| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah identitas Pemohon, yang semula tercatat dalam Akta Kelahiran dengan nama SIUCOK GULO, lahir di Lewa-lewa, tanggal 21 September 1992, menjadi nama SIMON SIUCOK GULO, lahir di Orahili, tanggal 21 September 1993;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias untuk mencatat perubahan nama serta tempat dan tanggal lahir Pemohon tersebut pada register akta pencatatan sipil yang bersangkutan dan menerbitkan kutipan akta kelahiran yang telah disesuaikan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|