Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Gst KOPERASI KONSUMEN OSSEDA FAOLALA PEREMPUAN NIAS (KK.OSSEDA) SUKARIA GEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Gst
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI KONSUMEN OSSEDA FAOLALA PEREMPUAN NIAS (KK.OSSEDA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDIELI DAWOLO, S.H.KOPERASI KONSUMEN OSSEDA FAOLALA PEREMPUAN NIAS (KK.OSSEDA)
Tergugat
NoNama
1SUKARIA GEA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 157.000.000,00
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.
  3. Menyatakan demi hukum surat perjanjian Utang tanggal 10 Desember 2021 adalah sah dan berkekuatan  hukum yang mengikat.
  4. Menyatakan demi hukum jaminan yang diberikan kepada Pengugat yaitu berupa tanah Hibah sesuai Akta Notaris No. 12, Tanggal 13 Maret 2019 Atas Nama Ucorni Gea dimana tanah jaminan tersebut terletak di Dusun I Desa Tulumbaho Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara dengan luas 177 M2 (seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Uara: Berbatasan dengan jalan umum, - Sebelah Timur: Berbatasan dengan jalan umum, - Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Tanah milik Bazatulo Harefa, - Sebelah Barat: Berbatasan dengan parit beton. Adalah sah demi hukum.
  5. Menyatakan demi hukum Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan sesuai Akta Notaris yang dibuat dihadpan NOTARIS DANIE DUHA, SH,M.Kn. No. 4, Tanggal 10 Desember 2021 Adalah sah demi hukum.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa utang piutangganya kepada Penggugat secara tunai setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai   berikut: I. Sisa pinjaman Pokok (Tunggakan) Per Tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan Tanggal 23 Februari 2025 sebesar Rp 84.700.000 (delapan puluh empat juta tujuh atus ribu rupah); II. Pembayaran sisa pinjaman pokok (Tenor) Pertanggal 23 Maret 2025 sampai dengan pertanggal 10 Desember 2026  (22 Bulan) yaitu 22 Bulan X Rp. 3.300.000/bulan dengan jumlah Rp. 72.600.000 (Tujuh puluh dua Juta enam ratus ribu rupiah); dengan tota sisa pinjaman pokok Tergugat sebesar Rp. 157.000.000 (seratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa bunga pinjaman yang belum di bayar Tergugat sejak Per Tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan Tanggal 10 Februari 2025 sebesar Rp Rp. 70.870.200 (Tujuh puluh Juta delapan  ratus tujuh puluh ribu ua ratus rupiah).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa denda keterlambatan Pembayaran Pinjaman yang belum di bayar Tergugat sejak Per Tanggal 10 Januari 2022 sampai dengan Tanggal 10 Februari 2025 sebesar Rp 21.269.500 (dua puluh satu juta dua ratus enam puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah)
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah jaminan yang sudah diserahkan kepada Pengugat yaitu berupa tanah Hibah sesuai Akta Notaris yang dibuat dihadapan NOTARIS DANIE DUHA, SH,M.Kn. No. 12, Tanggal 13 Maret 2019 Atas Nama Ucorni Gea dan Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan sesuai Akta Notaris yang dibuat dihadpan NOTARIS DANIE DUHA, SH,M.Kn. No. 4, Tanggal 10 Desember 2021, dimana tanah jaminan tersebut terletak di Dusun I Desa Tulumbaho Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara dengan luas 177 M2 (seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Uara: Berbatasan dengan jalan umum, - Sebelah Timur: Berbatasan dengan jalan umum, - Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Tanah milik Bazatulo Harefa, - Sebelah Barat: Berbatasan dengan parit beton yang masih dalam penguasaan para tergugat demi kepentingan Penggugat dan jika diperlukan dengan bantuan pihak aparat keamanan polri/TNI.
  10. Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau Eksekusi atas objek jaminan atau Agunan tanpa syarat apapun yaitu tanah jaminan tersebut terletak di Dusun I Desa Tulumbaho Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara dengan luas 177 M2 (seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Uara: Berbatasan dengan jalan umum, - Sebelah Timur: Berbatasan dengan jalan umum, - Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Tanah milik Bazatulo Harefa, - Sebelah Barat: Berbatasan dengan parit beton. - apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan jika diperlukan Eksekusi Paksa dengan bantuan pihak aparat keamanan Polri/TNI.
  11. Menyatakan secara hukum, Penggugat mempunyai hak untuk menguasai atau menjual objek jaminan/ Agunan berupa sebidang tanah  dan segala yang ada diatasnya sebidang tanah jaminan yang sudah diserahkan kepada Pengugat yaitu sesuai Akta Notaris yang dibuat dihadapan NOTARIS DANIE DUHA, SH,M.Kn. No. 12, Tanggal 13 Maret 2019 Atas Nama Ucorni Gea dan Akta Surat Kuasa membebankan Hak Tanggungan sesuai Akta Notaris yang dibuat dihadpan NOTARIS DANIE DUHA, SH,M.Kn. No. 4, Tanggal 10 Desember 2021, dimana tanah jaminan tersebut terletak di Dusun I Desa Tulumbaho Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara dengan luas 177 M2 (seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Uara: Berbatasan dengan jalan umum, - Sebelah Timur: Berbatasan dengan jalan umum, - Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Tanah milik Bazatulo Harefa, - Sebelah Barat: Berbatasan dengan parit beton. sebagai pelunasan utang piutang Tergugat kepada Penggugat setelah putusanberkekuatan hukum tetap.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak