Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Gst ELRIDHO WIJAYA HULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELRIDHO WIJAYA HULU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sudaali Waruwu, S.H.,M.H.ELRIDHO WIJAYA HULU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Menyatakan Pemohon adalah yang mengurus segala urusan untuk mengklaim dan menerima Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM), Peserta  PNS aktif meninggal Dunia (TASPEN)  Adinia Hulu (Almarhumah)
  3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. .

   SUPSIDAIR :

Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya  (exaequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak