| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama SUPIAN NDRURU adalah orang yang sama dengan YUSULIA LAIA sebagaimana yang tercantum dalam Kartu keluarga Lama, Ijazah Sekolah Dasar, Ijazah Sekolah Menengah Pertama, dan Ijazah Sekolah Menengah Atas milik Pemohon dan nama yang seterusnya dipakai adalah YUSULIA LAIA;
- Memerintahkan kepada instansi-instansi yang berwenang untuk mencatatkan dan/atau memperhatikan penetapan ini sebagaimana mestinya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|