Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2011/PN.GST FIRMAN WAU ALS AMA MARTA, AKILA WAU ALS AMA AGNES Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Sep. 2011
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2011/PN.GST
Tanggal Surat Selasa, 27 Sep. 2011
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIRMAN WAU ALS AMA MARTA,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudikasi Waruwu, SH.MHFIRMAN WAU ALS AMA MARTA,
Tergugat
NoNama
1AKILA WAU ALS AMA AGNES
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1TOROSOKHI HALAWA, SHAKILA WAU ALS AMA AGNES
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P E T I T U M :

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan dalam hukum bahwa Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian immateril sebesar Rp. 370.400.000,- (Tiga ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/ hari apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan dalam hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum banding dan kasasi ( Uitvorbaar bij vooraard).
  7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan hukum yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak