICHSAN HASIBUAN dan saksi DONA KURNIAWAN ZILIWU (saksi-saksi penangkap) menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan Terdakwa di Jalan Baloho Indah Desa Hiliana’a Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di cafe miliknya, kemudian para saksi penangkap langsung menuju lokasi yang telah diinformasikan tersebut dan melihat Terdakwa sedang duduk di kursi sambil memegang 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y27 berwarna biru laut yang sedang melakukan permainan judi online jenis slot, kemudian para saksi penangkap langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Mapolres Nias Selatan.
- Bahwa adapun cara Terdakwa melakukan judi online jenis slot tersebut dengan membuka website https://heylink.me/totosaja88/ melalui handphone lalu memasukkan user id akun Harapanku10 dengan password Rejekiku10, selanjutnya Terdakwa memilih jenis slot Mahjong Ways 1 (satu) dan memilih putaran saldo dengan nominal Rp800,- (delapan ratus rupiah) lalu memutar permainan tersebut dengan cara menekan tombol auto 100 (seratus) yang artinya putaran permainan judi slot tersebut dengan sendirinya akan berputar sebanyak 100 (seratus) kali. Kemudian setelah putaran berhenti Terdakwa menekan tombol bulat yang berada ditengah dengan warna hijau tosca bercorak coklat yang mana tombol tersebut sesekali Terdakwa tekan untuk memutar manual ataupun otomatis sehingga saldo di akun judi milik Terdakwa dengan nama pengguna (user id) Harapanku10 tersebut berkurang sebanyak Rp800,- (delapan ratus rupiah). Permainan judi slot tidak memerlukan keahlian khusus dikarenakan Terdakwa hanya menggunakan uang sebagai taruhan dan pada umumnya Terdakwa mendapatkan untung/uang bergantung pada peruntungan belaka, Terdakwa akan dianggap menang apabila gambar yang berada pada permainan judi online jenis slot tersebut banyak yang serupa minimal tiap-tiap banjar (baris) terdapat 1 (satu) gambar yang serupa dari banjar 1 (satu) sampai banjar 3 (tiga) sehingga dengan otomatis permainan judi tersebut mengeluarkan total pendapatan hasil pecahan atas putaran yang diputar sesuai dengan jumlah pasangan ataupun putaran yang dipasang dan dikatakan kalah apabila tidak ada gambar yang serupa sehingga saldo berkurang sesuai dengan pasangan ataupun putaran yang dipasang.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi tersebut tidak ada memperoleh izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |